Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM) mendapat kritik dari Setara Institute soal tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mempertanyakan motif di baliknya.
"Kritik itu menunjukan Pak Hendardi tidak mengetahui kinerja dan kerja KomnasHAM selama ini. Kasus berat sudah ditangani KomnasHAM dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung yang sampai tiga tahun ini belum ada tindak lanjut atau penyidikan lebih lanjut," ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur kepada Media Indonesia, Kamis (19/8).
Ia mengaku heran dengan kritik yang dituduhkan Hendardi kepada Komnas HAM. Ia menilai Hendardi tidak memahami konteks yang dibicarakannya.
KomnasHAM yang sudah mendapat mandat menerima dan menyelesaikan pengaduan dugaan pelanggaran HAM dari masyarakat. "Maka menjadi pertanyaan mengapa Hendardi mempertanyakan kinerja Komnas HAM. Apakah ini karena Hendardi bagian dari Pansel KPK yang meloloskan pimpinan KPK saat ini yang dalam tanda kutip bermasalah dan apakah ini satu rangkaian yang nyambung," pungkasnya.
Baca juga: Calon Pejabat Publik Harusnya Transparan Termasuk Harta Kekayaannya
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menanggapi kritik Setara Institute mengatakan Komnas HAM lebih fokus berperan menjadi hero atau pahlawan untuk kasus populer.
"Tidak benar itu. Setiap bulan kami menangani puluhan kasus yang sangat beragam jenis kasusnya. Ada kasus agraria, kekerasan aparat negara, kekerasan masyarakat, ada kasus kebebasan beragama di Singkil, di Sumatera Barat dan di Bali," tegasnya.
Sebelumnya Ketua Setara Institute, Hendardi, dalam keterangan tertulis, Rabu (18/8/) mengatakan terkait TWK dan Perkom KPK terkait alih status pegawai menjadi ASN itu bukan ranah Komnas HAM.
Diketahui sebelumnya, Komnas HAM mengumumkan hasil kajian dari laporan yang dilakukan Novel Baswedan dan lainnya terkait polemik TWK pegawai KPK. Hasilnya, Komnas HAM menyebut proses alih status pegawai KPK dinyatakan melanggar 11 hak asasi.(OL-4)
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pada Senin pagi ini, ada 60 perwakilan keluarga korban yang mengadukan dugaan penyiksaan itu ke pihaknya.
Anis menyebut bahwa penilaian tersebut menggunakan indikator internasional PBB yang telah disesuaikan dengan konteks Indonesia dengan menggunakan 4 pendekatan hak.
SETIAP tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai momentum refleksi dan penguatan komitmen terhadap martabat manusia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan adanya berbagai potensi pelanggaran HAM dalam implementasi KUHAP
SEBANYAK empat mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftar calon pimpinan (capim) Lembaga Antikorupsi untuk periode 2024-2029.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan berencana menggandeng mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Hal ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan data dan informasi terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku."
"Berbagai dialektika dan diskursus ini, kami menyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,"
Gugatan Ita terdaftar dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT. Sementara itu, gugatan Hotman terdaftar dengan nomor perkara: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Bagi Yudi, pelantikan 44 eks pegawai KPK bertepatan dengan Hari Antikorupsi menjadi momentum untuk memberikan bakti terbaik kepada bangsa dan negara dalam hal pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved