Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Firli Sebut Mekanisme Vaksinasi Berbayar Individu Rawan Kecurangan

Dhika Kusuma Winata
14/7/2021 14:00
Firli Sebut Mekanisme Vaksinasi Berbayar Individu Rawan Kecurangan
Ketua KPK Firli Bahuri dalam acara Kick Andy(MI/SUMARYANTO BRONTO )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pola vaksinasi gotong royong berbayar individu melalui BUMN PT Kimia Farma berisiko tinggi kecurangan (fraud). KPK tidak mendukung pola vaksinasi berbayar melalui Kimia Farma lantaran menilai efektivitasnya rendah dan tata kelolanya rawan.

"Penjualan vaksin gotong royong kepada individu melalui Kimia Farma meskipun sudah dilengkapi dengan Permenkes, menurut KPK berisiko tinggi dari sisi medis dan kontrol vaksin," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (14/7).

Firli menyampaikan KPK sudah memberikan beberapa catatan kepada pemerintah terkait pelaksanaan vaksin berbayar untuk mencegah terjadinya penyimpangan maupun potensi korupsi. KPK menilai skema vaksinasi berbayar tersebut rawan dari segi tata kelola lantaran berpeluang memunculkan reseller, efektivitasnya rendah, serta jangkauan Kimia Farma terbatas.

Firli mengatakan KPK memahami permasalahan implementasi vaksinasi saat ini sekaligus mendukung upaya percepatan vaksinasi. Karena itu, KPK mendorong transparansi logistik dan distribusi vaksin yang lebih besar.

Baca juga: 84 Ribu Karyawan Mal Terancam PHK Akibat PPKM Darurat

Penggunaan vaksin gotong royong kepada individu direkomendasikan tidak boleh menggunakan vaksin hibah baik bilateral maupun skema COVAX. Kemudian, perlu dibuka transparansi data alokasi dan penggunaan vaksin gotong royong by name, by address, dan badan usaha.

Lalu, pelaksanaannya direkomendasikan lembaga selain retail atau melalui institusi yang mampu menjangkau kabupaten/kota. Misalnya, dilakukan oleh rumah sakit swasta se-Indonesia atau kantor pelayanan pajak karena sudah mempunyai database warga yang mampu secara ekonomi. KPK juga menyarankan perbaikan logistik vaksin untuk mencegah kedaluwarsa dan distribusi yang lebih merata.

"Sebelum pelaksanaan vaksin mandiri, Kemenkes harus memiliki data peserta vaksin dengan berbasis data karyawan yang akuntabel dari badan usaha, swasta, instansi, dan lembaga organisasi pengusaha atau asosiasi," ucap Firli.

KPK mengingatkan sesuai dengan Perpres Nomor 99 Tahun 2020, Menkes diperintahkan untuk menentukan jumlah, jenis, harga vaksin, serta mekanisme vaksinasi. Karena itu, lerlu dibangun sistem perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan monitoring pelaksanaan vaksin gotong royong secara transparan, akuntabel, dan dipastikan tidak terjadi kecurangan.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya