Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
DEWAN Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Otsus Papua) jadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan V Tahun 2020-2021 di Jakarta, Kamis (15/7).
Pengesahan itu diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan rapat setelah ia meminta persetujuan 492 peserta Rapat Paripurna yang hadir secara langsung dan virtual. Para peserta rapat kompak memberikan persetujuannya dan Sufmi pun mengetok palu tanda RUU Otsus Papua disahkan sebagai Undang-Undang.
Proses pengesahan itu turut disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof. Edward Omar Sharif Hiariej.
Baca Juga: Kunjungi Biofarma, Gus Muhaimin: Stok Aman, Mari Sukseskan Vaksinasi Nasional
''Setidaknya ada 20 poin perubahan pada revisi UU Otsus Papua, yang terdiri dari perubahan pada 18 pasal dan penambahan dua pasal baru,'' kata Ketua Tim Panitia Khusus RUU Otsus Papua Komarudin Watubun saat menyampaikan laporan kerja Tim Pansus pada Rapat Paripurna.
''RUU ini mengakomodir perlunya pengaturan kekhususan Orang Asli Papua (OAP) dalam bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan perekonomian, serta memberi dukungan bagi masyarakat adat,'' terang Komarudin.
Ia menjelaskan UU Otsus yang baru itu memberi ruang yang luas bagi Orang Asli Papua untuk berkiprah dalam politik, serta lembaga-lembaga seperti Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat Kabupaten/Kota (DPRK). ''Saya hitung sekitar 250 kursi (untuk OAP, Red.) untuk seluruh (DPRK) kabupaten dan kota di Papua,'' sebut Watubun.
UU Otsus yang baru juga memberi afirmasi sebanyak 30% untuk keterlibatan perempuan asli Papua pada DPRK.
Dalam kesempatan itu, Komarudin turut menyampaikan poin-poin perubahan lainnya yang mencakup peningkatan alokasi Dana Otsus, skema baru pencairan Dana Otsus, pembentukan Rencana Induk Pembangunan Papua, pembentukan Badan Khusus Pembangunan Papua, dan pemberian tenggat waktu penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana UU Otsus yang baru selama 90 hari setelah beleid itu diundangkan. (Ant/OL-10)
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
Dengan kehadiran Job Fair & Internship Expo, sama-sama memberi benefit untuk kampus dan industri.
Selain itu, terdiri atas 3 titik parkir, Privilege Parking Spot merupakan area parkir dedicated yang disediakan khusus untuk semua jenis kendaraan elektrifikasi Toyota dan Lexus.
Menaker Ida menegaskan bahwa gedung WDC sebagai bentuk jawaban Pemerintah (BBPVP Bandung) terhadap kebutuhan anak-anak muda di Bandung dan sekitarnya.
Masakan yang dikurasi secara ahli oleh Chef Daniel Chaney, menjanjikan simfoni rasa yang akan membuat lidah Anda terpuaskan.
Bali Safari & Marine Park, salah satu taman safari terbesar di Indonesia, secara rutin mengadakan acara yang dikenal sebagai ‘Hari Harimau’ untuk menghormati dan menyelamatkan harimau.
Program Beasiswa The Future Leader (TFL) menawarkan beasiswa penuh untuk Magister Manajemen di PPM School of Management, yang memiliki dedikasi tinggi dalam pengembangan ilmu manajemen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved