Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PLT Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati Kuding mengatakan pihaknya tidak menutup adanya penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Edhy 5 tahun penjara karena dinilai bersalah menerima suap guna memuluskan pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur.
"KPK sangat terbuka kemungkinan untuk terus melakukan pendalaman dan pengembangan perkara selain tindak pidana Korupsi berdasarkan kecukupan alat bukti," kata Ipi melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Sabtu (17/7).
Untuk mengusut dugaan pencucian uang, Ipi menjelaskan bahwa penyidik lembaga antirasuah akan menganalisis seluruh fakta hukum selama proses persidangan. Fakta hukum tersebut termuat dalam pertimbangan putusan majelis hakim yang dibacakan pada Kamis (15/7) lalu oleh hakim ketua Albertus Usada dengan didampingi Ali Muhtarom dan Suparman Nyompa sebagai hakim anggota.
"Karenanya, kami akan menunggu salinan putusan lengkap dan tim jaksa penuntut umum akan mempelajari pertimbangan majelis hakim untuk kemudian membuat analisis dan rekomendasi kepada pimpinan untuk tindak lanjutnya," terang Ipi.
Sebelumnya, desakan agar penyidik KPK mengeluarkan Sprindik TPPU terhadap Edhy datang dari peneliti ICW, Kurnia Ramadhana. Ia menilai beberapa bukti awal modus kejahatan cuci uang telah terungkap dalam persidangan. Ini misalnya tercermin dari modus menggunakan pihak lain sebagai pembeli properti guna menyamarkan aset hasil kejahatan maupun meminjam rekening orang ketiga untuk menerima sejumlah penerimaan suap.
Sementara itu, pakar TPPU Yunus Husein mengatakan Sprindik TPPU terhadap Edhy bisa saja dikeluarkan sekarang. Dengan kata lain, penyidik KPK tidak perlu menunggu sampai putusan Edhy memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Hal tersebut merujuk Pasal Pasal 69 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Bahkan, Yunus juga menerangkan penyidikan TPPU bisa dilakukan sebelum vonis dijatuhkan. Sebab, untuk mengetahui adanya tindak pidana asal tidak perlu menunggu vonis.
Sebelumnya, Edhy terbukti menerima suap sebesar US$77 ribu dari Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Surhajito, salah satu eksportir benih bening lobster (BBL). Ia juga terbukti menerima suap sebesar Rp24,625 yang merupakan akumulasi keuntungan dari PT Aero Citra Kargo, perusahaan pengiriman ekspor BBL. Dalam perkara itu, Edhy ikut merombak susuan pengurus dan kepemilkan saham PT ACK dengan menempatkan dua nomine. (OL-8)
Dia mengatakan bahwa kenaikan gaji tersebut perlu diiringi pengawasan yang kuat, sehingga para hakim dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab.
Oleh sebab itu, Setyo menegaskan tidak ada kendala bagi KPK untuk memanggil Gubernur BI sebagai saksi kasus tersebut.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK saat ini sudah mendapatkan informasi tentang lokasi jet pribadi tersebut, meski masih ada sejumlah hal yang perlu dipastikan.
Setyo mengatakan KPK melalui Pemerintah Indonesia sudah mengikuti semua permintaan Singapura untuk pemulangan Tannos. Bahkan, dokumen yang kurang pun buru-buru dipenuhi.
Budi mengatakan, KPK masih menyambangi sejumlah lokasi yang diduga menjadi lokasi pelarian Harun. Namun, hasil pengejaran sampai saat ini masih nihil.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa gaji hakim di Indonesia akan mengalami kenaikan signifikan hingga 280%
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
KKP berkomitmen membangun sejumlah sarana dan prasarana di kawasan Warloka Pesisir yang mencakup dermaga permanen, gudang beku (cold storage) berkapasitas memadai, serta pabrik es.
Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo) menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan Global Quality and Standard Programme (GQSP) Indonesia Fase 2.
CTI-CFF bekerja sama dengan KKP mengadakan media gathering untuk memperingati ulang tahun ke-16 CTI-CFF dan secara resmi meluncurkan perayaan Hari Terumbu Karang 2025, Kamis (22/5).
Berkat respons cepat dari pihak Basarnas dan KKP, jenazah berhasil dievakuasi saat kapal masih berada di perairan sekitar Belawan.
DUA orang kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T dinyatakan bersalah atas kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved