Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
BANYAK daerah yang belum siap melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sarana dan prasarana pendukung kebijakan ini mesti tersedia berikut penegakan aturannya yang tanpa pandang bulu.
"Hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 Jawa Bali, saya menerima banyak informasi masih terbatasnya sarana dan tenaga kesehatan di beberapa tempat. Bahkan ada rumah sakit di Jakarta yang kehabisan tenaga untuk pemulasaraan jenazah dan salah satu rumah sakit di Yogyakarta keterbatasan stok oksigen," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (4/7).
Menurut dia, keterbatasan sarana dan prasarana pendukung PPKM darurat tidak boleh terus terjadi. Semua pemangku kewenangan patut menanganinya dengan segera.
Ia juga meminta pemerintah segera meyakinkan masyarakat bahwa sarana-prasarana kesehatan yang diperlukan menangani Covid-19 dapat disediakan secara cukup. Ruang rawat inap, tenaga kesehatan, oksigen, vitamin dan obat-obatan, kapasitas laboratorium dan lain-lainnya, harus disediakan dalam jumlah ideal.
"Saya sarankan agar dikerahkan tenaga kesehatan yang dimiliki TNI, Polri dan ormas-ormas untuk membantu penanganan Covid-19 di berbagai rumah sakit rujukan," katanya.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga harus menyiapkan skema pemberian bantuan sosial yang cepat kepada masyarakat miskin dan rentan miskin akibat pemberlakuan PPKM Darurat ini.
Semua itu bertujuan agar masyarakat tidak panik sehingga dapat menerima dan mematuhi PPKM Darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021.
Selain itu, kebijakan PPKM darurat Jawa-Bali yang ditetapkan pemerintah pusat merupakan program yang memiliki sifat strategis nasional. Tujuannya untuk mengatasi ancaman kesehatan dan keselamatan rakyat, juga pertahanan dan keamanan nasional akibat pandemi Covid-19.
"Karena itu, kebijakan PPKM Darurat ini wajib dilaksanakan semua kepala daerah mulai gubernur, bupati dan walikota di daerah yang kriterianya telah ditetapkan pemerintah," jelasnya.
Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa Bali. Agar instruksi ini dijalankan sepenuhnya oleh para kepala daerah, yang perlu dilakukan pemerintah pusat adalah melakukan pengawasan yang ketat di lapangan.
"Pemerintah harus tegas, apabila ada kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat, maka segera beri sanksi administrasi berupa teguran tertulis. Apabila teguran tertulis telah disampaikan dua kali dan tetap tidak diindahkan, maka kepala daerah tersebut diberhentikan sementara," paparnya.
Kewenangan dan mekanisme pemberian sanksi pemberhentian kepala daerah ini diatur secara gamblang pada Pasal 68 ayat (1), (2) dan (3) UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perangkat undang-undang ini harusnya cukup menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk tidak ragu melakukan tindakan tegas kepada kepala daerah yang tidak menjalankan PPKM Darurat Covid-19 Jawa Bali.
Selain kepala daerah, seluruh pihak yanf melanggar kebijakan PPKM darurat harus dijatuhi sanksi yang tegas. Jika pelaku adalah aparat pemerintah, maka hukumannya layak diperberat.
Kalau tidak diberi sanksi tegas, pasti akan menyebabkan demoralisasi masyarakat dan bisa merusak kepatuhan masyarakat pada kebijakan PPKM darurat. Penegakan aturan beserta sanksinya, sedari awal pemerintah harus menunjukkan ketegasannya.
"Untuk itu, saya minta Kemendagri memantau tindakan Wali Kota Depok atas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan salah satu pejabat lurahnya ini," ujarnya.
Bersamaan pelaksanaan PPKM darurat Jawa Bali, sangat penting pemerintah melakukan upaya ekstra keras mempercepat dan memperluas jangkauan vaksinasi nasional covid-19.
Pelaksanaan vaksinasi perlu melibatkan ormas-ormas yang punya akar kuat di masyarakat, pemerintahan desa/kelurahan, RT/RW dan Puskesmas. Target vaksinasi 181,5 juta orang harus dicapai dalam waktu singkat.
"Saya yakin, jika pemerintah dapat melakukan vaksinasi hingga 2 juta setiap hari, maka rasa tenang dan optimisme masyarakat menghadapi pandemi Covid-19 ini dapat dipulihkan," pungkasnya. (Cah/OL-09)
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
Studi Nature Communications ungkap pandemi Covid-19 mempercepat penuaan otak rata-rata 5,5 bulan, meski tanpa infeksi. Siapa yang paling terdampak?
Studi terbaru mengungkapkan vaksinasi anak mengalami stagnasi dan kemunduran dalam dua dekade terakhir.
Diary, merek perawatan kulit (skin care) asal Bekasi, sukses menembus pasar Vietnam dan Jepang berkat inovasi produk, strategi digital, dan semangat pantang menyerah.
Produksi masker ini. bersamaan dengan produk lain seperti kopi, keripik udang dan coklat lokal membawa Worcas mendapatkan perhatian pasar domestik internasional.
Tahun 2020, sepasang peneliti India mengklaim lockdown global selama pandemi Covid-19 menyebabkan penurunan suhu permukaan bulan.
Jumlah wisman yang datang langsung ke Bali pada Januari-November 2023 sebanyak 5.782.260 kunjungan, sementara pada periode yang sama tahun 2019 sebanyak 5.722.807 kunjungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved