Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Diduga Gelapkan 47 Kg Emas, Pengusaha Asal Medan Dilaporkan ke Bareskrim

 Yakub Pryatama Wijayaatmaja
31/7/2021 09:21
Diduga Gelapkan 47 Kg Emas, Pengusaha Asal Medan Dilaporkan ke Bareskrim
Ilustrasi: : Pemilik toko emas menjual perhiasan emas.(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja )

SEORANG pengusaha asal Medan Rehulina Sembiring Meliala dilaporkan ke Bareskrim Polriatas dugaan pidana penggelapan 47 kilogram emas, berlian dan permata bernilai total sekitar Rp50 miliar.

Tak hanya Rehulina, oknum notaris Jantoni Tarigan dan Makmur Sentosa Sembiring Meliala, pemilik Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Milala juga dilaporkan pelapor.

Adapun laporan pengaduan dugaan penggelapan kepada Bareskrim Polri yang merugikan ahli waris dari almarhum Kapiten Sembiring Meliala itu dilakukan oleh advokat Raden Nuh SH dan Rahmat Sorialam Siregar SH selaku kuasa hukum ahli waris Kapiten S Meliala.

“Di samping melaporkan dugaan pidana penggelapan, kami juga melaporkan dugaan pidana pemalsuan dan penggunaan akta palsuserta pidana pencucian uang kepada Bareskrim Polri yang dilakukan para terlapor. Alhamdulillah, laporan pengaduan kami melalui Dumas Presisi direspon sangat baik,” ucap Raden Nuh SH melalui siaran persnya.

Raden menyebut pelaporan dilakukan lantaran pihaknya ingin pemeriksaan perkara dugaan penggelapan, pemalsuan dan pencucian uang yang dilaporkannya dapat dituntaskan cepat dan bebas dari intervensi oknum tertentu.

Apalagi, lanjut Raden, oknum terlapor (Rehulina dan lainnya) pernah dilaporkan ke Polres Tanah Karo dan Polda Sumatera Utara.

"Namun, laporan itu kandas karena diduga ada intervensi oknum politisi unsur pimpinan DPRD Sumut," paparnya.

Sebelumnya, ahli waris almarhum Kapiten Sembiring Meliala (KSM) pada akhir tahun 2018 lalu, menyebut Rehulina Sembiring Meliala, salah satu ahli waris KSM pada 5 Februari 2013 secara diam-diam tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli waris lain telah mengganti nama kepemilikan pada sertifikat hak milik atas sebidang tanah No. 16.

Sertifikat hak milik semula atas nama Kapiten Sembiring Meliala menjadi atas nama Rehulina Sembiring Meliala dan nama ketiga anaknya masing-masing bernama Siska Monita Tarigan, Ricky Aritha Tarigan dan Hera Barbara Tarigan.

Salah satu kuasa hukum ahli waris Rahmat Sorialam Harahap menuturkan penggantian nama pemilik atas sebidang tanah dikenal dengan Toko Emas Milala menjadi atas nama Rehulina dan ketiga anaknya.

"Hal itu bertujuan untuk menguasai dan memiliki sepenuhnya Toko Emas dan seluruh simpanan modal usaha berbentuk emas batangan dan emas perhiasan kadar 24 karat sebanyak sekitar 47 kilogram, simpanan berlian dan permata berharga. Seluruhnya bernilai sekitar Rp50 miliar," terangnya. (Ykb/OL-09l)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya