Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Usut Dugaan Gratifikasi Bupati Bandung Barat

Dhika Kusuma Winata
08/7/2021 14:36
KPK Usut Dugaan Gratifikasi Bupati Bandung Barat
Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna seusai menjalani pemeriksaan di KPK.(MI/Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dari sejumlah instansi di Pemkab Bandung Barat. Dugaan itu didalami penyidik melalui lima saksi, termasuk kepala dinas di Pemkab Bandung Barat.

"Tim penyidik masih terus mendalami terkait dugaan adanya penerimaan gratifikasi oleh tersangka AUM (Aa Umbara) dari beberapa instansi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Kamis (8/7).

Lima saksi yang diperiksa, yakni Kepala Dinas Sosial Bandung Barat Sri Dustirawati, serta Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Syamsul Efendi. Lalu, Kabid UMKM Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Wewen Surwenda, berikut dua PNS, yakni Aah Wastiah dan Lukmanul Hakim.

Baca juga: Kasus Bansos Bandung Barat, KPK Periksa Gitaris The Changcuters

Adapun mereka diperiksa di kantor Pemkab Bandung Barat. Dalam kasus itu, lembaga antirasuah menetapkan tiga tersangka. Rinciannya, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa (anak Aa Umbara), dan bos PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan.

KPK menduga Aa Umbara melakukan kongkalikong untuk menunjuk perusahaan Totoh sebagai penyedia bansos di Bandung Barat, dengan komitmen fee 6% dari nilai proyek. Lalu, anak Aa Umbara, Andri Wibawa, juga ikut menjadi vendor bansos menggunakan perusahaan lain sebagai bendera.

Baca juga: KPK Ajak Masyarakat Kawal Bansos PPKM Darurat

Lembaga antirasuah menengarai adanya konflik kepentingan dalam pengadaan bansos. Aa Umbara diduga diuntungkan dengan meraup Rp1 miliar dari kongkalikong tersebut. Adapun Totoh diduga mendapat Rp2 miliar dan Andri Wibawa Rp2,7 miliar.

Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.

Sementara, tersangka Andri dan M Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.(OL-11)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya