Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ini Dua Skenario Pemulangan Buron Adelin Lis

Tri Subarkah
17/6/2021 17:15
Ini Dua Skenario Pemulangan Buron Adelin Lis
Tersangka pelaku pembalakan liar Adelin Lis saat mendengarkan pembacaan tuntutan JPU pada 2007 lalu.(Antara)

JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin masih melakukan komunikasi intensif dengan pihak KBRI Singapura terakit pemulangan terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar, Adelin Lis. 

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jaksa Agung mempersiapkan dua skenario pemulangan buronan selama 13 tahun tersebut. "Skenario yang pertama, kita lakukan penjemputan dengan melakukan penyewaan pesawat charter," ungkap Leonard di Jakarta, Kamis (17/6).

Lalu, skenario kedua adalah pengembalian melalui pesawat komersial dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia. Adapun dua skenario itu disiapkan sejak Dubes RI untuk Singapura Suryopratomo mengirim surat kepada Burhanuddin pada 4 Juni 2021.

Baca juga: Indonesia Desak Singapura Kooperatif Terkait Deportasi Adelin Lis

Leonard mengatakan waktu penjemputan Adelin dijadwalkan sekitar 14-20 Juni 2021. Namun, upaya tersebut mendapat ganjalan. Sebab, anak Adelin melalui kantor pengacara Parameshwara & Partners di Medan menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 16 Juni kemarin.

"Dengan memohon agar Adelin Lis diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan," tutur Leonard.

Korps Adhyaksa berkukuh agar Adelin mendarat ke Jakarta, dengan pertimbangan seorang buronan kejaksaan yang berisiko tinggi. Upaya lain yang sejauh ini dilakukan oleh Jaksa Agung adalah meminta Dubes RI di Singapura untuk menahan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) milik Adelin. 

Baca juga: Kejaksaan Tangkap Buronan yang Rugikan Negara Rp1,4 Triliun

Leonard menyebut bahwa Burhanuddin meminta pihak KBRI agar tidak menyerahkan SPLP ke pihak Adelin maupun otoritas imigrasi Singapura. "Sebelum dapat kepastian mengenai penjemputan dan jaminan keamanan, yang memenuhi kelayakan pemulangan buronan kejaksaan berisiko tinggi," pungkasnya.

Dalam kasus korupsi dan pembalakan liar, Adelin yang merupakan Direktur PT Keang Nam Development Indonesia telah divonis pidana penjara 10 tahun oleh Mahkamah Agung pada 2008. Selain itu, dia juga didenda Rp1 miliar dan pidana uang pengganti sebanyak Rp119,8 miliar, serta dana reboisasi US$2,938 juta.

Adelin kabur dari Indonesia sejak November 2007. Pada 2018, dia ditangkap oleh otoritas Singapura atas kasus pemalsuan paspor. Pengadilan Singapura kemudian menghukumnya dengan denda Sing$14 ribu dan dideportasi.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya