Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

DPR : Banyak Daerah Belum Siap Jalankan PPKM Darurat

Cahya Mulyana
04/7/2021 15:55
DPR : Banyak Daerah Belum Siap Jalankan PPKM Darurat
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim.(ANTARA/HO-Aspri/am. )

BANYAK daerah yang belum siap melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sarana dan prasarana pendukung kebijakan ini mesti tersedia berikut penegakan aturannya yang tanpa pandang bulu.

"Hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 Jawa Bali, saya menerima banyak informasi masih terbatasnya sarana dan tenaga kesehatan di beberapa tempat. Bahkan ada rumah sakit di Jakarta yang kehabisan tenaga untuk pemulasaraan jenazah dan salah satu rumah sakit di Yogyakarta keterbatasan stok oksigen," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (4/7).

Menurut dia, keterbatasan sarana dan prasarana pendukung PPKM darurat tidak boleh terus terjadi. Semua pemangku kewenangan patut menanganinya dengan segera.

Ia juga meminta pemerintah segera meyakinkan masyarakat bahwa sarana-prasarana kesehatan yang diperlukan menangani Covid-19 dapat disediakan secara cukup. Ruang rawat inap, tenaga kesehatan, oksigen, vitamin dan obat-obatan, kapasitas laboratorium dan lain-lainnya, harus disediakan dalam jumlah ideal.

"Saya sarankan agar dikerahkan tenaga kesehatan yang dimiliki TNI, Polri dan ormas-ormas untuk membantu penanganan Covid-19 di berbagai rumah sakit rujukan," katanya.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga harus menyiapkan skema pemberian bantuan sosial yang cepat kepada masyarakat miskin dan rentan miskin akibat pemberlakuan PPKM Darurat ini.

Semua itu bertujuan agar masyarakat tidak panik sehingga dapat menerima dan mematuhi PPKM Darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021.

Selain itu, kebijakan PPKM darurat Jawa-Bali yang ditetapkan pemerintah pusat merupakan program yang memiliki sifat strategis nasional. Tujuannya untuk mengatasi ancaman kesehatan dan keselamatan rakyat, juga pertahanan dan keamanan nasional akibat pandemi Covid-19.

"Karena itu, kebijakan PPKM Darurat ini wajib dilaksanakan semua kepala daerah mulai gubernur, bupati dan walikota di daerah yang kriterianya telah ditetapkan pemerintah," jelasnya.

Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa Bali. Agar instruksi ini dijalankan sepenuhnya oleh para kepala daerah, yang perlu dilakukan pemerintah pusat adalah melakukan pengawasan yang ketat di lapangan.

"Pemerintah harus tegas, apabila ada kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat, maka segera beri sanksi administrasi berupa teguran tertulis. Apabila teguran tertulis telah disampaikan dua kali dan tetap tidak diindahkan, maka kepala daerah tersebut diberhentikan sementara," paparnya.

Kewenangan dan mekanisme pemberian sanksi pemberhentian kepala daerah ini diatur secara gamblang pada Pasal 68 ayat (1), (2) dan (3) UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Perangkat undang-undang ini harusnya cukup menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk tidak ragu melakukan tindakan tegas kepada kepala daerah yang tidak menjalankan PPKM Darurat Covid-19 Jawa Bali.

Selain kepala daerah, seluruh pihak yanf melanggar kebijakan PPKM darurat harus dijatuhi sanksi yang tegas. Jika pelaku adalah aparat pemerintah, maka hukumannya layak diperberat.

Kalau tidak diberi sanksi tegas, pasti akan menyebabkan demoralisasi masyarakat dan bisa merusak kepatuhan masyarakat pada kebijakan PPKM darurat. Penegakan aturan beserta sanksinya, sedari awal pemerintah harus menunjukkan ketegasannya.

"Untuk itu, saya minta Kemendagri memantau tindakan Wali Kota Depok atas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan salah satu pejabat lurahnya ini," ujarnya.

Bersamaan pelaksanaan PPKM darurat Jawa Bali, sangat penting pemerintah melakukan upaya ekstra keras mempercepat dan memperluas jangkauan vaksinasi nasional covid-19.

Pelaksanaan vaksinasi perlu melibatkan ormas-ormas yang punya akar kuat di masyarakat, pemerintahan desa/kelurahan, RT/RW dan Puskesmas. Target vaksinasi 181,5 juta orang harus dicapai dalam waktu singkat.

"Saya yakin, jika pemerintah dapat melakukan vaksinasi hingga 2 juta setiap hari, maka rasa tenang dan optimisme masyarakat menghadapi pandemi Covid-19 ini dapat dipulihkan," pungkasnya. (Cah/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya