Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Buron Sejak 2017, Koruptor di Manggarai Timur Ditangkap di Surabaya

Yohanes Manasye
07/8/2021 22:38
Buron Sejak 2017, Koruptor di Manggarai Timur Ditangkap di Surabaya
Fransiscus Nangaroka(MI/Yohanes Manasye)

Pelarian Fransiscus Nangaroka sejak tahun 2017 lalu, kini berakhir. Tim gabungan Kejaksaan Negeri Manggarai, Kejaksaan Tinggi NTT, dan tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap dirinya di Kota Surabaya pada Kamis (5/8). Selanjutnya, pada Sabtu (7/8) sore, jaksa menahan Direktur PT Jehovah Rafa itu di Rutan Kelas II B Kupang.

Fransiskus merupakan penyedia dalam tindak pidana korupsi pengadaan barang habis pakai dan reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur tahun anggaran 2013. Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Bayu Sugiri mengatakan Fransiskus sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 6 Januari 2017.

Meskipun demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai tetap melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Kelas 1 A Kupang secara in absentia.

"Selanjutnya untuk menjawab persepsi masyarakat bahwa Kejaksaan Negeri Manggarai tidak serius dalam menyelesaikan perkara ini, kami kerahkan seluruh sumber daya yang ada sehingga syukur alhamdulillah kami berhasil menangkap terdakwa dokter Fransiscus Nangaroka di Kota Surabaya pada hari Kamis, 5 Agustus 2021," jelas Bayu.

Untuk diketahui, proyek senilai Rp894.918.354 itu telah menyeret beberapa pejabat dan pegawai Pemkab Manggarai Timur. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kepala Dinas Kesehatan Philipus Mantur, Ketua Pokja yang juga Sekretaris Bappeda Kasmir Gon, Sekretaris Pokja yang terakhir menjabat Sekretaris Dinas Kesehatan Sulpisius Galmin.

Selain itu, terdapat tiga anggota Pokja yakni Pranata Kristiani Agas, Siprianus Pelang dan Dominikus Don. Lima dari enam pejabat dan pegawai ini sudah menjalani hukuman sebagai narapidana.

Satu-satunya terdakwa yang bebas dari jeratan hukuman adalah Pranata Kristiani Agas. Putri Bupati Manggarai Timur Agas Andreas ini diputuskan bebas oleh Pengadilan Tipikor Kupang. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya