Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyelidiki paspor atas nama Hendro Leonardi yang digunakan buronan terpidana kasus pembalakan liar di Mandailing Natal, Adelin Lis. Diduga paspor palsu tersebut digunakan Adelin untuk kabur ke Singapura.
"Sedang kami selidiki (terkait penggunaan paspor palsu)," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin (21/6).
Agus mengatakan, saat ini, pihaknya tengah menjalin koordinasi dengan Liaison Officer (LO/perwira penghubung) Polri di Singapura untuk memastikan status paspor tersebut.
Baca juga: Novel Duga Istilah Polisi India di KPK Bukan Cuma Sebutan
Selain itu, pihaknya juga mendalami apakah ada unsur pidana yang dilakukan Adelin selama pelariannya, termasuk adanya dugaan paspor palsu tersebut.
"Kami koordinasi dengan LO Polri di Singapura, dengan Ditjen Imigrasi bekerja sama untuk mendalami terbitnya paspor itu seperti apa," ucap Agus.
Sebelumnya, Adelin ditangkap otoritas Singapura pada 2018 atas kasus paspor palsu menggunakan nama Hendro Leonardi. Atas perkara tersebut, Pengadilan Singapura menyidang Adelin pada 2021.
Hakim Pengadilan Singapura memvonis Adelin pada Juni 2021 dengan denda S$14 ribu dan dideportasi ke Indonesia.
Kejagung mengklaim baru mendapatkan informasi keberadaan Adelin pada Maret 2021 usai Kedubes Indonesia di Singapur disurati oleh Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan (ICA) Singapura.
Dalam suratnya, ICA meminta verifikasi terkait identitas Adelin Lis. Atas dasar tersebut, Atase Kejaksaan dan Atase Imigrasi langsung melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung.
Kejagung merencanakan dua opsi pemulangan Adelin, pertama menggunakan pesawat carter dan skenario kedua menggunakan pesawat komersial Garuda Indonesia.
Adelin kabur dari Indonesia pada 2008 setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntu umum (JPU).
Majelis hakim MA menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Ia juga dijatuhi hukuman pidana uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar serta dana reboisasi US$2,938 juta.
Dalam putusan itu disebutkan jika Adelin tidak dapat melunasi uang pengganti dalam jangka waktu satu tahun, hartanya akan disita. Sementara jika hartanya tidak cukup, diganti dengan hukuman penjara selama lima tahun. (OL-1)
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Pengajuan PK harus disertakan oleh novum atau bukti baru yang belum pernah digunakan pihak terpidana
Putusan tersebut mengandung misteri dan terkesan tidak adil. Sebab, Adelis Lis sempat dinyatakan bebas, bukan lepas
Pasalnya, jelas Boyamin, untuk menerbitkan paspor atas nama Hendro Leonardi mestinya melibatkan banyak oknum di Ditjen Imigrasi
"Pada hari Senin (21/6), tim penelusuran aset Kejari Medan berkoordinasi dengan stakehilder dan unsur terkait lainnya untuk menemukan aset-aset milik terpidana Adelin Lis,"
Ia menerangkan selama ditahan di Rutan Kejagung, Adelin menempati sel isolasi seorang diri dengan pengawasan kesehatan maksimal.
Banyak pihak yang terlibat dalam kasus pemalsuan paspor Adelin jika diungkap, mulai dari tingkat lurah maupun Dinas Dukcapil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved