Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Lima Kapal Sitaan Kasus Asabri Laku Rp27,186 Miliar

Tri Subarkah
08/7/2021 14:53
Lima Kapal Sitaan Kasus Asabri Laku Rp27,186 Miliar
Salah satu kapal yang dilelang(Antara)

PUSAT Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung berhasil menjual lima dari 17 kapal yang disita dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana dan investasi pada PT Asabri Kapal-kapal sitaan dari tersangka Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat itu dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda.

"Dari lima unit kapal yang laku terjual, nilai penjualan seluruhnya sebesar Rp27,186 miliar. Sedangkan sebanyak 12 unit kapal tidak ada peminat," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (8/7).

Melalui keterangan tertulisnya, Leonard memaparkan seluruh kapal yang laku dalam lelang itu antara lain Kapal Barge ARK 02 yang terjual Rp8,19 miliar; Kapal barge ARK 06 yang terjual Rp11,5 miliar; Kapal Tug Boat TAURIANS TWO terjual Rp2,25 miliar; Kapal Tug Boat TAURIANS THREE terjual Rp2,754 miliar; dan Kapal Tug Boat TAURIANS ONE terjual Rp2,492 miliar.

Leonard menjelaskan bahwa proses lelang telah dilakukan pada Jumat (2/7) lalu melalui e-Auction open bidding. Sebelum dilakukan lelang, tercatat ada 22 calon peserta dan undangan yang mengikuti proses Aanwijzing atau penjelasan lelang benda sitaan, Rabu (30/6).

Adapun dasar hukum yang diguanakan untuk melakukan pelelangan barang sitaan itu adalah Pasal 45 KUHAP. Selanjutnya, hasil lelang langsung disetorkan ke rekening penampungan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) untuk digunakan sebagai barang bukti pengganti bagi tersangka Heru. Sementara 12 kapal yang tidak laku dikembalikan ke penyidik Gedung Bundar sebagai barang bukti.

Sebelumnya, PPA Kejagung juga telah melelang 16 mobil yang disita dari Heru dan tiga tersangka lainnya, yakni Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, mantan Dirut Asabri Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, serta mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.

Dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp22,78 triliun ini, sebanyak sembilan orang tersangka. Selain empat nama yang telah disebutkan, tersangka lainnya adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, mantan Dirut ASABRI Letjen (Purn) Sonny Widjaya, mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya