Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
NYERI merupakan salah satu keluhan kesehatan yang paling sering dialami oleh masyarakat, mulai dari sakit kepala ringan hingga nyeri sendi yang kronis. Untuk mengatasi kondisi ini, banyak orang mengandalkan obat pereda nyeri atau analgesik.
Namun, tidak semua orang mengetahui jenis-jenis obat pereda nyeri dan cara penggunaannya yang aman.
Berikut tiga jenis obat pereda nyeri yang paling umum digunakan, beserta tips penggunaannya agar aman dan efektif:
Paracetamol merupakan salah satu obat penghilang rasa sakit yang paling umum digunakan secara global.Obat ini bekerja dengan memengaruhi bagian otak yang mengatur suhu tubuh dan rasa sakit. Paracetamol sering dipilih untuk meredakan nyeri ringan hingga sedang, seperti sakit kepala, nyeri otot, dan demam.
Ibuprofen termasuk dalam kelompok obat antiinflamasi nonsteroid (NSAID). Obat ini tidak hanya meredakan nyeri, tapi juga mengurangi peradangan. Cocok digunakan untuk nyeri akibat radang sendi, nyeri otot, nyeri haid, atau sakit gigi.
Penggunaan jangka panjang sebaiknya tidak dilakukan tanpa pengawasan dokter. Hal ini dapat meningkatkan risiko terjadinya gangguan pada ginjal, lambung, dan jantung.
Asam mefenamat juga merupakan jenis NSAID yang umum digunakan untuk nyeri sedang hingga berat, termasuk nyeri haid dan nyeri otot. Obat ini bekerja dengan cara menghambat enzim yang menyebabkan peradangan dan rasa sakit.
(allodokter/Z-2)
Kabar baik bagi ibu hamil! Tinjauan ilmiah terbaru dari The Lancet menegaskan paracetamol aman dan tidak terbukti meningkatkan risiko autisme atau ADHD pada anak.
Ilmuwan dari University of Edinburgh menemukan cara mengubah botol plastik bekas menjadi obat penghilang rasa sakit, paracetamol.
SEBANYAK 61 item obat bahan alam (OBA) mengandung bahan kimia obat (BKO) ditemukan Badan Pegawas Obat dan Makanan (POM).
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti temuan terkontaminasinya Sungai Citarum oleh kandungan paracetamol dan amoxcilin.
Pengidap migrain jangan mengonsumsi obat selama lebih dari 15 hari dalam sebulan karena bisa menyebabkan medication-overuse headache(MOH) atau sakit kepala akibat dosis obat berlebihan.
Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan efek samping pemberian ibuprofen dengan dosis 200 mg per kilogram berat badan menyebabkan kerusakan pada mukosa lambung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved