Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH permohonan penggabungan perkara ganti rugi ditolak majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, warga korban korupsi bantuan sosial sembako covid-19 Jabodetabek kini mengajukan upaya hukum kasasi. Pendaftaran kasasi dilakukan oleh tim advokasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Upaya hukum tersebut diajukan terhadap penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang justru menolak permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian dalam pemeriksaan perkara korupsi mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara," kata pengacara publik YLBHI Ahmad Fauzi, Senin (26/7).
Penolakan penggabungan perkara itu sebelumnya disampaikan oleh hakim ketua yang memeriksa perkara Juliari, Muhammad Damis, pada Senin (12/7) lalu. Menurut Damis, lokasi PN Jakarta Pusat tidak sesuai dengan alamat terdakwa/tergugat Juliari, baik yang tertuang dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum maupun surat permohonan penggabungan gugatan.
Fauzi mengatakan penolakan itu tidak hanya melanggar ketentuan hukum, melainkan juga kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi dan perlindungan hak asasi manusia. Pihaknya menilai hakim telah menyesatkan penafsiran Pasal 98 KUHAP.
Baca juga : Penyuap Nurdin Abdullah Divonis 2 Tahun Penjara
"Justru aneh, sebab perkara pidana khususnya korupsi yang waktu dan tempat kejadiannya di Jakarta di sidangkan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," jelasnya.
Selain itu, tim advokasi warga menduga penetapan hakim itu akan dijadikan dasar Pengadilan Tipikor di seluruh Indonesia ketika menghadapi penggabungan perkara gugatan ganti kerugian. Menurut Fauzi, penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap warga akan meruntuhkan masa depan pemberantasan korupsi yang seolah hanya memikirkan kepentingan negara.
"Penetapan yang melanggar hukum dan HAM tersebut hars dilawan melalui mekanisme yang tersedia, yaitu kasasi ke Mahkamah Agung," tandas Fauzi.
Pihaknya berharap agar MA bisa mengoreksi kesalahan penerapan hukum yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, tim advokasi warga juga meminta agar MA mejalankan amanat UU Kekuasaan Kehakiman dengan tidak menolak memeriksa perkara tersebut. (OL-7)
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
MENTERI Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan proses penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler pada triwulan pertama 2026 terus berjalan.
Cek desil bansos 2026 secara online melalui website dan aplikasi Kemensos. Simak cara cek status penerima bansos dan penjelasan fungsi desil.
PEMERINTAH mengucurkan anggaran bantuan sosial (bansos) sebesar Rp17,5 triliun menjelang Lebaran 2026.
Gus Ipul menekankan bahwa akurasi data adalah fondasi utama agar program bantuan sosial (bansos) tidak lagi salah sasaran.
Pemerintah menyediakan dua kanal utama untuk cek penerima bansos Februari 2026 yang bisa diakses secara daring
PEMERINTAH menyiapkan anggaran senilai Rp12,83 triliun untuk paket stimulus ekonomi kuartal I 2026 yang mencakup diskon tiket transportasi, potongan tarif jalan tol, serta bansos.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved