Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

PPKM Darurat, DPR Pastikan Tugas Legislasi tidak Terganggu

Putra Ananda
01/7/2021 16:01
PPKM Darurat, DPR Pastikan Tugas Legislasi tidak Terganggu
Suasana kompleks parlemen di Jakarta.(MI/Adam Dwi)

PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mewajibkan kegiatan perkantoran nonesensial dilakukan dari rumah hingga 100%. Lalu, bagaimana kegiatan di Kompleks Parlemen terkait pembahasan legislasi?

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa legislatif akan menerapkan sistem kerja WFH sebanyak 75%. Kegiatan di lingkungan parlemen pun akan dibatasi. Sementara, rapat dengan para mitra kerja mayoritas akan dilakukan secara virtual.

Baca juga: Diberlakukan Mulai 3 Juli, Ini Pedoman PPKM Darurat yang Perlu Diketahui

"Kita membatasi sekali kegiatan WFO. Rapat akan dilakukan secara daring. Sehingga kegiatan yang memang menjadi target, saya rasa tidak terganggu kombinasi WFO dan WFH," papar Sufmi di Jakarta, Kamis (1/7).

Lebih lanjut, dia menegaskan DPR tengah menargetkan pembahasan RUU agar segera rampung. Seperti, RUU Perlidnungan Data Pribadi (PDP), RUU Aparatur Sipil Negara dan RUU Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Baca juga: Komisi II Minta Kemendagri Tegur Daerah Jika tidak Anggarkan Insentif Nakes

"Memang ada beberapa yang yang ditargetkan akan segera rampung. Oleh karena itu, kebijakan pimpinan DPR itu dikombinasi antara WFO dan WFH," imbuhnya.

Kendati demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan bagi DPR untuk memperkecil aktivitas di gedung parlemen hingga di bawah 25%. Hal tersebut bertujuan mendukung pelaksanaan PPKM Darurat yang sudah ditetapkan Presiden Jokowi.

"Ya (WFO 25%) mungkin akan lebih sedikit," papar Sufmi.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik