Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH 10 tahun buron sejak divonis empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus percobaan pembunuhan, terpidana Hendra Subrata yang kini berusia 81 tahun tiba, Sabtu (26/6) malam tiba di Jakarta. Hendra Subrata alias Anyi diterbangkan dari Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 837 pukul 18.45 WIB.
Hendra selanjutnya akan menjalani eksekusi pidana kurungan atas kasus percobaan pembunuhan terhadap Hermanto Wibowo yang merupakan rekan bisnisnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Hendra Subrata alias Anyi adalah buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Keberadaan Hendra Subrata terdeteksi di Singapura saat hendak memperpanjang paspor pada Februari 2021 di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura. Namun, saat itu Hendra sudah berganti identitas dengan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.
Ia mengajukan penggantian paspor dengan melampirkan persyaratan berupa KTP, izin tinggal Long Term Visit Pass (LTPV) yang berlaku hingga 2 April 2021. Kemudian surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa ia merupakan pasien di salah satu rumah sakit ternama di Singapura.
Hendra alias Endang memberi keterangan tambahan bahwa istrinya, Linawaty Widjaja, dalam keadaan stroke. Endang mengaku bahwa alasannya tinggal di Singapura adalah mendampingi istri yang sedang sakit.
Pada 28 Mei 2020, Linawaty Widjaja, terlebih dahulu telah mengajukan permohonan penggantian paspor di KBRI Singapura. Saat Petugas Atase Imigrasi KBRI Singapura melakukan penelitian dan pendalaman terhadap berkas Endang Rifai, ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan Linawaty Widjaja.
Diketahui bahwa Kartu Keluarga yang dilampirkan Linawaty Widjaja menyatakan bahwa nama suaminya Hendra Subrata. Sedangkan Endang Rifai pada pengajuannya mengisi data istri pada formulir Perdim 11 dengan nama Linawaty Widjaja. Dari hasil hasil pendalaman dipastikan bahwa Hendra Subrata dan Endang Rifai merupakan orang yang sama.
Hendra Subrata diduga telah melanggar pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu memberikan data yang tidak sah dan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan bagi dirinya sendiri atau orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000. (Ant/OL-15)
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
KPK kini mendalami alasan keberadaan kendaraan dinas Pemkab Toli Toli di rumah Albertinus. Ada barang bukti lain yang juga disita penyidik.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
ICW menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) jaksa di Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Menurut ICW reformasi di tubuh Kejaksaan lemah.
Sebelumnya, pada 18 Desember 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Ade Kuswara bersama sembilan orang lainnya dalam OTT.
SHE Zhijiang, buronan besar yang akhirnya diterbangkan keluar dari Bangkok menuju negaranya untuk persidangan. Raja judi online (judol) dan scam itu akan diadili Beijing
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved