Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEDUTAAN Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura sampai saat ini masih menunggu rencana repatriasi yang dilakukan Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan (ICA) Singapura terkait pemulangan Adelin Lis. Adelin merupakan terpidana kasus pembalakan liar yang telah buron selama 13 tahun.
Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo menyebut, pihaknya sudah mengantongi Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) milik Adelin. Atas perintah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, pihak KBRI hanya akan memberikan SPLP tersebut jika Adelin dipulangkan ke Jakarta.
"Kami tidak akan memberikan SPLP sepanjang tidak sesuai perintah Jaksa Agung, karena Jaksa Agung adalah penegak hukum tertinggi di Indonesia," kata Suryopratomo kepada Media Indonesia, Kamis (17/6).
Berdasarkan aturan hukum Singapura, Adelin hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial. Kementerian Luar Negeri Singapura sendiri tidak memberikan izin bagi aparat penegak hukum Indonesia menjemput langsung Adelin sesuai keinginan Jaksa Agung.
Baca juga: Buronan Adelin Lis Tertangkap di Singapura
"Pihak Singapura seharusnya tahu apabila Adelin Lis ada buronan 13 tahun Kejaksaan Agung Indonesia dan masuk daftar red notice Interpol," tandas Suryopratomo.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Jaksa Agung berniat untuk menjemput langsung Adelin. Dalam kasus pembalakan liar, Adelin sudah dijatuhi hukuman 10 tahun dan denda Rp119,8 miliar serta dana reboisasi US$2,398 juta oleh Mahkamah Agung pada 2008.
"Namun ia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi," jelas Leo.
Pemerintah Singapura mendeportasi Adelin usai ditangkap karena kasus pemalsuan paspor tersebut. Pengadilan Singapura juga mendenda Adelin sebesar Sing$14 ribu. (OL-4)
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Indonesia dengan Swiss sudah menandatangani perjanjian MLA sejak tahun 2019. Ke depannya, diharapkan kerja sama kedua negara bisa diperluas lagi, tak hanya di bidang hukum.
PRESIDEN Prabowo Subianto mengakui mencontoh sejumlah program unggulan pemerintah Singapura untuk diterapkan di Indonesia, salah satunya yatu perumahan murah untuk rakyat.
MENTERI Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman turut mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kenegaraan ke Singapura.
Bukti kerugian negara juga dikuatkan atas persidangan terdahulu, terkait pengadaan KTP-E. Setyo meyakini penyidik memiliki bukti kuat.
PRESIDEN Republik Indonesia Prabowo Subianto bakal menemui Presiden Singapura Tharman Shanmugaratnam secara langsung di Singapura dalam rangka kunjungan kenegaraan.
Setyo menegaskan bahwa proses pengungkapan kasus mega korupsi KTP-E akan terus berlangsung dengan merujuk pada hasil persidangan terhadap tersangka-tersangka lain.
Kerja sama ini akan mendorong peningkatan permintaan terhadap teknologi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dan sistem penyimpanan energi baterai (battery energy storage system/BESS).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved