Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM advokasi warga korban bantuan sosial (bansos) Covid-19 berharap majelis hakim yang menangani dugaan korupsi eks Menteri Sosial Juliari Batubara memproses gugatan ganti rugi masyarakat yang dilayangkan.
Gugatan ganti rugi yang dimohonkan warga dinilai menjadi harapan masyarakat untuk bisa langsung menuntut keadilan.
"Ini adalah sebuah gerakan awal warga terlibat, hadir, dan masuk ke jantung peradilan korupsi. Kalau ini berhasil, bisa jadi korban-korban bansos lain se-Indonesia menggugat. Itu penting sekali menandakan pembaharuan dalam sistem peradilan pidana korupsi di mana korban bisa menggugat ganti rugi langsung," kata tim advokat penggugat M Isnur dalam konferensi pers daring, Minggu (4/7).
Sebanyak 18 warga yang mengatasnamakan korban kasus dugaan korupsi pengadaan bansos di Kementerian Sosial meminta ganti rugi sebesar Rp16,2 juta ke mantan Mensos Juliari Batubara.
Gugatan itu diserahkan ke majelis hakim yang menangani perkara Juliari pada 21 Juni lalu.
Menurut M Isnur, gugatan perdata itu dimungkinkan untuk digabung dengan perkara pidana yang tengah diproses. Dia mengatakan dalam KUHAP dimungkinkan korban suati tindak pidana menggabungkan gugatan kerugiannya saat perkara pidana berlangsung.
"Perkara (Juliari) sudah berlangsung sekarang pemeriksaan sakasi. Di KUHAP dimungkinkan yang namanya korban menggabungkan gugatan kerugiannya saat perkara pidana berlangsung sebelum penuntutan dilakukan," kata Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu.
YLBHI sebelumnya sudah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kerugian terkait bansos. Kebanyakan melaporkan bansos yang diterima nilainya diduga tak sesuai dan kualitas sembako yang diterima buruk.
"Ada penyunatan biaya yang asalnya Rp300 ribu menjadi Rp150 ribu. Kemudian barang-barangnya juga kualitasnya buruk dan itu dialami banyak orang seperti misalnya sarden bercacing, beras tidak layak," tuturnya.
Dia mengatakan gugatan ganti rugi korban tindak pidana sudah lazim dilakukan. Namun, untuk perkara korupsi ini menjadi yang pertama. Jika gugatan diterima hakim, ia berharap semakin banyak masyarakat yang juga tergerak melayangkan tuntutan ganti rugi.
"Kalau ini berhasil sekitar 1,9 juta penerima bansos lainnya bisa menggugat ganti rugi lagi. Kedua, kita juga bisa menarik pada perkara-perkara lain. Masyarakat di mana pun berada ketika ada korupsi misalnya oleh kepala daerah, atau kasus-kasus yang berhubungan langsung dengan keseharian," ucapnya.
Salah satu warga penggugat, Srimanah, menuturkan persoalan bansos itu berdampak besar bagi mereka lantaran barang-barang yang diterima tak bisa dimanfaatkan. Dia berharap gugatan bisa diterima hakim.
"Saya akan sangat berterima kasih kalau aduan atau gugatan ini dipertimbangkan. Saya menunggu wujudnya, menunggu hasilnya," ucapnya. (Dhk/OL-09)
Apakah itu wujud pelampisan dendam atau strategi dalam menghadapi kasusnya? Atau, dia sekadar cari panggung dan menarik simpati?
Diplomat senior Norwegia, Mona Juul, dan suaminya diselidiki polisi terkait hubungan dengan Jeffrey Epstein. Diduga ada aliran dana jutaan dolar dalam warisan.
Penguatan pengawasan internal dan eksternal perlu dibarengi dengan kewenangan yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
KPK melakukan tiga OTT beruntun di awal 2026 menyasar pajak, bea cukai, dan peradilan.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Apakah itu wujud pelampisan dendam atau strategi dalam menghadapi kasusnya? Atau, dia sekadar cari panggung dan menarik simpati?
tengah menelusuri pergerakan John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menemukan indikasi keterlibatan penyedia jasa pengiriman barang impor (forwarder) lain di luar PT Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap Bea Cukai.
KPK menyatakan segera menelusuri para importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo (BR) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan alias KW di Ditjen Bea Cukai.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved