Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
KEDUTAAN Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura sampai saat ini masih menunggu rencana repatriasi yang dilakukan Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan (ICA) Singapura terkait pemulangan Adelin Lis. Adelin merupakan terpidana kasus pembalakan liar yang telah buron selama 13 tahun.
Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo menyebut, pihaknya sudah mengantongi Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) milik Adelin. Atas perintah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, pihak KBRI hanya akan memberikan SPLP tersebut jika Adelin dipulangkan ke Jakarta.
"Kami tidak akan memberikan SPLP sepanjang tidak sesuai perintah Jaksa Agung, karena Jaksa Agung adalah penegak hukum tertinggi di Indonesia," kata Suryopratomo kepada Media Indonesia, Kamis (17/6).
Berdasarkan aturan hukum Singapura, Adelin hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial. Kementerian Luar Negeri Singapura sendiri tidak memberikan izin bagi aparat penegak hukum Indonesia menjemput langsung Adelin sesuai keinginan Jaksa Agung.
Baca juga: Buronan Adelin Lis Tertangkap di Singapura
"Pihak Singapura seharusnya tahu apabila Adelin Lis ada buronan 13 tahun Kejaksaan Agung Indonesia dan masuk daftar red notice Interpol," tandas Suryopratomo.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Jaksa Agung berniat untuk menjemput langsung Adelin. Dalam kasus pembalakan liar, Adelin sudah dijatuhi hukuman 10 tahun dan denda Rp119,8 miliar serta dana reboisasi US$2,398 juta oleh Mahkamah Agung pada 2008.
"Namun ia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi," jelas Leo.
Pemerintah Singapura mendeportasi Adelin usai ditangkap karena kasus pemalsuan paspor tersebut. Pengadilan Singapura juga mendenda Adelin sebesar Sing$14 ribu. (OL-4)
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Menko Kumhamipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos perlu waktu. Singapura menganut hukum anglo saxon, berbeda dengan Indonesia
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Jika mengacu pada jadwal persidangan, Supratman memperkirakan m pada 25 Juni seharusnya sudah keluar hasil putusan sidang.
Percepatan pemulangan Tannos itu merupakan komitmen perjanjian ekstradisi yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan Singapura.
Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu ditolak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved