Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Setor Rp10 Miliar ke Kas Negara dari Dua Perkara

Dhika Kusuma Winata
08/7/2021 20:45
KPK Setor Rp10 Miliar ke Kas Negara dari Dua Perkara
Logo KPK(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp10 miliar ke kas negara dari pembayaran hukuman uang pengganti dan denda kasus rasuah. Uang itu dari dua terpidana yakni eks Bupati Bogor Rachmat Yasin dan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno.

"KPK akan selalu aktif untuk melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana sebagai wujud upaya melakukan asset recovery (pemulihan aset) dari hasil tindak pidana korupsi," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati, Kamis (8/7).

Jaksa eksekusi KPK menyetorkan uang rampasan dan denda itu pada Rabu (7/7) kemarin. Total nominalnya sebesar Rp10.036.223.010.

Rinciannya, uang rampasan senilai Rp9,78 miliar dari uang pengganti eks Bupati Bogor Rachmat Yasin. Perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tertanggal 22 Maret 2021.

Baca juga : KPK Usut Dugaan Gratifikasi Bupati Bandung Barat

Dari Rachmat Yasin, duit tersebut diserahkan kepada KPK dalam dua tahap. Ketika proses penyidikan dibayarkan Rp8,93 miliar kemudian pada proses persidangan sejumlah Rp854,8 juta.

Adapun Rachmat divonis selama 2 tahun 8 bulan lantaran terbukti menerima gratifikasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor.

Dari terpidana Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno, KPK menyetor uang denda Rp250 juta. Perkara Sutikno inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Bdg tertanggal 25 Mei 2021.

Adapun Sutikno divonis 2,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Suap diberikan untuk memuluskan izin pembangunan kawasan industri PT Kings Property Indonesia. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya