Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dari sejumlah instansi di Pemkab Bandung Barat. Dugaan itu didalami penyidik melalui lima saksi, termasuk kepala dinas di Pemkab Bandung Barat.
"Tim penyidik masih terus mendalami terkait dugaan adanya penerimaan gratifikasi oleh tersangka AUM (Aa Umbara) dari beberapa instansi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Kamis (8/7).
Lima saksi yang diperiksa, yakni Kepala Dinas Sosial Bandung Barat Sri Dustirawati, serta Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Syamsul Efendi. Lalu, Kabid UMKM Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Wewen Surwenda, berikut dua PNS, yakni Aah Wastiah dan Lukmanul Hakim.
Baca juga: Kasus Bansos Bandung Barat, KPK Periksa Gitaris The Changcuters
Adapun mereka diperiksa di kantor Pemkab Bandung Barat. Dalam kasus itu, lembaga antirasuah menetapkan tiga tersangka. Rinciannya, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa (anak Aa Umbara), dan bos PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan.
KPK menduga Aa Umbara melakukan kongkalikong untuk menunjuk perusahaan Totoh sebagai penyedia bansos di Bandung Barat, dengan komitmen fee 6% dari nilai proyek. Lalu, anak Aa Umbara, Andri Wibawa, juga ikut menjadi vendor bansos menggunakan perusahaan lain sebagai bendera.
Baca juga: KPK Ajak Masyarakat Kawal Bansos PPKM Darurat
Lembaga antirasuah menengarai adanya konflik kepentingan dalam pengadaan bansos. Aa Umbara diduga diuntungkan dengan meraup Rp1 miliar dari kongkalikong tersebut. Adapun Totoh diduga mendapat Rp2 miliar dan Andri Wibawa Rp2,7 miliar.
Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.
Sementara, tersangka Andri dan M Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.(OL-11)
Masyarakat diharapkan mengecek status masing-masing secara berkala melalui website atau aplikasi milik kemensos yang resmi agar informasi akurat dan terpercaya.
Masyarakat diharapkan mengecek status masing-masing secara berkala.
Dengan perluasan ini, sebanyak 24.138 penerima manfaat baru dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur akan memperoleh dukungan sosial yang lebih merata dan inklusif.
Pemerintah diminta menggunakan standar World Bank untuk lower middle income country untuk poverty rate sebesar US$3,65 per hari atau Rp61 ribu per hari untuk mengategorikan garis kemiskinan.
PENEBALAN Bantuan Sosial (Bansos) Sembako sebagai bagian dari paket stimulus yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga daya beli masyarakat.
BUPATI Ngawi Ony Anwar Harsono mengatakan upaya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam memberdayakan masyarakat telah membantu memitigasi berbagai kerentanan hidup
Rata-rata bangunan sekolah sudah mengalami kerusakan sejak 3 hingga 5 tahun terakhir dan baru sekarang mendapatkan perhatian.
Dari 15 pelajar SMA ada dua di antaranya perempuan yang terjaring di wilayah Kota Baru Padalarang.
Penyaluran puluhan hewan kurban merupakan kegiatan rutin tahunan. Tahun ini dilaksanakan di Kabupaten Bandung Barat.
Biasanya sejak H-3 sebelum Idul Adha, domba kurban sudah habis dipesan dan tinggal menyiapkan proses pengiriman.
Kemenag terus melakukan komunikasi dengan berbagai pihak untuk menggali informasi soal dugaan praktik penyelenggaraan haji ilegal tersebut.
Pemkab Bandung Barat membentuk Satgas Penanganan PMK yang terdiri dari unsur pemerintah, TNI, Polri, asosiasi peternakan, dan sektor swasta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved