Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Keterangan Robin Bakal Ditindaklanjuti, Dewas KPK Tegaskan tidak Lindungi Lili

Candra Yuri Nuralam
27/7/2021 10:50
Keterangan Robin Bakal Ditindaklanjuti, Dewas KPK Tegaskan tidak Lindungi Lili
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar(MI/Susanto)

DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menindaklanjuti keterangan mantan Penyidik Stepanus Robin Pattuju tentang bantuan Komisioner Lili Pintauli Siregar ke Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Dewas menegaskan tidak akan melindungi Lili.

"Sejak awal, Dewan Pengawas KPK berkomitmen menegakkan prinsip zero toleransi untuk pelanggar kode etik KPK," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Selasa (27/7).

Syamsuddin menegaskan pihaknya bertugas memantau kinerja dan etika pada pegawai KPK. Pimpinan KPK tidak masuk dalam pengecualian dalam pemantauan Dewas

"Siapa pun insan KPK, entah pegawai, pimpinan, atau bahkan anggota Dewas sendiri bisa dikenai pasal etik," ujar Syamsuddin.

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Eks Bupati Talaud

Syamsuddin menegaskan akan mendalami keterlibatan Lili dalam hal tersebut. Dia menegaskan dugaan pelanggaran etik Lili masih diproses.

"Dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu pimpinan KPK tengah dalam proses di Dewas," tegas Syamsuddin.

Sebelumnya, Robin menjelaskan komunikasi Syahrial dengan Lili dibantu seseorang bernama Fahri Aceh. Keduanya membahas pengurusan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai yang menyeret Syahrial.

"Terdakwa (Syahrial) menyampaikan bahwa saya ditelpon oleh Bu Lili yang menyampaikan, 'Gimana? Berkas kamu di meja saya nih' itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu," kata Robin dalam sidang virtual di Jakarta, Senin (26/7).

Robin tidak memerinci waktu pembicaraan itu berlangsung. Namun, saat itu Syahrial meminta Lili membantu penanganan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai.

"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili 'bantulah, bu', kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh," ujar Robin. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya