Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
NAMA Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin muncul dalam dakwaan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut penyidik masih terus mencari bukti dugaan peran Azis dalam kasus suap yang juga melibatkan eks penyidik Stepanus Robin Pattuju itu.
"KPK bekerja berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Penyidik KPK masih terus bekerja keras untuk mencari, mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti tersebut akan membuat terangnya suatu peristiwa pidana dan menemukan tersangkanya," kata Firli Bahuri, Selasa (13/7).
Firli menegaskan KPK tidak akan pandang buku dalam menangani suatu perkara. KPK memahami ekspektasi masyarakat yang ingin kasua korupsi bisa diselesaikan secara tuntas.
Mantan Kapolda Sumatra Selatan itu menyampaikan KPK dalam menegakkan hukum memegang prinsip kepastian hukum, menimbulkan rasa keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Dia menyatakan tidak boleh menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup. Setiap tersangka pun memiliki hak untuk mendapat pemeriksaan yang cepat dan segera diajukan ke pengadilan.
"Jadi siapapun pelakunya yang diduga mengetahui ataupun diduga terlibat, dengan bukti yang cukup KPK tidak akan pandang bulu. Siapapun pelakunya yang terlibat dengan bukti yang cukup kami tidak akan pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK," ucap Firli.
Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial didakwa menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Rp1,69 miliar dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/7). Suap itu diduga diberikan untuk tak menaikkan kasus dugaan korupsi jual-beli jabatan di Tanjungbalai ke penyidikan.
Dalam surat dakwaan, Syahrial disebut pernah ke rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. Pada pertemuan itu, Syahrial dan Azis membicarakan mengenai pilkada Tanjungbalai. Azis kemudian mengenalkan Syahrial ke Robin membantu memantau pilkada.
Penyidik KPK pada 9 Juni lalu sudah memeriksa Azis sebagai saksi. Dalam pemeriksaan itu, penyidik menyelisik dugaan Azis yang menjembatani pertemuan Robin dan Wali Kota Syahrial di rumah dinasnya. Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga tersangka yakni eks penyidik Robin, Wali Kota Syahrial, dan seorang advokat Maskur Husain. (Dhk/OL-09)
AMNESTI yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto dinilai merupakan puncak gunung es masalah fundamental di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pentingnya keadilan ditegakkan tanpa diskriminasi dan tanpa memandang siapa yang menjadi subjek hukum.
KPK mengatakan belum ada pengajuan dari penyidik lembaga antirasuah tersebut untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi.
KPK mendalami proses keimigrasian TKA di sejumlah pintu masuk, seperti Tanjung Priok, Batam, dan Bandara Soekarno-Hatta.
Penyidik sejatinya mau menahan beberapa tersangka dalam kasus ini, beberapa waktu lalu. Namun, rencana itu dibatalkan karena alasan kesehatan pihak berperkaranya.
KPK meyakini amnesti yang telah diberikan ke Hasto tidak dilakukan atas pertimbangan sembarangan.
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved