Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Buronan Adelin Lis Tertangkap di Singapura

RO/Micom
16/6/2021 21:09
Buronan Adelin Lis Tertangkap di Singapura
Adelin Lis mendapat kawalan ketat saat meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Rabu (18/7/2007) silam.(ANTARA/RINO TAREKAT)

BURONAN kelas kakap Adelin Lis tertangkap di Singapura. Tim Kejaksaan Agung sudah berada di Singapura untuk membawanya ke Tanah Air. 

Adelin ditangkap imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor. Kini tinggal menunggu hasil negosiasi antara Kejaksaan Agung bersama KBRI dan otoritas Singapura agar bisa dipulangkan ke Indonesia.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leo Simanjuntak membenarkan informasi tertangkapnya Adelin Lis. 

Buronan yang pernah dua kali melarikan diri ini tertangkap menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi pada Maret 2021 ketika memasuki Singapura. 

Sejak mendapatkan berita tersebut, Kejagung langsung bergerak cepat bersama KBRI melobi pemerintah Singapura agar adelin lis bisa dideportasi.

"Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim kami di Singapura sudah stand by di sana untuk pemulangan. Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain," Jelas Kapuspenkum, Rabu (16/6) malam. 

Adelin Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI pada 2006. 

Namun besoknya berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI yang mengawalnya. Namun setelah itu bisa ditangkap lagi setelah dibantu kepolisian Beijing.

Pada 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi maret tahun 2021 di Singapura.

 Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang penganti Rp199 miliar untuk kasus tindak pidana korupsi. (J-1) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya