Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menang dalam sidang praperadilan atas permohonan yang diajukan oleh salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana dan investasi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik (ASABRI) Benny Tjokrosaputro.
Komisaris PT Hanson International itu tidak terima dengan penyitaan enam bidang tanah dan atau bangunan yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grotol, Sukoharjo, Jawa Tengah. Di atas tanah tersebut, turut berdiri bangunan Hotel Brother Inn Sukoharjo dengan hak guna bangunan atas nama PT Graha Solo Dlopo.
Selain itu, Benny yang menggunakan jasa advokat dari Kantor Law Offices Fajar Gora & Partners juga menyatakan penyitaan sebidang tanah dan atau bangunan seluas 488 meter persegi di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak sah. Diketahui, Hotel Brother Inn Babarsari berdiri di atas tanah tersebut dengan pemegang hak atas nama Jimmy Tjokrosaputro, adik Benny.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan sidang praperadilan itu diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (21/7) dengan hakim tunggal Akhmad Sayuti. Sidang turut dihadiri oleh termohon berdasarkan Surat Perintah JAM-Pidsus No. Prin- 151/F/FD.2/07/2021 tanggal 7 Juli 2021.
"Dengan demikian, maka penyitaan yang sudah dilakukan tim penyidik pada JAM-Pidsus Kejagung sudah sah dan sesuai hukum acara pidana yang berlaku," kata Leonard, Rabu (21/7) malam.
Baca juga: Kejagung Sita Gedung Rupa Rupi Milik Benny Tjokrosaputro
Dalam amar putusannya, hakim mempertimbangkan kata hubung 'dan atau' dalam Pasal 129 ayat (2) KUHAP bisa dimaknai sebagai 'dan' dan juga 'atau'. Oleh sebab itu, keberatan pihak Benny ihwal alpanya kehadiran kepala desa atau kepala lingkungan dinilai hakim bersifat imperatif, sebab penyitaan bisa dihadiri atau tidak oleh kepala desa/kepala lingkungan.
Hakim, lanjut Leonard, menilai penyitaan yang dilakukan penyidik Gedung Bundar tanpa dihadiri serta berita acara penyitaan tidak ditandatangani oleh kepala desa/ketua lingkungan dapat dibenarkan secara hukum. Hal itu dibenarkan sepanjang benda yang disita tersebut diserahkan secara sukarela oleh para pemohon kepada termohon.
Di samping itu, hakim mempertimbangkan ketentuan Pasal 39 Ayat (1) huruf e KUHAP, yakni penyitaan oleh penyidik terhadap lahan milik pemohon yang disewa tidak bertentangan dengan hukum karena masuk materi pemeriksaan pokok perkara.
Atas pertimbangan itu, Akhmad Sayuti memutuskan menolak permohonan para pemohonan untuk seluruhnya.
"Membebankan biaya perkara kepada pemohon," pungkasnya.
Diketahui, Benny merupakan satu dari dua tersangka kasus ASABRI yang juga menjadi terdakwa dalam perkara megakorupsi Asuransi Jiwasraya. Satu tersangka lainnya adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Kejagung menetapkan keduanya bersama tujuh orang lain menjadi tersangka dalam kasus ASABRI. Dua di antaranya adalah mantan Direktur Utama ASABRI, yaitu Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), korupsi di ASABRI telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun. Adapun lima tersangka lain adalah Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014 Bachtiar Effendi, Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi ASABRI 2012-2017 Ilham W Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.(OL-5)
THR Pensiun 2026 diperkirakan cair mulai 6 Maret 2026. Cek jadwal resmi Taspen & Asabri, komponen gaji, serta syarat pencairan di sini.
Asabri berhasil mendapatkan Peringkat Ke-2 BUMN dengan Kategori Volume Belanja Terbesar ke Seller Rekomendasi pada ajang PaDi Business Forum & Showcase 2025.
PT Asabri (Persero) bergerak cepat dalam mendampingi masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatra dengan mengirimkan bantuan untuk warga yang terdampak.
Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2025, PT Asabri (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjaga kesehatan seluruh peserta secara berkelanjutan.
Partisipasi Asabri dalam program ini juga menjadi wujud nyata kontribusi perusahaan terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Empat novum yang diajukan itu di antaranya laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mutasi rekening bank, serta dokumen pembagian dividen.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji tidak sah karena audit kerugian negara dari BPK belum ada
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soroti hasil audit kerugian negara KPK yang muncul usai penetapan tersangka. Simak detail sidang praperadilannya.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggugat status tersangkanya melalui sidang praperadilan di PN Jaksel. Kuasa hukum menyoroti kejanggalan prosedur pemanggilan
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved