Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Seorang Pengusaha Ditetapkan jadi Tersangka di Kasus Pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018

Cahya Mulyana
08/8/2021 19:18
Seorang Pengusaha Ditetapkan jadi Tersangka di Kasus Pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018
KPK mengumumkan penetapan tersangka dari pihak swasta di kasus suap RAPBD Jambi(Antara/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menahan seorang pengusaha bernama Paut Syakarin karena kerap mangkir dari setiap pemeriksaan. Dia berstatus tersangka suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

"Mencermati berbagai fakta selama proses persidangan ditambah dengan dukungan bukti permulaan yang cukup maka KPK menaikkan status perkara ini ketahap penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan status tersangka PS (Paut Syakarin), swasta," kata Setyo Budiyanto, Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Minggu (8/8). 

Menurut dia, perkara ini diawali dengan sebuah kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017 yang kemudian dalam perkembangannya, KPK menemukan indikasi dan mengungkap bahwa praktek uang ketok palu tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018 namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017. 

"Tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ," ujarnya. 

Setyo mengatakan, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 22 orang dan saat ini telah diproses hingga persidangan. Adapun para pihak yang diproses tersebut terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta. 

Totalnya 22 orang tersangka yakni Zumi Zola (Gubernur Jambi 2016-2021), Erwan Malik (Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi), Arfan (Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi), Saifudin (Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi), Supriono (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019), Sufardi Nurzain (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019), Muhammadiyah (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019), Zainal Abidin (Anggota Dprd Provinsi Jambi 2014-2019), Elhehwi (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019).

Kemudian, Gusrizal (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019), Effendi Hatta (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019), Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang (Swasta), Cornelis Buston (Ketua DPRD), AR. Syahbandar (Wakil Ketua DPRD), Chumaidi Zaidi (Wakil Ketua DPRD), Cekman (Fraksi Restorasi Nurani), Tadjudin Hasan (Fraksi PKB), Parlagutan Nasution (Fraksi PPP), Fahrurrozi (anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019), Arrakhmat Eka Putra (anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014- 2019), Wiwid Iswhara (anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019) dan Zainul Arfan (anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019). 

Menurut dia, dalam perkara ini para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang ketok palu, menagih kesiapan uang ketok palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta per orang.

Baca juga : KPK Ringkus Penyuap Anggota DPRD Jambi

Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang ketok palu, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400juta, hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100juta, Rp140 juta, atau Rp200 juta.

"Tersangka PS sebagai salah satu pihak swasta yang diduga berperan antara lain sebagai penyokong dana dan pemberi uang ketok palu tambahan untuk para anggota komisi III DPRD Jambi dengan besaran masing-masing Rp150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi TA 2017," jelasnya.

Pemberian uang oleh PS diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi 2017. Jumlah dana yang disiapkan oleh tersangka sekitar sejumlah Rp2,3 miliar. Itu di sebar pada November 2016 pemberian uang oleh PS melalui Hasanudin kepada Effendi Hatta di lapangan parkir Bandara Sultan Thaha Jambi sebagai titipan untuk 13 orang anggota komisi III yang masing-masing mendapatkan Rp25 juta perorang dan sudah dibagikan oleh Zainal Abidin kepada 13 anggota Komisi III di salah satu hotel di Bogor Jawa Barat saat acara Bimtek. 

Kemudian, lanjut Setyo, uang sebesar Rp1,950 miliar pada Januari 2017 di rumah PS diserahkan kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin untuk diserahkan kepada 13 anggota komisi III lainnya. 

"Tersangka telah dilakukan pemanggilan secara patut untuk dilakukan pemeriksaan. Namun yang bersangkutan mangkir sehingga dilakukan upaya paksa penangkapan pada Sabtu, 7 Agustus 2021 bertempat di Kel. Tebing Tinggi Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo, Jambi oleh Tim Penyidik dengan berkoordinasi dan dibantu oleh jajaran satuan Reskrim Polres Tebo, Jambi," paparnya.

Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK menahan tersangka untuk 20 hari pertama hingga 27 Agustus di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. 

"Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi suap DPRD ini, KPK telah dilakukan penyitaan uang dengan jumlah sekitar Rp8,075 miliar," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya