Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) merekomendasikan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan korektif atas maladminstrasi proses peralihan pegawai menjadi ASN yang dilakukan melalui tes wawasan kebangsaan (TWK). Ombudsman menyarankan 75 pegawai yang tak lolos diangkat menjadi ASN dan hasil TWK sebagai bahan perbaikan melalui pendidikan kedinasan.
"Membaca hakikat atau makna peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana dibaca pada UU Nomor 19 Tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, pertimbangan MK, pernyataan Presiden, dan terutama Ombudsman sebagaimana yang ditemukan dalam proses pelaksanaan asesmen, maka terhadap 75 pegawai KPK tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021," kata anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7).
Baca juga: Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi dalam Pelaksanaan TWK
Ombudsman menyatakan proses peralihan pegawai KPK melalui TWK terdapat maladministrasi. Ada tiga pelanggaran yakni dalam proses pembentukan kebijakan alih status, pelaksanaan TWK, dan penetapan hasil. Dari sisi penetapan hasil TWK, Ombudsman menyatakan ada pengabaian arahan Presiden dan penyalahgunaan wewenang terkait penonaktifan 75 pegawai yang tak memenuhi syarat melalui keputusan pimpinan KPK.
"Terbitnya Surat Keputusan KPK Nomor 652/2021 tindakan malaadministrasi berupa tindakan tidak patut. Tidak patut itu bagian dari maladministrasi menurut UU Ombudsman. Karena SK bertentangan dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi), bentuk pengabaian KPK sebagai rumpun eksekutif terhadap pernyataan Presiden," ucap Robert.
Ombudsman merujuk pertimbangan putusan MK yang menyatakan peralihan status menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK. Presiden Joko Widodo, dalam menanggapi polemik TWK itu kemudian juga sependapat dengan MK dan meminta tes tersebut tak serta-merta dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK.
Ombudsman menilai SK pembebastugasan tersebut terdapat penyalahgunaan wewenang lantaran Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur TWK tidak menyebutkan konsekuensi hasil tes.
Ombudsman juga menyoroti dalam proses selanjutnya dari 75 pegawai ada 24 yang dinyatakan bisa dibina lebih lanjut sedangkan 51 lainnya terancam diberhentikan. Keputusan yang diambil berdasarkan rapat koordinasi KPK bersama BKN, LAN, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Hukum dan HAM itu dinilai Ombudsman sebagai bentuk pengabaian terhadap Presiden.
"Ombudsman berpendapat terjadi pengabaian secara bersama-sama terhadap pernyataan Presiden sekaligus penyalahgunaan wewenang terhadap kapasitas kepastian status pegawai KPK dalam mendapatkan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja," kata Robert. (OL-6)
Calon kepala sekolah Sekolah Rakyat berasal dari ASN pemerintah daerah, sementara tenaga pendidik berasal dari PPPK yang direkrut Kemensos.
Menteri PAN-RB Rini Widyantini menyampaikan permohonan usulan penambahan anggaran sebanyak Rp314,7 miliar kepada Komisi II DPR RI.
SEBANYAK 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di Pemerintah Kabupaten Wajo kini berada dalam ancaman pidana.
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menggelar pertemuan dengan jajaran pimpinan ORI periode 2021–2026 guna mendiskusikan kriteria calon anggota
Sebanyak 700 orang telah membuat akun untuk mendaftar sebagai anggota Ombudsman RI.
PENDAFTARAN anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026-2031 dibuka mulai hari ini, Kamis (10/7).
ANGGOTA Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, mengatakan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih mengulang kesalahan yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan bahwa secara umum pelaksanaan SPMB berjalan lancar.
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved