Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI mengawasi aktivitas jual beli obat-obatan jenis antibiotik di sejumlah situs toko daring yang biasa digunakan selama pandemi covid-19. Pemantauan penjualan di situs toko daring tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga dari penjual jenis obat tersebut.
"Polri melakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual online," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangannya, Senin (5/7). Selain secara daring, Polri juga melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan obat serta jalur distribusi penyalurannya.
Hal itu dilakukan untuk mencegah penimbunan dan permainan harga jual yang sudah ditetapkan pemerintah. "Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat termasuk jalur distribusinya," ujar Argo.
Argo menegaskan pihak kepolisian tidak akan ragu atau segan melakukan tindakan tegas kepada distributor dan oknum penjual nakal lain yang melakukan penimbunan dan menaikan harga yang tidak wajar. "Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak," ucap Argo.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerbitkan surat telegram penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa-Bali terkait obat-obatan dan alat kesehatan. Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 tersebut mencantumkan harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan alat kesehatan di masa pandemi covid-19.
Surat telegram yang ditujukan kepada para Kapolda itu bersifat perintah ini berisi 5 poin penting di antaranya:
1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi covid-19.
2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat diatas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.
3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.
4. Mempelajari, memahami, serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi covid-19.
5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim. (OL-14)
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menekankan bahwa reformasi Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia tidak boleh berhenti pada aspek regulasi semata.
Mayoritas publik atau sekitar 67 persen percaya bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengurangi independensi kepolisian.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penurunan IHSG dipicu oleh penilaian MSCI terkait isu transparansi pasar saham Indonesia.
Menegaskan kembali posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah komando Presiden adalah keputusan yang tepat.
Kondisi tersebut menjelaskan mengapa kritik publik terhadap Polri kerap dirangkum dalam ungkapan 'tajam ke bawah, tumpul ke atas.'
ANALIS Politik dan Isu Intelijen, Boni Hargens mengapresiasi sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak usulan penempatan Polri di bawah kementerian.
Satu dari tiga pasien mampu mencapai penurunan berat badan lebih dari 20%, sebuah angka yang selama ini identik dengan hasil terapi suntikan mingguan.
Data kesehatan terbaru menunjukkan 1 dari 4 orang dewasa di Indonesia hidup dengan kondisi obesitas atau kelebihan lemak perut.
Akses masyarakat terhadap obat-obatan esensial dinilai terancam setelah perubahan regulasi paten terbaru.
Lucia menjelaskan ketika terjadi bencana banyak orang yang terkena luka bisa karena seng, paku, dan sebagainya maka diberikan serum anti tetanus, untuk mencegah infeksi.
Obat dapat berasal dari bahan kimia, tumbuhan, maupun hewan, dan biasanya digunakan dengan dosis tertentu agar aman dan efektif.
Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) mengadakan seminar “Peran Strategis GPFI dalam Menegaskan Prinsip 4K untuk Menunjang Kesehatan Nasional”
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved