Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
TIM Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (dulu bernama Millenial Danatama Sekuritas), Bety, 43, di Jakarta Selatan, Selasa (2/3). Bety merupakan terpidana korupsi dan pencucian uang kasus pembobolan dana pensiun (Dapen) PT Pertamina (persero).
"Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,4 triliun," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Rabu (3/3).
Bety dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 2496/K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 September 2020. Tindak pidana korupsi dilakukannya bersama-sama dengan Muhammad Helmy Kamal Lubis dan Edward Seky Soeryadjaya. Melalui putusan tersebut, Bety divonis pidana penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp777.331.427 yang dikompenasasikan dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa kepada negara dengan jumlah yang sama," jelas Leonard.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Ashari Syam mengatakan Bety telah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 UU Pemenrantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Setelah ditangkap, pihak Kejaksaan langsung mengeksekusi Bety di LP Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Perkara tersebut bermula pada 2014 ketika Edward yang saat itu menjabat direktur perusahaan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy (SUGI) berkenalan dengan Helmy, Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina. Keduanya bersepakat membangun bisnis berupa permintaan agar Dapen Pertamina membeli saham SUGI.
Helmi lantas melakukan pembelian saham SUGI senilai Rp601 miliar melalui PT Milenium Danatama Sekuritas. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat kerugian keuangan negara dalam pembelian saham tersebut sebesar Rp599 miliar. (OL-14)
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved