Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TIM jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menang dalam sidang praperadilan atas permohonan yang diajukan oleh salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana dan investasi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik (ASABRI) Benny Tjokrosaputro.
Komisaris PT Hanson International itu tidak terima dengan penyitaan enam bidang tanah dan atau bangunan yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grotol, Sukoharjo, Jawa Tengah. Di atas tanah tersebut, turut berdiri bangunan Hotel Brother Inn Sukoharjo dengan hak guna bangunan atas nama PT Graha Solo Dlopo.
Selain itu, Benny yang menggunakan jasa advokat dari Kantor Law Offices Fajar Gora & Partners juga menyatakan penyitaan sebidang tanah dan atau bangunan seluas 488 meter persegi di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak sah. Diketahui, Hotel Brother Inn Babarsari berdiri di atas tanah tersebut dengan pemegang hak atas nama Jimmy Tjokrosaputro, adik Benny.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan sidang praperadilan itu diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (21/7) dengan hakim tunggal Akhmad Sayuti. Sidang turut dihadiri oleh termohon berdasarkan Surat Perintah JAM-Pidsus No. Prin- 151/F/FD.2/07/2021 tanggal 7 Juli 2021.
"Dengan demikian, maka penyitaan yang sudah dilakukan tim penyidik pada JAM-Pidsus Kejagung sudah sah dan sesuai hukum acara pidana yang berlaku," kata Leonard, Rabu (21/7) malam.
Baca juga: Kejagung Sita Gedung Rupa Rupi Milik Benny Tjokrosaputro
Dalam amar putusannya, hakim mempertimbangkan kata hubung 'dan atau' dalam Pasal 129 ayat (2) KUHAP bisa dimaknai sebagai 'dan' dan juga 'atau'. Oleh sebab itu, keberatan pihak Benny ihwal alpanya kehadiran kepala desa atau kepala lingkungan dinilai hakim bersifat imperatif, sebab penyitaan bisa dihadiri atau tidak oleh kepala desa/kepala lingkungan.
Hakim, lanjut Leonard, menilai penyitaan yang dilakukan penyidik Gedung Bundar tanpa dihadiri serta berita acara penyitaan tidak ditandatangani oleh kepala desa/ketua lingkungan dapat dibenarkan secara hukum. Hal itu dibenarkan sepanjang benda yang disita tersebut diserahkan secara sukarela oleh para pemohon kepada termohon.
Di samping itu, hakim mempertimbangkan ketentuan Pasal 39 Ayat (1) huruf e KUHAP, yakni penyitaan oleh penyidik terhadap lahan milik pemohon yang disewa tidak bertentangan dengan hukum karena masuk materi pemeriksaan pokok perkara.
Atas pertimbangan itu, Akhmad Sayuti memutuskan menolak permohonan para pemohonan untuk seluruhnya.
"Membebankan biaya perkara kepada pemohon," pungkasnya.
Diketahui, Benny merupakan satu dari dua tersangka kasus ASABRI yang juga menjadi terdakwa dalam perkara megakorupsi Asuransi Jiwasraya. Satu tersangka lainnya adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Kejagung menetapkan keduanya bersama tujuh orang lain menjadi tersangka dalam kasus ASABRI. Dua di antaranya adalah mantan Direktur Utama ASABRI, yaitu Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), korupsi di ASABRI telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun. Adapun lima tersangka lain adalah Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014 Bachtiar Effendi, Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi ASABRI 2012-2017 Ilham W Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.(OL-5)
PERKEMBANGAN dunia sepak bola Indonesia membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Dengan dukungan yang ada, sepak bola Indonesia diharapkan bisa mencapai kemajuan di masa mendatang.
Melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), PT ASABRI memberikan bantuan sembako gratis sebanyak 1.200 paket kepada mereka yang terdampak pandemi Covid-19.
Direktur SDM dan Hukum ASABRI, Eko Setiawan menjelaskan bahwa pemulangan Iqbal sebagai bentuk kepedulian ASABRI terhadap masyarakat sekitar apalagi saat pandemi Covid-19.
ASABRI memberikan santunan kepada ahli waris Alm. Sugiarto, Ary Suryanti sejumlah Rp 326.928.600 yang terdiri dari SRKK karena meninggal.
PT ASABRI (Persero) sebagai pengelola program asuransi sosial prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN Kemenhan/Polri, konsisten menjalankan kewajiban untuk melindungi pesertanya.
Kegiatan ini diharapkan dapat bermanfaat dalam membantu saudara-saudara yang membutuhkan.
Dalam praperadilan di PN Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan ciri-ciri sosok dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon berbeda dengan yang menjadi tersangka.
Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, pemohon meminta majelis hakim agar bisa menghadirkan Rudiana di persidangan praperadilan Pegi Setiawan.
Saksi ahli pidana yang dihadirkan itu adalah Prof Agus Surono, Guru Besar Universitas Pancasila, Jakarta
Menurut pakar pidana dari Universitas Jayabaya, Jakarta, itu, untuk menetapkan tersangka, penyidik setidaknya harus memiliki minimal dua alat bukti.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved