Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Legislator Kritik Dirut Bio Farma yang 'Memperhalus' Bahasa dalam Penyampaian Fraud Perusahaan

Naufal Zuhdi
19/6/2024 18:45
Legislator Kritik Dirut Bio Farma yang 'Memperhalus' Bahasa dalam Penyampaian Fraud Perusahaan
Gedung Bio Farma(Dok.Bio Farma)

ANGGOTA Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Amin AK mengkritik penyampaian Direktur Utama Bio Farma terkait dengan dugaan fraud yang terjadi di Indofarma maupun PT Kimia Farma. Pasalnya, Amin menilai bahwa Dirut Bio Farma terlalu memperhalus bahasa dalam paparannya.

"Misalnya kerja sama distribusi alkes tanpa perencanaan memadai. Ini bahasa hukum, kalau seorang direksi melakukan kesalahan dalam perencanaan kemudian berakibat rugi terhadap perusahaan dia tidak bisa dipidana. Tapi kalau dia melakukan dengan kesengajaan untuk keuntungan pribadi, untuk keuntungan kelompok, itu bukan karena perencanaan yang tidak memadai, karena memang moralnya rusak dengan mengambil keuntungan pribadi yang akhirnya merugikan orang banyak," kata Amin pada Rabu (19/6).

Holding BUMN Farma, sambung Amin, seharusnya terus melakukan peningkatan efisiensi, peningkatan kinerja, namun pada kenyataannya, holding Farma justru mengalami penurunan kinerja serta pendapatannya apalagi pada saat Covid-19 melanda Indonesia.

Baca juga : Biofarma Gandeng Sinopharm Tanggulangi Tuberkulosis

"Di musim Covid dulu juga kita tetap melaksanakan RDP, BUMN-BUMN lain semua prihatin penjualan menurun, kinerja menurun. Tapi yang ada di pikiran kita BUMN Farma mestinya ini musim panen raya karena permintaan berbagai macam produk khususnya yang terkait dengan Covid meningkat pesat, labanya meningkat tinggi. Tapi yang terjadi malah laba nya menurun drastis," imbuhnya.

Laporan Investigasi Indofarma 

Sebelumnya, Dirut Bio Farma, Shadiq Akasya menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigasi yang telah diserahkan BPK kepada Kejaksaan Agung RI beberapa waktu lalu untuk kasus dugaan fraud yang menimpa PT Indofarma Global Medika (IGM).

"Hasil pemeriksaan terdapat 18 temuan, namun 10 temuan yang terindikasi fraud," ucap Shadiq.

Baca juga : Kementerian BUMN Ungkap Modus Penyimpangan Dana Rp470 Miliar Anak Usaha Indofarma

Adapun temuan fraud yang dialami IGM bersumber dari adanya indikasi bisnis fast moving Consumer good (FMCG) sebesar Rp157,33 miliar, kemudian indikasi kerugian IGM atas penempatan dan Pencairan Deposito Beserta Bunga Senilai Rp35,07 miliar, serta indikasi kerugian IGM atas penggadaian deposito beserta bunga senilai Rp38,06 miliar.

Kemudian indikasi kerugian IGM Senilai Rp 18 miliar, lalu ada pengeluaran dana dan pembebanan biaya tanpa didasari transaksi berindikasi kerugian IGM senilai Rp 24,35 miliar. Serta kerja sama Distribusi Alkes TeleCTG dengan PT ZTI Tanpa Perencanaan Memadai Berindikasi Merugikan IGM Senilai Rp 4,50 miliar dan pembayaran yang melebihi nilal invoice dan berpotensi merugikan IGM senilai Rp 10,43 miliar.

Selanjutnya pinjaman melalui fintech sebesar Rp1,2 miliar, berikutnya adalah indikasi fraud atas kegiatan usaha masker tanpa perencanaan yang memadai yang berindikasi kerugian senilai Rp2,67 miliar, juga penurunan nilai persediaan masker serta berpotensi kerugian senilai Rp 60,24 miliar dan piutang macet PT Promedik dan senilai Rp13,11 miliar atas sisa persediaan masker. (Fal/Z-7)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya