Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) merekomendasikan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan korektif atas maladminstrasi proses peralihan pegawai menjadi ASN yang dilakukan melalui tes wawasan kebangsaan (TWK). Ombudsman menyarankan 75 pegawai yang tak lolos diangkat menjadi ASN dan hasil TWK sebagai bahan perbaikan melalui pendidikan kedinasan.
"Membaca hakikat atau makna peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana dibaca pada UU Nomor 19 Tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, pertimbangan MK, pernyataan Presiden, dan terutama Ombudsman sebagaimana yang ditemukan dalam proses pelaksanaan asesmen, maka terhadap 75 pegawai KPK tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021," kata anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7).
Baca juga: Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi dalam Pelaksanaan TWK
Ombudsman menyatakan proses peralihan pegawai KPK melalui TWK terdapat maladministrasi. Ada tiga pelanggaran yakni dalam proses pembentukan kebijakan alih status, pelaksanaan TWK, dan penetapan hasil. Dari sisi penetapan hasil TWK, Ombudsman menyatakan ada pengabaian arahan Presiden dan penyalahgunaan wewenang terkait penonaktifan 75 pegawai yang tak memenuhi syarat melalui keputusan pimpinan KPK.
"Terbitnya Surat Keputusan KPK Nomor 652/2021 tindakan malaadministrasi berupa tindakan tidak patut. Tidak patut itu bagian dari maladministrasi menurut UU Ombudsman. Karena SK bertentangan dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi), bentuk pengabaian KPK sebagai rumpun eksekutif terhadap pernyataan Presiden," ucap Robert.
Ombudsman merujuk pertimbangan putusan MK yang menyatakan peralihan status menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK. Presiden Joko Widodo, dalam menanggapi polemik TWK itu kemudian juga sependapat dengan MK dan meminta tes tersebut tak serta-merta dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK.
Ombudsman menilai SK pembebastugasan tersebut terdapat penyalahgunaan wewenang lantaran Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur TWK tidak menyebutkan konsekuensi hasil tes.
Ombudsman juga menyoroti dalam proses selanjutnya dari 75 pegawai ada 24 yang dinyatakan bisa dibina lebih lanjut sedangkan 51 lainnya terancam diberhentikan. Keputusan yang diambil berdasarkan rapat koordinasi KPK bersama BKN, LAN, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Hukum dan HAM itu dinilai Ombudsman sebagai bentuk pengabaian terhadap Presiden.
"Ombudsman berpendapat terjadi pengabaian secara bersama-sama terhadap pernyataan Presiden sekaligus penyalahgunaan wewenang terhadap kapasitas kepastian status pegawai KPK dalam mendapatkan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja," kata Robert. (OL-6)
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pegawai SPPG yang diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) PPPK sebanyak 32.000
Setelah terkumpul selama satu bulan, telur didistribusikan ke setiap posyandu untuk diberikan kepada anak-anak.
Adapun pembersihan dilakukan secara manual yaitu menggunakan cangkul, skrup, dan diangkut dengan gerobak sorong.
APARATUR Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cimahi tetap diwajibkan masuk kerja seperti biasa pada Jumat, 2 Januari 2026, meski disebut sebagai 'hari kejepit nasional'.
Materi Latsar menjadi kompas dalam melakukan pelayanan dan pengabdian kepada Pemerintah Kota Sorong dan masyarakat.
METODE kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi ASN, baik PNS maupun PPPK dinilai tidak akan berdampak signifikan terhadap ekonomi.
Dokumen tersebut mencakup kajian mendalam mengenai Pengelolaan Sampah di Kota Sorong dan Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain sistem pembayaran, evaluasi juga menyentuh aspek kenyamanan penumpang yang mengantre atau menunggu di stasiun.
Keberhasilan menyelamatkan aset negara sebesar Rp1,6 triliun menjadi catatan penting dalam pengawasan di sektor perekonomian.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai komunikasi pemerintah kepada masyarakat masih belum konsisten lantaran warga di Sumatera Barat belum memperoleh informasi.
Reformasi Polri tidak hanya menyasar aspek kelembagaan, tetapi juga budaya kerja, kualitas pelayanan, dan integritas.
Dalam Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), Ombudsman menemukan bahwa hampir 30 calon siswa disabilitas tidak dapat diterima di SLBN Batam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved