Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPK Periksa Dua Tersangka Kasus Proyek Indramayu

Dhika Kusuma Winata
30/6/2021 23:52
KPK Periksa Dua Tersangka Kasus Proyek Indramayu
Ade Barkah(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Indramayu, Jawa Barat, yakni Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani. Dua mantan anggota DPRD Jawa Barat itu diperiksa sebagai tersangka.

"Pemeriksaan terhadap ABS (Ade Barkah) dan SA (Siti Aisyah) dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu 2019," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Rabu (30/6).

KPK sebelumnya mengumumkan sekaligus menahan Ade Barkah dan Siti Aisyah sebagai tersangka pada pertengahan April lalu. Keduanya diduga ikut menerima suap terkait proyek serta pengurusan dana bantuan Provinsi Jabar ke Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Dua legislator daerah dari Partai Golkar itu menjadi tersangka dalam pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat eks Bupati Indramayu Supendi. Ade dan Siti diduga menerima uang untuk mengawal dan memuluskan proposal proyek peningkatan jalan dari pengusaha Carsa ES terkait dana bantuan dari Pemprov Jabar.

Carsa kemudian mendapat proyek senilai Rp160,9 miliar dari dana bantuan itu. Ade diduga menerima duit Rp750 juta sedangkan Siti diduga menerima Rp1,05 miliar dalam kongkalikong itu. Ade dan Siti disebut berkali-kali juga mengontak Bappeda Provinsi Jawa Barat untuk mengamankan proyek tersebut.

KPK menyangkakan Ade dan Siti dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun kasus itu terkait dengan OTT KPK pada Oktober 2019 lalu yang turut menjerat eks Bupati Indramayu Supendi. KPK saat itu menetapkan empat tersangka yakni Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES. Keempatnya telah divonis di pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam pengembangannya, KPK kemudian juga menjerat anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Golkar (2014-2019) Abdul Rozak Muslim sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang Rp8,5 miliar terkait dana bantuan itu. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya