Headline

Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.

Waspada Bahaya Penyalahgunaan Tramadol: Dari Adiksi Hingga Risiko Tremor

Basuki Eka Purnama
16/3/2026 10:01
Waspada Bahaya Penyalahgunaan Tramadol: Dari Adiksi Hingga Risiko Tremor
Petugas kepolisian menunjukkan obat keras merek Tramadol dan Trihexyphenidyl sitaan.(ANTARA/Dhimas B.P)

PENYALAHGUAAN obat pereda nyeri jenis tramadol tengah menjadi sorotan tajam lantaran dampak seriusnya terhadap kesehatan. Pakar kesehatan memperingatkan masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat ini tanpa pengawasan medis ketat, mengingat risiko ketergantungan yang mengintai di balik efek semu yang ditimbulkannya.

Guru Besar dan Konsultan Gastroenterologi Hepatologi FKUI-RSCM, Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam, Sp.PD-KGEH, menjelaskan bahwa secara medis tramadol adalah obat untuk meredakan nyeri ringan hingga sedang. 

Dalam praktiknya, dokter sering mengombinasikan obat ini dengan parasetamol untuk efektivitas pengobatan. Namun, tramadol mutlak tergolong sebagai obat keras.

"Tramadol termasuk obat keras karena sering disalahgunakan dan dapat menyebabkan adiksi atau ketergantungan. Jika sudah adiksi pasien akan meminta obat ini terus dan akan timbul sulit tidur, gelisah, nyeri otot hingga tremor," ujar Prof Ari, dikutip Senin (16/3)

Efek Semu yang Menyesatkan

Mengapa tramadol kerap disalahgunakan? Prof. Ari mengungkapkan bahwa pengguna sering kali mengincar efek instan berupa tubuh yang terasa lebih segar, peningkatan energi, hingga lonjakan suasana hati (mood) dan rasa percaya diri.

Secara klinis, sensasi tersebut muncul karena kemampuan tramadol dalam menekan rasa nyeri atau ketidaknyamanan fisik secara signifikan. Alih-alih digunakan untuk kebutuhan medis, banyak orang justru mengonsumsinya demi mengejar sensasi tertentu. Hal inilah yang menjadi pintu masuk menuju jurang ketergantungan.

Bahaya Ketergantungan dan Regulasi Ketat

Risiko paling nyata dari penggunaan tanpa pengawasan adalah adiksi. Ketika seseorang sudah mencapai tahap ketergantungan, mereka akan terus mencari obat tersebut secara kompulsif. 

Jika konsumsi dihentikan tiba-tiba, tubuh akan bereaksi negatif dengan gejala mulai dari kegelisahan hingga gangguan motorik seperti tremor.

Prof. Ari kembali menegaskan bahwa distribusi tramadol tidak boleh dilakukan secara sembarangan di pasar bebas.

"Ini (tramadol) termasuk obat keras dan harus dengan resep dokter. Harus resep dokter. Jadi, tidak boleh dijual bebas," tegasnya.

Langkah Tegas Otoritas

Isu ini pun memicu reaksi keras dari otoritas terkait dan masyarakat. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan tengah menyelidiki dugaan penjualan bebas tramadol dan berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan obat tersebut.

Langkah pengawasan ini diperkuat setelah maraknya keresahan warga di lapangan. Baru-baru ini, sebuah video viral menunjukkan aksi warga di Jakarta Timur yang melempar petasan ke sejumlah toko yang diduga nekat menjual tramadol tanpa prosedur legal. 

Fenomena ini menunjukkan bahwa peredaran ilegal obat keras telah menjadi ancaman nyata yang mulai diantisipasi langsung oleh masyarakat sekitar. (Ant/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya