Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kejaksaan Tangkap Buronan yang Rugikan Negara Rp1,4 Triliun

Tri Subarkah
03/3/2021 13:52
Kejaksaan Tangkap Buronan yang Rugikan Negara Rp1,4 Triliun
Kejaksaan Agung.(Antara.)

TIM Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (dulu bernama Millenial Danatama Sekuritas), Bety, 43, di Jakarta Selatan, Selasa (2/3). Bety merupakan terpidana korupsi dan pencucian uang kasus pembobolan dana pensiun (Dapen) PT Pertamina (persero).

"Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,4 triliun," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Rabu (3/3).

Bety dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 2496/K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 September 2020. Tindak pidana korupsi dilakukannya bersama-sama dengan Muhammad Helmy Kamal Lubis dan Edward Seky Soeryadjaya. Melalui putusan tersebut, Bety divonis pidana penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp777.331.427 yang dikompenasasikan dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa kepada negara dengan jumlah yang sama," jelas Leonard.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Ashari Syam mengatakan Bety telah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 UU Pemenrantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Setelah ditangkap, pihak Kejaksaan langsung mengeksekusi Bety di LP Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Perkara tersebut bermula pada 2014 ketika Edward yang saat itu menjabat direktur perusahaan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy (SUGI) berkenalan dengan Helmy, Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina. Keduanya bersepakat membangun bisnis berupa permintaan agar Dapen Pertamina membeli saham SUGI.

Helmi lantas melakukan pembelian saham SUGI senilai Rp601 miliar melalui PT Milenium Danatama Sekuritas. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat kerugian keuangan negara dalam pembelian saham tersebut sebesar Rp599 miliar. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya