Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
SETELAH permohonan penggabungan perkara ganti rugi ditolak majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, warga korban korupsi bantuan sosial sembako covid-19 Jabodetabek kini mengajukan upaya hukum kasasi. Pendaftaran kasasi dilakukan oleh tim advokasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Upaya hukum tersebut diajukan terhadap penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang justru menolak permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian dalam pemeriksaan perkara korupsi mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara," kata pengacara publik YLBHI Ahmad Fauzi, Senin (26/7).
Penolakan penggabungan perkara itu sebelumnya disampaikan oleh hakim ketua yang memeriksa perkara Juliari, Muhammad Damis, pada Senin (12/7) lalu. Menurut Damis, lokasi PN Jakarta Pusat tidak sesuai dengan alamat terdakwa/tergugat Juliari, baik yang tertuang dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum maupun surat permohonan penggabungan gugatan.
Fauzi mengatakan penolakan itu tidak hanya melanggar ketentuan hukum, melainkan juga kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi dan perlindungan hak asasi manusia. Pihaknya menilai hakim telah menyesatkan penafsiran Pasal 98 KUHAP.
Baca juga : Penyuap Nurdin Abdullah Divonis 2 Tahun Penjara
"Justru aneh, sebab perkara pidana khususnya korupsi yang waktu dan tempat kejadiannya di Jakarta di sidangkan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," jelasnya.
Selain itu, tim advokasi warga menduga penetapan hakim itu akan dijadikan dasar Pengadilan Tipikor di seluruh Indonesia ketika menghadapi penggabungan perkara gugatan ganti kerugian. Menurut Fauzi, penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap warga akan meruntuhkan masa depan pemberantasan korupsi yang seolah hanya memikirkan kepentingan negara.
"Penetapan yang melanggar hukum dan HAM tersebut hars dilawan melalui mekanisme yang tersedia, yaitu kasasi ke Mahkamah Agung," tandas Fauzi.
Pihaknya berharap agar MA bisa mengoreksi kesalahan penerapan hukum yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, tim advokasi warga juga meminta agar MA mejalankan amanat UU Kekuasaan Kehakiman dengan tidak menolak memeriksa perkara tersebut. (OL-7)
Dinas Kebudayaan Jakarta pada tahun anggaran 2022-2024 mengelola anggaran untuk kegiatan Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT) dan Pergelaran Seni Budaya Berbasis (PSBB) Komunitas
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang pengganti Rp11,8 triliun, atas kasus dugaan suap pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Dana itu berasal dari terdakwa Wilmar Group.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
KMI mendesak Kejagung segera memeriksa petinggi perusahaan BUMN itu dalam kasus dugaan korupsi yang terungkap dari audit independen Nusantara Parameter Index (NPI).
WAKTU pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak masih dibahas di DPR
Masyarakat diharapkan mengecek status masing-masing secara berkala melalui website atau aplikasi milik kemensos yang resmi agar informasi akurat dan terpercaya.
Masyarakat diharapkan mengecek status masing-masing secara berkala.
Dengan perluasan ini, sebanyak 24.138 penerima manfaat baru dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur akan memperoleh dukungan sosial yang lebih merata dan inklusif.
Pemerintah diminta menggunakan standar World Bank untuk lower middle income country untuk poverty rate sebesar US$3,65 per hari atau Rp61 ribu per hari untuk mengategorikan garis kemiskinan.
PENEBALAN Bantuan Sosial (Bansos) Sembako sebagai bagian dari paket stimulus yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga daya beli masyarakat.
BUPATI Ngawi Ony Anwar Harsono mengatakan upaya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam memberdayakan masyarakat telah membantu memitigasi berbagai kerentanan hidup
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved