Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Gugatan Ganti Rugi Bansos Jadi Asa Warga Tuntut Keadilan

Dhika Kusuma Winata
04/7/2021 15:09
Gugatan Ganti Rugi Bansos Jadi Asa Warga Tuntut Keadilan
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat hadir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.(MI/Susanto)

TIM advokasi warga korban bantuan sosial (bansos) Covid-19 berharap majelis hakim yang menangani dugaan korupsi eks Menteri Sosial Juliari Batubara memproses gugatan ganti rugi masyarakat yang dilayangkan.

Gugatan ganti rugi yang dimohonkan warga dinilai menjadi harapan masyarakat untuk bisa langsung menuntut keadilan.

"Ini adalah sebuah gerakan awal warga terlibat, hadir, dan masuk ke jantung peradilan korupsi. Kalau ini berhasil, bisa jadi korban-korban bansos lain se-Indonesia menggugat. Itu penting sekali menandakan pembaharuan dalam sistem peradilan pidana korupsi di mana korban bisa menggugat ganti rugi langsung," kata tim advokat penggugat M Isnur dalam konferensi pers daring, Minggu (4/7).

Sebanyak 18 warga yang mengatasnamakan korban kasus dugaan korupsi pengadaan bansos di Kementerian Sosial meminta ganti rugi sebesar Rp16,2 juta ke mantan Mensos Juliari Batubara.

Gugatan itu diserahkan ke majelis hakim yang menangani perkara Juliari pada 21 Juni lalu.

Menurut M Isnur, gugatan perdata itu dimungkinkan untuk digabung dengan perkara pidana yang tengah diproses. Dia mengatakan dalam KUHAP dimungkinkan korban suati tindak pidana menggabungkan gugatan kerugiannya saat perkara pidana berlangsung.

"Perkara (Juliari) sudah berlangsung sekarang pemeriksaan sakasi. Di KUHAP dimungkinkan yang namanya korban menggabungkan gugatan kerugiannya saat perkara pidana berlangsung sebelum penuntutan dilakukan," kata Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu.

YLBHI sebelumnya sudah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kerugian terkait bansos. Kebanyakan melaporkan bansos yang diterima nilainya diduga tak sesuai dan kualitas sembako yang diterima buruk.

"Ada penyunatan biaya yang asalnya Rp300 ribu menjadi Rp150 ribu. Kemudian barang-barangnya juga kualitasnya buruk dan itu dialami banyak orang seperti misalnya sarden bercacing, beras tidak layak," tuturnya.

Dia mengatakan gugatan ganti rugi korban tindak pidana sudah lazim dilakukan. Namun, untuk perkara korupsi ini menjadi yang pertama. Jika gugatan diterima hakim, ia berharap semakin banyak masyarakat yang juga tergerak melayangkan tuntutan ganti rugi.

"Kalau ini berhasil sekitar 1,9 juta penerima bansos lainnya bisa menggugat ganti rugi lagi. Kedua, kita juga bisa menarik pada perkara-perkara lain. Masyarakat di mana pun berada ketika ada korupsi misalnya oleh kepala daerah, atau kasus-kasus yang berhubungan langsung dengan keseharian," ucapnya.

Salah satu warga penggugat, Srimanah, menuturkan persoalan bansos itu berdampak besar bagi mereka lantaran barang-barang yang diterima tak bisa dimanfaatkan. Dia berharap gugatan bisa diterima hakim.

"Saya akan sangat berterima kasih kalau aduan atau gugatan ini dipertimbangkan. Saya menunggu wujudnya, menunggu hasilnya," ucapnya. (Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya