Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Nama Azis Syamsuddin Muncul dalam Dakwaan, KPK Terus Cari Bukti

Dhika Kusuma Winata
13/7/2021 13:06
Nama Azis Syamsuddin Muncul dalam Dakwaan, KPK Terus Cari Bukti
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berjalan menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/6) lalu.(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

NAMA Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin muncul dalam dakwaan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut penyidik masih terus mencari bukti dugaan peran Azis dalam kasus suap yang juga melibatkan eks penyidik Stepanus Robin Pattuju itu.

"KPK bekerja berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Penyidik KPK masih terus bekerja keras untuk mencari, mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti tersebut akan membuat terangnya suatu peristiwa pidana dan menemukan tersangkanya," kata Firli Bahuri, Selasa (13/7).

Firli menegaskan KPK tidak akan pandang buku dalam menangani suatu perkara. KPK memahami ekspektasi masyarakat yang ingin kasua korupsi bisa diselesaikan secara tuntas.

Mantan Kapolda Sumatra Selatan itu menyampaikan KPK dalam menegakkan hukum memegang prinsip kepastian hukum, menimbulkan rasa keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Dia menyatakan tidak boleh menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup. Setiap tersangka pun memiliki hak untuk mendapat pemeriksaan yang cepat dan segera diajukan ke pengadilan.

"Jadi siapapun pelakunya yang diduga mengetahui ataupun diduga terlibat, dengan bukti yang cukup KPK tidak akan pandang bulu. Siapapun pelakunya yang terlibat dengan bukti yang cukup kami tidak akan pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK," ucap Firli.

Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial didakwa menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Rp1,69 miliar dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/7). Suap itu diduga diberikan untuk tak menaikkan kasus dugaan korupsi jual-beli jabatan di Tanjungbalai ke penyidikan.

Dalam surat dakwaan, Syahrial disebut pernah ke rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. Pada pertemuan itu, Syahrial dan Azis membicarakan mengenai pilkada Tanjungbalai. Azis kemudian mengenalkan Syahrial ke Robin membantu memantau pilkada.

Penyidik KPK pada 9 Juni lalu sudah memeriksa Azis sebagai saksi. Dalam pemeriksaan itu, penyidik menyelisik dugaan Azis yang menjembatani pertemuan Robin dan Wali Kota Syahrial di rumah dinasnya. Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga tersangka yakni eks penyidik Robin, Wali Kota Syahrial, dan seorang advokat Maskur Husain. (Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya