Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dari sejumlah instansi di Pemkab Bandung Barat. Dugaan itu didalami penyidik melalui lima saksi, termasuk kepala dinas di Pemkab Bandung Barat.
"Tim penyidik masih terus mendalami terkait dugaan adanya penerimaan gratifikasi oleh tersangka AUM (Aa Umbara) dari beberapa instansi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Kamis (8/7).
Lima saksi yang diperiksa, yakni Kepala Dinas Sosial Bandung Barat Sri Dustirawati, serta Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Syamsul Efendi. Lalu, Kabid UMKM Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Wewen Surwenda, berikut dua PNS, yakni Aah Wastiah dan Lukmanul Hakim.
Baca juga: Kasus Bansos Bandung Barat, KPK Periksa Gitaris The Changcuters
Adapun mereka diperiksa di kantor Pemkab Bandung Barat. Dalam kasus itu, lembaga antirasuah menetapkan tiga tersangka. Rinciannya, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa (anak Aa Umbara), dan bos PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan.
KPK menduga Aa Umbara melakukan kongkalikong untuk menunjuk perusahaan Totoh sebagai penyedia bansos di Bandung Barat, dengan komitmen fee 6% dari nilai proyek. Lalu, anak Aa Umbara, Andri Wibawa, juga ikut menjadi vendor bansos menggunakan perusahaan lain sebagai bendera.
Baca juga: KPK Ajak Masyarakat Kawal Bansos PPKM Darurat
Lembaga antirasuah menengarai adanya konflik kepentingan dalam pengadaan bansos. Aa Umbara diduga diuntungkan dengan meraup Rp1 miliar dari kongkalikong tersebut. Adapun Totoh diduga mendapat Rp2 miliar dan Andri Wibawa Rp2,7 miliar.
Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.
Sementara, tersangka Andri dan M Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.(OL-11)
Cek desil bansos 2026 secara online melalui website dan aplikasi Kemensos. Simak cara cek status penerima bansos dan penjelasan fungsi desil.
PEMERINTAH mengucurkan anggaran bantuan sosial (bansos) sebesar Rp17,5 triliun menjelang Lebaran 2026.
Gus Ipul menekankan bahwa akurasi data adalah fondasi utama agar program bantuan sosial (bansos) tidak lagi salah sasaran.
Pemerintah menyediakan dua kanal utama untuk cek penerima bansos Februari 2026 yang bisa diakses secara daring
PEMERINTAH menyiapkan anggaran senilai Rp12,83 triliun untuk paket stimulus ekonomi kuartal I 2026 yang mencakup diskon tiket transportasi, potongan tarif jalan tol, serta bansos.
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
MENSOS Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyerahkan santunan dengan total nilai Rp345 juta kepada ahli waris 23 Prajurit Korps Marinir TNI AL yang gugur akibat bencana tanah longsor Cisarua.
STATUS tanggap darurat bencana longsor Pasirlangu, Kecamatan Cisarua resmi dicabut pada Jumat, 6 Februari 2026. Meski demikian, proses pencarian korban masih dilanjutkan.
OPERASI pencarian korban longsor Cisarua Kabupaten Bandung Barat dipastikan akan ditutup pada Jumat (6/2) mendatang. Namun, Basarnas akan melakukan evaluasi.
Selain korban jiwa, ribuan warga yang selamat dari bencana harus diungsikan ke tempat aman. Hal ini menjadi perhatian khusus PTPN dengan langkah tanggap darurat bencana.
Selain proses evakuasi, Baznas juga mengaktifkan layanan Dapur Air di lokasi banjir bandang dan longsor di Bandung Barat.
TIM Disaster Victim Identification (DVI) berhasil mengidentifikasi 57 jenazah korban longsor Cisarua Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved