Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemerintah Diberikan 90 Hari untuk Selesaikan PP dari UU Otsus Papua

Indriyani Astuti
15/7/2021 17:30
Pemerintah Diberikan 90 Hari untuk Selesaikan PP dari UU Otsus Papua
Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua.( Antara )

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Otsus Papua) resmi disahkan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna di DPR, Kamis (15/7).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) UU Otsus Papua Komarudin Watubun mengatakan, pemerintah punya waktu paling lambat 90 hari kerja, untuk menyelesaikan aturan turunan UU Otsus Papua, dalam bentuk peraturan pemerintah. Sedangkan untuk peraturan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua dan peraturan daerah khusus (perdasus) dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah punya waktu satu tahun untuk menyelesaikannya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada stakeholder di tingkat pusat dan daerah, serta menyusun peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah yang diamanatkan oleh Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Mendagri mengatakan otonomi khusus di Provinsi Papua telah berjalan selama 20 tahun, dan masih perlu diperbaiki. Ia mengatakan pemerataan pembangunan antarkabupaten/kota di Provinsi Papua dan Papua Barat belum merata. Untuk itu, perlu diambil kebijakan strategis di antaranya dengan melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

"Dalam pembahasannya, kita berpijak pada prinsip-prinsip untuk melindungi dan menjunjung harkat dan martabat Orang Asli Papua dan melakukan percepatan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua," ujar Mendagri.

Baca juga: Amnesty International Tanggapi Perubahan UU Otsus Papua

Mendagri menjabarkan, sesuai dengan Surat Presiden (Surpres) terkait pengajuan Rancangan Undang-Undang ini, Pemerintah mengajukan perubahan hanya pada 3 pasal yaitu Pasal 1 tentang Ketentuan Umum, Pasal 34 tentang Keuangan, dan Pasal 76 tentang Pemekaran Daerah. Namun dalam perkembangannya, mengikuti dinamika diskusi yang sangat produktif dan berkualitas, serta mendengarkan aspirasi masyarakat, akhirnya Rapat Panitia Khusus telah menetapkan perubahan atas 20 Pasal. Sebanyak 3 Pasal usulan sesuai Surpres; Sebanyak 17 Pasal di luar usulan pemerintah.

"Perubahan pada pasal-pasal tersebut mencerminkan kebijakan afirmasi yang kuat terhadap Orang Asli Papua sebagai perwujudan komitmen seluruh elemen bangsa," kata Mendagri Tito.

Kebijakan afirmasi tersebut terdiri atas 3 (tiga) kerangka utama yaitu pertama, Politik Afirmasi. Perubahan Undang-Undang ini menambahkan penyebutan untuk DPRD Kabupaten/Kota dengan DPRK dan menambahkan unsur DPRK dari orang asli Papua melalui mekanisme pengangkatan dengan jumlah 1/4 dari jumlah anggota DPRK yang dipilih dalam pemilihan umum, dan sekurang-kurangnya 30% dari unsur perempuan.

Kedua, afirmasi orang asli Papua di bidang ekonomi yakni alokasi dana otonomi khusus ditingkatkan dari 2% menjadi 2,25% dari transfer khusus dengan perbaikan dalam hal tata kelola. Selain itu, disepakati bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) Migas sebesar 70% untuk Provinsi Papua Barat diperpanjang dari tahun 2026 menjadi 2041 untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.

Baca juga: Rapat Paripurna DPR RI Sahkan RUU Otsus Papua jadi UU

Ia menambahkan, dengan dukungan pendanaan dalam bentuk dana otsus dan dana bagi hasil migas tambahan, disertai dana tambahan infrastruktur dan transfer ke daerah lainnya diharapkan dapat mendukung pemerintah daerah Papua mempercepat pembangunan di wilayah Papua. Dalam upaya untuk mendorong peningkatan pembangunan sektor prioritas yaitu pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, juga telah diatur besaran penggunaan Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk sektor-sektor prioritas tersebut.

"Dengan ketentuan ini, diharapkan penggunaan Dana Otsus yang lebih tepat sasaran dan lebih memberikan dorongan untuk kesejahteraan masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua," imbuhnya.

Ketiga, perbaikan tata kelola pemerintahan. Perubahan yang telah disepakati dalam Rancangan Undang-Undang ini juga menekankan aspek perbaikan tata kelola pemerintahan melalui peningkatan koordinasi dan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh DPR, DPD, BPK dan Perguruan Tinggi Negeri serta pembentukan Badan Khusus yang berada di bawah Presiden untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua.

Adapun bentuk lain dari perbaikan tata kelola dalam Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yakni rencana induk (grand desain) pembangunan di Papua, pembagian Dana Otsus menjadi penggunaan bersifat umum (block grant) dan penggunaan berbasis kinerja (specific grant), dan mekanisme pembagian dan penyaluran Dana Otsus yang langsung ke kabupaten/kota guna percepatan pemanfaatannya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya