Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polri Selidiki Paspor Palsu yang Digunakan Adelin Lis

Rahmatul Fajri
21/6/2021 12:25
Polri Selidiki Paspor Palsu yang Digunakan Adelin Lis
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyelidiki paspor atas nama Hendro Leonardi yang digunakan buronan terpidana kasus pembalakan liar di Mandailing Natal, Adelin Lis. Diduga paspor palsu tersebut digunakan Adelin untuk kabur ke Singapura.

"Sedang kami selidiki (terkait penggunaan paspor palsu)," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin (21/6).

Agus mengatakan, saat ini, pihaknya tengah menjalin koordinasi dengan Liaison Officer (LO/perwira penghubung) Polri di Singapura untuk memastikan status paspor tersebut.

Baca juga: Novel Duga Istilah Polisi India di KPK Bukan Cuma Sebutan

Selain itu, pihaknya juga mendalami apakah ada unsur pidana yang dilakukan Adelin selama pelariannya, termasuk adanya dugaan paspor palsu tersebut.

"Kami koordinasi dengan LO Polri di Singapura, dengan Ditjen Imigrasi bekerja sama untuk mendalami terbitnya paspor itu seperti apa," ucap Agus.

Sebelumnya, Adelin ditangkap otoritas Singapura pada 2018 atas kasus paspor palsu menggunakan nama Hendro Leonardi. Atas perkara tersebut, Pengadilan Singapura menyidang Adelin pada 2021.

Hakim Pengadilan Singapura memvonis Adelin pada Juni 2021 dengan denda S$14 ribu dan dideportasi ke Indonesia.

Kejagung mengklaim baru mendapatkan informasi keberadaan Adelin pada Maret 2021 usai Kedubes Indonesia di Singapur disurati oleh Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan (ICA) Singapura.

Dalam suratnya, ICA meminta verifikasi terkait identitas Adelin Lis. Atas dasar tersebut, Atase Kejaksaan dan Atase Imigrasi langsung melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung.

Kejagung merencanakan dua opsi pemulangan Adelin, pertama menggunakan pesawat carter dan skenario kedua menggunakan pesawat komersial Garuda Indonesia.

Adelin kabur dari Indonesia pada 2008 setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntu umum (JPU).

Majelis hakim MA menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Ia juga dijatuhi hukuman pidana uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar serta dana reboisasi US$2,938 juta.

Dalam putusan itu disebutkan jika Adelin tidak dapat melunasi uang pengganti dalam jangka waktu satu tahun, hartanya akan disita. Sementara jika hartanya tidak cukup, diganti dengan hukuman penjara selama lima tahun. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya