Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir menyoroti temuan BPK dalam Dalam Ihtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020 yang terkait dengan realisasi data investasi yang dapat berpotensi memengaruhi pertumbuhan ekonomi. Di antaranya ditemukan adanya dugaan manipulasi data realisasi penanaman modal 2019.
''Dalam Ihtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020 yang dilaporkan BPK, tiga temuan penting mengenai realisasi data investasi terindikasi manipulatif,'' kata Achmad Hafisz Tohir dalam rilis di Jakarta, Senin (5/7).
Ia memaparkan, temuan pertama adalah dugaan manipulasi data realisasi penanaman modal 2019 yang tidak menunjukkan kondisi sebenarnya. Yaitu dengan indikasi fiktif senilai Rp15,22 triliun.
Baca Juga: Anggota DPR: Harga Tabung dan Isi Ulang Oksigen Jangan Beratkan Masyarakat
Selain itu, ujar dia, temuan kedua adalah ditemukan 1.086 pelaku usaha yang memiliki 1.251 izin usaha efektif dengan bidang usaha terlarang untuk kegiatan penanaman modal. Hal tersebut, lanjutnya, akan memunculkan masalah hukum dalam pelaksanaan penanaman modal pada bidang usaha yang dilarang.
Sementara temuan ketiga, ada 4.103 penanaman modal asing (PMA) yang tidak memenuhi persyaratan nilai penanaman modal minimal. ''Kegiatan penanaman modal itu berpotensi bermasalah dan tidak memenuhi syarat sah untuk diakui, dicatat, dan dilaporkan sebagai realisasi PMA,'' paparnya.
BPK telah mengeluarkan rekomendasi perbaikan seperti penyempurnaan sistem ataupun perbaikan perencanaan dan akurasi dalam upaya mencapai target realisasi penanaman modal. Achmad Hafisz Tohir menginginkan berbagai temuan terkait investasi tersebut tersebut dapat diklarifikasi agar tidak menjadi preseden buruk dan kontraproduktif terhadap asumsi makro pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga: DPR : Banyak Daerah Belum Siap Jalankan PPKM Darurat
Sebagaimana diwartakan, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengingatkan pelaku usaha di Indonesia baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode triwulan II (April-Juni) tahun 2021.
Penyampaian LKPM triwulan II tahun 2021 dapat mulai dilakukan pada tanggal 1-10 Juli 2021 melalui situs https://oss.go.id atau https://lkpmonline.bkpm.go.id.
''Kami minta para investor memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan LKPM, sehingga Kementerian Investasi dapat terus memantau perkembangan realisasi investasi perusahaan. Jika ada hambatan, sampaikan. Jadi kita bisa fasilitasi. Catat, lapor, aman,'' kata Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Imam Soejoedi.
Imam mengatakan prinsip penyampaian LKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS) yaitu Self Declaration, di mana para pelaku usaha memiliki kuasa penuh dalam mengisi perkembangan realisasi investasinya sendiri.
''Jadi realisasi investasi yang kami sampaikan merupakan data riil dari apa yang disampaikan langsung oleh perusahaan. Bukan data yang dibuat-buat dan semuanya melalui sistem. Kami tidak memanipulasi data,'' jelasnya.
Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi terkait LKPM penting dilakukan untuk menghindari kesalahan dalam pengisian data realisasi investasi oleh pelaku usaha, terutama jika terjadi perubahan sistem pelaporan LKPM.
Pasalnya, lanjutnya, ketidaksesuaian data antara laporan LKPM dengan kondisi riil di lapangan sangat mungkin timbul karena adanya proses migrasi data antarsistem. (Ant/OL-10)
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Onshore Processing Facility (OPF) Saka Indonesia Pangkah Limited (PGN SAKA) di Gresik.
DPR minta pemerintah prioritaskan pencegahan dan mitigasi bencana untuk kurangi kerugian ekonomi yang terus berulang di Indonesia.
Satgas Saber Pangan harus bekerja maksimal mencegah kecurangan harga pangan yang merugikan masyarakat.
Indra merupakan tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, eks Sekjen DPR itu sedang mengajukan praperadilan.
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
Laporan masyarakat akan dianalisis secara mendalam.
Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, mengungkapkan pembagian kuota Haji Tambahan 2024 harus dilihat secara utuh. Hal itu pula yang mendasari penerbitan Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024.
Menjawab pertanyaan jaksa, Ahok yang merupakan Komisaris utama Pertamina periode 2019-2024 mengaku belum bergabung dengan Pertamina.
KPK mengedepankan prinsip kehati-hatian guna menghindari celah hukum dalam proses penyidikan kelak.
BPK merilis ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) I pada 2025. Tercatat, ada 4.541 jemaah haji periode 2024 tidak berhak menerima subsidi untuk pejalanan dari pemerintah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved