Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menindaklanjuti keterangan mantan Penyidik Stepanus Robin Pattuju tentang bantuan Komisioner Lili Pintauli Siregar ke Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Dewas menegaskan tidak akan melindungi Lili.
"Sejak awal, Dewan Pengawas KPK berkomitmen menegakkan prinsip zero toleransi untuk pelanggar kode etik KPK," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Selasa (27/7).
Syamsuddin menegaskan pihaknya bertugas memantau kinerja dan etika pada pegawai KPK. Pimpinan KPK tidak masuk dalam pengecualian dalam pemantauan Dewas
"Siapa pun insan KPK, entah pegawai, pimpinan, atau bahkan anggota Dewas sendiri bisa dikenai pasal etik," ujar Syamsuddin.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Eks Bupati Talaud
Syamsuddin menegaskan akan mendalami keterlibatan Lili dalam hal tersebut. Dia menegaskan dugaan pelanggaran etik Lili masih diproses.
"Dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu pimpinan KPK tengah dalam proses di Dewas," tegas Syamsuddin.
Sebelumnya, Robin menjelaskan komunikasi Syahrial dengan Lili dibantu seseorang bernama Fahri Aceh. Keduanya membahas pengurusan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai yang menyeret Syahrial.
"Terdakwa (Syahrial) menyampaikan bahwa saya ditelpon oleh Bu Lili yang menyampaikan, 'Gimana? Berkas kamu di meja saya nih' itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu," kata Robin dalam sidang virtual di Jakarta, Senin (26/7).
Robin tidak memerinci waktu pembicaraan itu berlangsung. Namun, saat itu Syahrial meminta Lili membantu penanganan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai.
"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili 'bantulah, bu', kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh," ujar Robin. (OL-1)
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
Tempat tinggal kakek Mustar terletak di Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai.
Kasus ini terungkap saat personil Satresnarkoba Polres Batubara meringkus seorang pelaku dengan barang bukti 1 kilogram sabu.
Syahrial merupakan terdakwa perkara suap terkait dengan lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai
Atas putusan majelis hakim itu baik Robin, Maskur maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Pelaksanaan vaksinasi digelar 6-10 Desember 2021
APARAT Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara meringkus dua pria yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran narkotika jenis ekstasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved