Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung terus mendalami 10 korporasi manajer investasi (MI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam rasuah di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik (ASABRI). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut, pendalaman dilakukan penyidik dengan memeriksa lima saksi.
Kelima orang yang diperiksa adalah pegawai ASABRI berinisial IK, Kepala Divisi Kas dan Pembayaran ASABRI berinisial SL, Kepala Divisi Kepatuhan dan Hukum ASABRI berinisial BS, Staf Khusus Direksi ASABRI berinisial MP, dan Komite Risiko ASABRI berinisial ET. "Para saksi diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 manajer investasi," ujar Leonard melalui keterangan tertulis, Selasa (10/8).
Diketahui, Kejagung telah mengumumkan PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC sebagai tersangka korporasi korupsi ASABRI yang terjadi antara 2012-2019 pada Rabu (28/7) lalu. 10 perusahaan MI itu diduga mengelola reksadana secara tidak profesional dan independen.
Selain itu, satu orang lagi, yakni nomine tersangka Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro berinisial A turut diperiksa. Menurut Leonard, penyidik 'Gedung Bundar' memeriksa A untuk mendalami keterlibatan pihak lain di ASABRI.
Baca juga: Lima Kapal Sitaan Kasus Asabri Laku Rp27,186 Miliar
"Pemeriskaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di ASABRI," terang Leonard.
Selain Benny, delapan orang lain baik dari internal ASABRI maupun pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain dua mantan Direktur Utama ASABRI, yaitu Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya. Berikutnya ada nama Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014 Bachtiar Effendi, Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono, serta Kepala Divisi Investasi ASABRI 2012-2017 Ilham W Siregar di daftar tersangka.
Namun, proses penuntutan terhadap Ilham telah dihentikan usai yang bersangkutan meninggal dunia pada Sabtu (31/8) lalu akibat sakit. Dari pihak swasta, tersangkanya adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo. Akibat perbuatan para tersangka, BPK mencatat kerugian keuangan negara mencapai Rp22,78 triliun. (OL-4)
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
Tiga aset itu berupa tanah yang ada Tangerang. Lelang ini didasari putusan Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat menyita aset dan bangunan benteng kuno Vastenburg di Solo, Jawa Tengah karena tersangkut kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat berkewajiban mengembalikan kerugian negara total sebesar Rp22 triliun lebih.
Aset yang telah dilakukan sita eksekusi akan dilakukan pelelangan. Nantinya, untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Benny Tjokrosaputro.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Bentjok. Salah satu penyebabnya adalah Bentjok telah melakukan pengulangan pidana.
Hakim menilai tindakan koruptif yang dilakukan Benny tidak berulang. Karena, kasus di PT ASABRI dan PT Jiwasraya terjadi berbarengan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved