Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polri Putar Balik 1.500 Kendaraan di KM 31 Tol Cikampek

Rahmatul Fajri
20/7/2021 11:45
Polri Putar Balik 1.500 Kendaraan di KM 31 Tol Cikampek
Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

KORLANTAS Polri telah memutar balik 1.500 kendaraan pribadi dari atau menuju Jakarta di KM 31 Tol Jakarta-Cikampek yang tidak memenuhi syarat melakukan perjalanan pada masa PPKM Darurat.

Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono menyebutkan, terjadi peningkatan mobilitas kendaraan selama dua hari terakhir. Pihaknya lalu melakukan penyekatan dan memutar balik kendaraan yang tidak memiliki dokumen perjalanan.

"Untuk pribadi, lebih kurang 1.500 kendaraan 2 hari ini yang sudah kami putar balikkan," ujar Istiono melalui keterangannya, Selasa (20/7).

Selain kendaraan pribadi, kendaraan umum juga ditindak oleh petugas di lapangan. "Kendaraan umum ini lebih kurang 96 kendaraan juga kami putar balikkan karena tidak memenuhi persyaratan," ujarnya.

Istiono memastikan kondisi lalu lintas selama pelaksanaan PPKM Darurat berjalan kondusif dan terkelola dengan baik. Istiono mengatakan pihaknya meningkatkan pengawasan mobilitas kendaraan pada hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

Pihaknya kini telah mendirikan titik penyekatan di 1.038 lokasi, tersebar dari Lampung, Jawa, hingga Bali. Lokasi penyekatan tersebut terdapat di tol, nontol, dan pelabuhan.

"Titik-titik penyekatan yang semula juga 998 titik di PPKM ini, kemudian pada Iduladha ditingkatkan lagi menjadi 1.038," ujarnya.

Istiono memastikan pihaknya bakal berupaya maksimal melakukan penyekatan, terutama di daerah-daerah penyangga.

Di samping itu, ia juga meminta semua pihak untuk menerapkan protokol kesehatan dan memahami pada PPKM Darurat hanya sektor esensial dan kritikal yang diizinkan melintas.

"Kepatuhan dan peran serta semua stakeholder potensi masyarakat yang paling ujung untuk patuh dan taat terhadap aturan-aturan yang pemerintah tetapkan," ujar Istiono.

Dari data yang dihimpun, Korlantas Polri mencatat selama masa PPKM darurat, 3 hingga 17 Juli, ada 730.000 kendaraan diputarbalikkan karena tidak memenuhi syarat perjalanan.

Pada masa PPKM Darurat diatur perjalanan menggunakan transportasi darat wajib memiliki sertifikat vaksinasi dan hasil negatif Covid-19 yang ditunjukkan dengan hasil tes PCR maksimal 2x24 jam dan tes antigen maksimal 1x24 jam.(Faj/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya