Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
TIM Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (dulu bernama Millenial Danatama Sekuritas), Bety, 43, di Jakarta Selatan, Selasa (2/3). Bety merupakan terpidana korupsi dan pencucian uang kasus pembobolan dana pensiun (Dapen) PT Pertamina (persero).
"Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,4 triliun," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Rabu (3/3).
Bety dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 2496/K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 September 2020. Tindak pidana korupsi dilakukannya bersama-sama dengan Muhammad Helmy Kamal Lubis dan Edward Seky Soeryadjaya. Melalui putusan tersebut, Bety divonis pidana penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp777.331.427 yang dikompenasasikan dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa kepada negara dengan jumlah yang sama," jelas Leonard.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Ashari Syam mengatakan Bety telah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 UU Pemenrantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Setelah ditangkap, pihak Kejaksaan langsung mengeksekusi Bety di LP Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Perkara tersebut bermula pada 2014 ketika Edward yang saat itu menjabat direktur perusahaan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy (SUGI) berkenalan dengan Helmy, Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina. Keduanya bersepakat membangun bisnis berupa permintaan agar Dapen Pertamina membeli saham SUGI.
Helmi lantas melakukan pembelian saham SUGI senilai Rp601 miliar melalui PT Milenium Danatama Sekuritas. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat kerugian keuangan negara dalam pembelian saham tersebut sebesar Rp599 miliar. (OL-14)
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Indonesia dengan Swiss sudah menandatangani perjanjian MLA sejak tahun 2019. Ke depannya, diharapkan kerja sama kedua negara bisa diperluas lagi, tak hanya di bidang hukum.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved