Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPK Lelang Apartemen sampai Ponsel Koruptor

Candra Yuri Nuralam
28/5/2025 07:50
KPK Lelang Apartemen sampai Ponsel Koruptor
ANTARA/Dian Hadiyatna(Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto)

KOMISI  Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melelang barang rampasan kasus rasuah pada Rabu, 11 Juni 2025. Sebanyak 81 aset senilai Rp122,8 miliar akan dipasarkan.

"Untuk bulan Juni 2025 ini kita akan melelang 81 lot yang tadi dari barang bergerak yang 44 lot dan tidak bergerak 37 lot," kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu, (28/5).

Sebanyak 81 aset itu merupakan hasil rampasan KPK atas penanganan perkara yang diusut. Sebagian sudah pernah dilelang, namun, tidak laku dan dipasarkan ulang.

Salah satu aset yang akan dipasarkan yakni apartemen di Green Central City Tower Adenium lantai 35. Hunian itu dipasarkan dengan harga limit Rp739,9 juta.

"Dengan uang jaminan Rp300.000.000," ucap Mungki.

KPK turut melelang sejumlah ponsel hasil rampasan dalam kesempatan ini. Sebagian ponsel yang dipasarkan bermerek Apple.

Masyarakat bisa mengecek barang yang ditarget untuk dibeli dengan menyambangi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur pada Selasa, 3 Mei 2025. Namun, warga yang mau ke sana harus daftar dulu.

"Ini untuk barang bergerak sedangkan untuk barang tidak bergerak akan dilakukan di hari yang sama, tapi di tempat masing-masing barang tidak bergerak berada," ucap Mungki.

Lelang ini digelar online mulai dari pukul 10.00 WIB pada 11 Juni 2025. Masyarakat yang ikut penawaran harus mengikuti aturan yang berlaku, salah satunya pelunasan barang dan pembayaran bea lelang dua sampai tiga persen. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya