Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Buronan Hendra Subrata Segera Jalani Hukuman

Cahya Mulyana
26/6/2021 21:46
Buronan Hendra Subrata Segera Jalani Hukuman
Ilustrasi(DOK MI)

SETELAH 10 tahun buron sejak divonis empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus percobaan pembunuhan, terpidana Hendra Subrata yang kini berusia 81 tahun tiba, Sabtu (26/6) malam tiba di Jakarta. Hendra Subrata alias Anyi diterbangkan dari Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 837 pukul 18.45 WIB.

Hendra selanjutnya akan menjalani eksekusi pidana kurungan atas kasus percobaan pembunuhan terhadap Hermanto Wibowo yang merupakan rekan bisnisnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Hendra Subrata alias Anyi adalah buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Keberadaan Hendra Subrata terdeteksi di Singapura saat hendak memperpanjang paspor pada Februari 2021 di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura. Namun, saat itu Hendra sudah berganti identitas dengan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.

Ia mengajukan penggantian paspor dengan melampirkan persyaratan berupa KTP, izin tinggal Long Term Visit Pass (LTPV) yang berlaku hingga 2 April 2021. Kemudian surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa ia merupakan pasien di salah satu rumah sakit ternama di Singapura.

Hendra alias Endang memberi keterangan tambahan bahwa istrinya, Linawaty Widjaja, dalam keadaan stroke. Endang mengaku bahwa alasannya tinggal di Singapura adalah mendampingi istri yang sedang sakit.

Pada 28 Mei 2020, Linawaty Widjaja, terlebih dahulu telah mengajukan permohonan penggantian paspor di KBRI Singapura. Saat Petugas Atase Imigrasi KBRI Singapura melakukan penelitian dan pendalaman terhadap berkas Endang Rifai, ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan Linawaty Widjaja.

Diketahui bahwa Kartu Keluarga yang dilampirkan Linawaty Widjaja menyatakan bahwa nama suaminya Hendra Subrata. Sedangkan Endang Rifai pada pengajuannya mengisi data istri pada formulir Perdim 11 dengan nama Linawaty Widjaja. Dari hasil hasil pendalaman dipastikan bahwa Hendra Subrata dan Endang Rifai merupakan orang yang sama.

Hendra Subrata diduga telah melanggar pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu memberikan data yang tidak sah dan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan bagi dirinya sendiri atau orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000. (Ant/OL-15)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya