Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

KPK Tahan Eks Pegawai Ditjen Pajak Terkait Kasus Suap Pajak Bank Panin dan Jhonlin Baratama

Cahya Mulyana
13/8/2021 22:15
KPK Tahan Eks Pegawai Ditjen Pajak Terkait Kasus Suap Pajak Bank Panin dan Jhonlin Baratama
Dadan Ramdani(Medcom)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Subdirektorat Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Dadan Ramdani. Dadan menyandang status tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan pada 2016 dan 2017.

"Untuk kepentingan penyidikan pada hari ini dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik untuk selama 20 hari ke depan terhitung sejak 13 Agustus sampai 1 September 2021," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat memberi keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/8).

Ia mengatakan, Dadan ditahan di rumah tahanan (Rutan) gedung KPK lama atau gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC). Dadan bakal mendekam di sel tahanan selama 20 hari pertama.

Sebelum mendekam di sel tahanannya, Dadan bakal menjalani isolasi mandiri di rutan yang sama. Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan Rutan KPK.

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di rutan KPK kavling C1 pada Gedung ACLC," jelas Ghufron.

Diketahui, KPK menetapkan Dadan selaku Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak Kemenkeu

Tak hanya itu, dalam kasus ini, KPK juga menjerat Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

Angin bersama-sama dengan Dadan diduga memeriksa pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Bank Panin untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Dalam menjalankan tugasnya itu, Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Tak hanya itu, pemeriksaan perpajakan yang dilakukan keduanya juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak itu, Angin Prayitno Aji dan Dadan diduga menerima suap dari Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations sebesar Rp 15 miliar pada periode Januari hingga Februari 2018.

Angin dan Dadan juga diduga menerima suap sebesar SGD 500 ribu yang diserahkan Veronika Lindawati selaku perwakilan PT Bank Panin Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar. Kemudian pada kurun waktu bulan Juli-September 2019, kedua penyelenggara negara itu diduga menerima suap sebesar total SGD 3 juta dari Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik