Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Tito Tegaskan PPKM Darurat Jangan Hanya Fokus di Jawa dan Bali

M. Iqbal Al Machmudi
09/7/2021 20:25
Tito Tegaskan PPKM Darurat Jangan Hanya Fokus di Jawa dan Bali
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian(MI/ Moh Irfan)

MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan setiap oang untuk mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali maupun di 15 kota zona merah lain dan daerah lainnya.

"Kami mengingatkan bahwa penerapan PPKM darurat jangan hanya berfokus di Pulau Jawa dan Bali saja sehingga angka positif di daerah lain justru meningkat," kata Tito dalam Konferensi Pers virtual PPKM Darurat Luar Jawa Bali, Jumat (9/7).

Tito mengungkapkan pihaknya sudah melaksanakan rapat dengan para bupati, gubernur, walikota, dan stakeholder lainnya untuk memberikan informasi, sosialisasi, dan dialog dengan masyarakatnya.

"Kita juga minta kepada kepala daerah untuk hadir menjelaskan kepada masyarakatnya melakukan sosialisasi, dialog, dan menjelaskan sektor mana saja yang disebut esensial dan kritikal di daerah masing-masing sehingga tidak salah," ujarnya.

Baca juga: Polres Klaten Giatkan Penyekatan Kendaraan di Perbatasan Jateng-DIY

Bagi pelanggar PPKM darurat dibagi dua jenis yakni pertama pelanggaran yang menimbulkan kerumunan besar dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun. Metode pemeriksaan pun dilakukan dengan memakan waktu cukup lama, diperiksa oleh kepolisian dan kejaksaan, lalu disidangkan di peradilan umum.

Sementara pelanggaran dengan sanksi ringan sanksinya hanya denda, kurungan penjara, sampai sanksi sosial. Hal ini disesuaikan dengan Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah setempat

"Peraturan Daerah sifat sanksinya tidak boleh pidana, jadi sanksi sosial misalnya kerja sosial. Kemudian sanksi administrasi, teguran usaha, dan lain-lain bisa dikenakan oleh kepala daerah," jelasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya