Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pola vaksinasi gotong royong berbayar individu melalui BUMN PT Kimia Farma berisiko tinggi kecurangan (fraud). KPK tidak mendukung pola vaksinasi berbayar melalui Kimia Farma lantaran menilai efektivitasnya rendah dan tata kelolanya rawan.
"Penjualan vaksin gotong royong kepada individu melalui Kimia Farma meskipun sudah dilengkapi dengan Permenkes, menurut KPK berisiko tinggi dari sisi medis dan kontrol vaksin," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (14/7).
Firli menyampaikan KPK sudah memberikan beberapa catatan kepada pemerintah terkait pelaksanaan vaksin berbayar untuk mencegah terjadinya penyimpangan maupun potensi korupsi. KPK menilai skema vaksinasi berbayar tersebut rawan dari segi tata kelola lantaran berpeluang memunculkan reseller, efektivitasnya rendah, serta jangkauan Kimia Farma terbatas.
Firli mengatakan KPK memahami permasalahan implementasi vaksinasi saat ini sekaligus mendukung upaya percepatan vaksinasi. Karena itu, KPK mendorong transparansi logistik dan distribusi vaksin yang lebih besar.
Baca juga: 84 Ribu Karyawan Mal Terancam PHK Akibat PPKM Darurat
Penggunaan vaksin gotong royong kepada individu direkomendasikan tidak boleh menggunakan vaksin hibah baik bilateral maupun skema COVAX. Kemudian, perlu dibuka transparansi data alokasi dan penggunaan vaksin gotong royong by name, by address, dan badan usaha.
Lalu, pelaksanaannya direkomendasikan lembaga selain retail atau melalui institusi yang mampu menjangkau kabupaten/kota. Misalnya, dilakukan oleh rumah sakit swasta se-Indonesia atau kantor pelayanan pajak karena sudah mempunyai database warga yang mampu secara ekonomi. KPK juga menyarankan perbaikan logistik vaksin untuk mencegah kedaluwarsa dan distribusi yang lebih merata.
"Sebelum pelaksanaan vaksin mandiri, Kemenkes harus memiliki data peserta vaksin dengan berbasis data karyawan yang akuntabel dari badan usaha, swasta, instansi, dan lembaga organisasi pengusaha atau asosiasi," ucap Firli.
KPK mengingatkan sesuai dengan Perpres Nomor 99 Tahun 2020, Menkes diperintahkan untuk menentukan jumlah, jenis, harga vaksin, serta mekanisme vaksinasi. Karena itu, lerlu dibangun sistem perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan monitoring pelaksanaan vaksin gotong royong secara transparan, akuntabel, dan dipastikan tidak terjadi kecurangan.(OL-4)
Influenza atau yang lebih akrab dikenal sebagai flu sering kali dianggap remeh sebagai gangguan pernapasan biasa.
Daya tular campak cukup tinggi, mirip dengan covid-19. Seseorang yang terinfeksi dapat menularkan virus selama 4 hari sebelum dan sesudah gejala muncul.
Jemaah haji perlu memahami manfaat kesehatan jangka panjang dari vaksinasi, bukan sekadar memenuhinya sebagai syarat administrasi.
Data Kementerian Agama menunjukkan bahwa lebih dari 22% jemaah haji Indonesia pada 2025 merupakan kelompok lansia, dan mayoritas membawa penyakit komorbid.
Orang yang hidup dengan HIV (ODHA) memiliki risiko lebih tinggi terkena infeksi menular seksual (IMS). Selain berdampak langsung pada kesehatan.
Dalam kondisi hujan, tingkat kelembapan tinggi, dan suhu tinggi, melakukan aktivitas fisik di tempat terbuka meningkatkan peluang terserang penyakit.
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Fraksi PKS Amin AK mengkritik penyampaian Direktur Utama Bio Farma terkait dengan dugaan fraud yang terjadi di Indofarma maupun Kimia Farma yang terlalu memperhalus bahasa
Pendapatan didominasi oleh sektor ritel sebesar 40 persen yaitu dari Kimia Farma Apotek.
PT Kimia Farma Diagnostika dan MSD Indonesia yang merupakan perusahaan farmasi global menandatangani komitmen kerja sama untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penyakit HPV.
Anugerah ini diberikan MarkPlus Inc. sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi yang luar biasa dalam mengarahkan transformasi ritel.
Warung Sehat yang di-launching adalah toko obat milik BUMDes yang bekerja sama dengan KFA untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam memperoleh produk kesehatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved