Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) merekomendasikan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan korektif atas maladminstrasi proses peralihan pegawai menjadi ASN yang dilakukan melalui tes wawasan kebangsaan (TWK). Ombudsman menyarankan 75 pegawai yang tak lolos diangkat menjadi ASN dan hasil TWK sebagai bahan perbaikan melalui pendidikan kedinasan.
"Membaca hakikat atau makna peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana dibaca pada UU Nomor 19 Tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, pertimbangan MK, pernyataan Presiden, dan terutama Ombudsman sebagaimana yang ditemukan dalam proses pelaksanaan asesmen, maka terhadap 75 pegawai KPK tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021," kata anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7).
Baca juga: Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi dalam Pelaksanaan TWK
Ombudsman menyatakan proses peralihan pegawai KPK melalui TWK terdapat maladministrasi. Ada tiga pelanggaran yakni dalam proses pembentukan kebijakan alih status, pelaksanaan TWK, dan penetapan hasil. Dari sisi penetapan hasil TWK, Ombudsman menyatakan ada pengabaian arahan Presiden dan penyalahgunaan wewenang terkait penonaktifan 75 pegawai yang tak memenuhi syarat melalui keputusan pimpinan KPK.
"Terbitnya Surat Keputusan KPK Nomor 652/2021 tindakan malaadministrasi berupa tindakan tidak patut. Tidak patut itu bagian dari maladministrasi menurut UU Ombudsman. Karena SK bertentangan dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi), bentuk pengabaian KPK sebagai rumpun eksekutif terhadap pernyataan Presiden," ucap Robert.
Ombudsman merujuk pertimbangan putusan MK yang menyatakan peralihan status menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK. Presiden Joko Widodo, dalam menanggapi polemik TWK itu kemudian juga sependapat dengan MK dan meminta tes tersebut tak serta-merta dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK.
Ombudsman menilai SK pembebastugasan tersebut terdapat penyalahgunaan wewenang lantaran Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur TWK tidak menyebutkan konsekuensi hasil tes.
Ombudsman juga menyoroti dalam proses selanjutnya dari 75 pegawai ada 24 yang dinyatakan bisa dibina lebih lanjut sedangkan 51 lainnya terancam diberhentikan. Keputusan yang diambil berdasarkan rapat koordinasi KPK bersama BKN, LAN, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Hukum dan HAM itu dinilai Ombudsman sebagai bentuk pengabaian terhadap Presiden.
"Ombudsman berpendapat terjadi pengabaian secara bersama-sama terhadap pernyataan Presiden sekaligus penyalahgunaan wewenang terhadap kapasitas kepastian status pegawai KPK dalam mendapatkan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja," kata Robert. (OL-6)
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
PENDIDIKAN bermutu tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari tangan-tangan guru yang bekerja dengan dedikasi, ketenangan batin, dan rasa aman dalam menjalani profesinya.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan sekadar pemindahan pusat pemerintahan,
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
Kementerian Pertahanan menjadwalkan pelatihan Komponen Cadangan (Komcad) bagi 4.000 ASN pada April 2026.
Upaya menjaga keberlanjutan hutan dan mangrove Indonesia tidak hanya bergantung pada kebijakan dan anggaran, tetapi juga pada kualitas kepemimpinan aparatur negara.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa laporan terkait sengketa tanah Jimbaran telah diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan.
Dokumen tersebut mencakup kajian mendalam mengenai Pengelolaan Sampah di Kota Sorong dan Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain sistem pembayaran, evaluasi juga menyentuh aspek kenyamanan penumpang yang mengantre atau menunggu di stasiun.
Keberhasilan menyelamatkan aset negara sebesar Rp1,6 triliun menjadi catatan penting dalam pengawasan di sektor perekonomian.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai komunikasi pemerintah kepada masyarakat masih belum konsisten lantaran warga di Sumatera Barat belum memperoleh informasi.
Reformasi Polri tidak hanya menyasar aspek kelembagaan, tetapi juga budaya kerja, kualitas pelayanan, dan integritas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved