Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM penyidik Kejaksaan Agung RI pada Jumat kembali memeriksa tiga staf Benny Tjokrosaputro sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri.
"Para saksi diperiksa terkait pendalaman keterlibatan pihak lain," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, hari ini.
Ketiga saksi yang diperiksa tersebut, yakni inisial LA, JI dan RM.
Kamis (29/7) kemarin, penyidik juga memeriksa satu saksi, yakni HS selaku Direktur Keuangan PT Rimo Internasional Lestari Tbk terkait pendalaman keterlibatan pihak lain.
Belum lama ini, Kejagung RI telah mengumumkan sepuluh tersangka korporasi manajer investasi (MI), yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
Baca juga: Gugat Dua Hotel yang Disita, Benny Tjokro Kalah dalam Praperadilan
Penyidik juga telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahan II untuk dua tersangka Asabri, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Keduanya juga merupakan tersangka dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya.
Penyerahan tahap II kedua tersangka ini menyusul tujuh tersangka lainnya yang telah dilimpahkan tahap II pada akhir Mei 2021 lalu.
Tujuh tersangka lain dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 miliar itu adalah mantan Direktur Utama ASABRI, yaitu Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.
Sementara sisanya adalah Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014 Bachtiar Effendi, Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi ASABRI 2012-2017 Ilham W Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Leonard menambahkan, karena tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, setelah surat dakwaan disusut segera disidangkan.
"Dakwaan sebagaimana rilis kami terkait penyerahan tahap II sedang dipersiapkan para Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya karena telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, penangannya maka selanjutnya pemberitaan terkait persidangannya ada pada Kajari Jakarta Timur maupun Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta," kata Leonard.(Ant/OL-4)
Asabri berhasil mendapatkan Peringkat Ke-2 BUMN dengan Kategori Volume Belanja Terbesar ke Seller Rekomendasi pada ajang PaDi Business Forum & Showcase 2025.
PT Asabri (Persero) bergerak cepat dalam mendampingi masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatra dengan mengirimkan bantuan untuk warga yang terdampak.
Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2025, PT Asabri (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjaga kesehatan seluruh peserta secara berkelanjutan.
Partisipasi Asabri dalam program ini juga menjadi wujud nyata kontribusi perusahaan terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Empat novum yang diajukan itu di antaranya laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mutasi rekening bank, serta dokumen pembagian dividen.
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
Lelang ini dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara atas kasus korupsi di PT Jiwasraya (Persero). Tercatat, lahan itu atas nama PT Chandra Tribina.
Tiga aset itu berupa tanah yang ada Tangerang. Lelang ini didasari putusan Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat menyita aset dan bangunan benteng kuno Vastenburg di Solo, Jawa Tengah karena tersangkut kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat berkewajiban mengembalikan kerugian negara total sebesar Rp22 triliun lebih.
Aset yang telah dilakukan sita eksekusi akan dilakukan pelelangan. Nantinya, untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Benny Tjokrosaputro.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Bentjok. Salah satu penyebabnya adalah Bentjok telah melakukan pengulangan pidana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved