Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI menyatakan akan menelusuri asal-usul dan pelaku pembuat video viral yang menampilkan seorang wanita menghina Al-Quran hingga membakar bendera merah putih Indonesia yang terbuat dari plastik.
Adapun video-video itu diunggah ke akun Facebook bernama Ani yang menggunakan foto profil bendera merah putih sedang diinjak.
“Kita lidik (video hina Al-Quran dan bakar bendera Merah-Putih,” papar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Senin, (28/6).
Akun Facebook bernama Ani sendiri membagikan tiga video berbeda. Dalam salah satu video, tampak seorang wanita yang mengenakan penutup kepala berwarna putih sedang memegang Al-Quran. Dia pun menghina Al-Quran dengan kata-kata yang sangat tidak pantas.
"Lihat ya, ini terbuat dari kotoran anj*ng ya. Ini terbuat dari kotoran anj*ng, sampah ini. Al-Quran itu terbuat dari kotoran anj*ng, punyanya beragama Islam. Lihat ya, itu terbuat dari kotoran anj*ng," papar wanita dalam video yang beredar, Senin (28/6).
"Al-Quran, Al-Quran tuh ini namanya Al-Quran, tahu ini terbuat dari apa? Ini terbuat dari kotoran anj*ng. Al-Quran itu terbuat dari kotoran anj*ng, ini punya kepunyaan agama Islam. Terbuat dari kotoran anj*ng. Jadi dibuatnya itu dari kotoran anj*ng, gua injak-injak dulu baru gua video-in. Lihat ya, ini terbuat dari kotoran anj*ng. Sampah ini," sambungnya.
Selain itu, terdapat unggahan video lain yang masih berisikan orang yang sama. Wanita itu membakar bendera merah putih.
Di awal video, wanita tersebut tidak setuju kalau orang-orang yang ada di Papua dicap sebagai teroris. Dia menuding teroris yang sebenarnya adalah para mafia hukum.
"Ingat ya, Papua itu bukan teroris. Yang teroris itu mafia hukum dan para sekutunya. Itu teroris. Makanya instrospeksi kalau mau bilang orang lain itu teroris," tutur wanita itu sambil berteriak.
Kemudian, wanita tersebut membakar bendera merah putih. Dia juga mengklaim kalau dirinya telah menginjak-injak bendera Indonesia sebelum didokumentasikan.
"Ini benderanya sampah ini. Layak dibakar, layak diinjak-injak. Ini sudah gua injak-injak ini, ini bendera Indonesia ini. Sekarang tinggal dibakar. Gua bakar ya. Gua bakar ya, tuh. Gua bakar. Introspeksi kalau mau bilang teroris kepada orang lain. Terorisnya itu para mafia hukum dan sekutunya, itu teroris,” terangnya sambil membakar bendera.
Di dalam video lainnya, wanita itu terlihat tengah menghina burung Garuda di lambang Pancasila yang ada di sebuah kartu keluarga. Dia mengutarakan kalau telah memukul kepala Garuda sehingga menengok ke samping.
"Tuh, lihat ya. Kepalanya itu ke samping. Ini kepalanya ke samping karena sudah gua tabokin. Makanya palanya nengoknya ke samping, karena udah gua tabokin. Lihat ya. Tuh lihat. Pancasila. Garuda lambang negara Indonesia. Gua tabokin makanya nengoknya ke samping,"ungkapnya. (Ykb/OL-09)
Fenomena oversharing, kebiasaan membagikan informasi pribadi secara berlebihan di media sosial, menjadi tantangan tersendiri bagi banyak pengguna.
Saat seseorang berada dalam puncak emosi, baik itu rasa senang yang meluap, kesedihan mendalam, hingga kemarahan yang memuncak, mereka cenderung menjadi lebih impulsif.
Stres menjadi WNI adalah fenomena yang dapat dialami oleh seseorang karena berbagai faktor, tidak semua orang juga mengalaminya.
Tanpa kematangan psikologis yang cukup, anak-anak berisiko tinggi terpapar konten yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan usia mereka.
OJK denda influencer saham Rp5,35 miliar atas manipulasi harga lewat media sosial. Tiga pihak lain disanksi dalam kasus IMPC.
Tiga akun media sosial provokatif yang diduga mengeskalasi kerusuhan Agustus 2025. Akun Strongerboy, Adiastha8, dan Armyzoned ID dianggap kebal hukum dan belum diusut kepolisian.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Polri akui kelemahan dan janji evaluasi peran Brimob di pengamanan sipil usai desakan YLBHI. Hal ini menyusul kasus Bripda MS yang tewaskan siswa di Tual.
Polri serahkan berkas perkara oknum Brimob Bripda MS, tersangka penganiayaan siswa di Tual, ke Kejaksaan. Tersangka resmi dipecat (PTDH) dan terancam 15 tahun penjara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved