Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Raihan Ariatama membantah telah mengeluarkan instruksi untuk menggelar demonstrasi menentang pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin yang gagal menangani pandemi covid-19.
Raihan menekankan, dalam situasi krisis seperti sekarang, HMI harus berperan aktif membantu pemerintah, bukan justru memicu kerumunan.
"Kami mengintruksikan Badan Koordinasi HMI dan HMI Cabang se-Indonesia untuk melakukan sosialisasi terkait pentingnya menerapkan testing, tracing, treatment dan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, danbmengurangi mobilitas sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19. Badko HMI dan HMI Cabang se-Indonesia harus membentuk relawan penanganan covid-19 untuk membantu masyarakat yang terdampak," ujar Raihan melalui keterangan resmi.
Dalam keterangan tersebut, ia juga meminta Badko HMI dan HMI Cabang se-Indonesia tetap menjaga soliditas di bawah kepemimpinan yang sah dan konstitusional Hasil Kongres HMI Ke-31 di Surabaya, Jawa Timur, pada 17- 25 Maret 2021.
Baca juga: Menkopolhukam: Pemerintah tindak tegas Demonstrasi tidak Sesuai Prokes
"Yakni Kepemimpinan Raihan Ariatama dan M. Ichya Halimudin, masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PB HMI Periode 2021-2023," sambungnya.
Sebelumnya, Pengurus Besar HMI pimpinan Abdul Muis Amiruddin menginstruksikan kepada Ketua Umum Badko HMI se-Indonesia untuk menggelar aksi unjuk rasa menjelang dua tahun kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf Amin.
Seruan itu dituangkan dalam surat instruksi nomor 144/A/Sek/12/1443 tertanggal 2 Agustus 2021. Menurut mereka, Jokowi-Ma'ruf Amin yang dihadapkan pada krisis covid-19 gagal memenuhi hak masyarakat.(OL-5)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Thomas Djiwandono mengusulkan agar pemerintah dan bank sentral meninggalkan skema burden sharing yang diterapkan pada masa pandemi covid-19.
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved