Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Dirut Sarana Jaya

Dhika Kusuma Winata
16/6/2021 15:57
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Dirut Sarana Jaya
Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan mengenakan rompi tahanan.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur, diperpanjang selama 40 hari. 

Penyidik juga masih akan melakukan pemberkasan perkara dan memeriksa sejumlah saksi. "Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka YRC (Yoory) selama 40 hari. Terhitung mulai 16 Juni sampai 25 Juli di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (16/6).

"Proses penyidikan untuk pemberkasan perkara masih terus dilakukan. Di antaranya, dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi," imbuhnya.

Baca juga: Wakil Direktur PT Adonara Beli Tanah dan Mobil Pakai Uang Korupsi

KPK menetapkan tiga tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi, yakni eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan Dirut PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

Dalam kasus itu, Perumda Sarana Jaya berkerja sama dengan PT Adonara untuk mencari lahan yang dijadikan bank tanah. Proses pembelian tanah di Munjul diduga menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.

Konstruksi perkaranya, pada 8 April 2019 disepakati penandatanganan akta jual beli di kantor Perumda Sarana Jaya, antara Yoory selaku bos BUMD DKI dan Anja Runtuwene. Kemudian, dilakukan pembayaran 50% atau sekitar Rp108,9 miliar yang dikirim ke rekening Bank DKI milik Anja.

Baca juga: Kasus Tanah Munjul, KPK Panggil Wakil Kepala BPKD DKI

Selang beberapa waktu, atas perintah Yoory, diduga terjadi pembayaran lagi oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja sebesar Rp43,5 miliar. KPK menduga pengadaan tanah di Munjul melawan aturan dan hukum. Lembaga antirasuah menyebut tidak ada kajian kelayakan objek tanah dalam pengadaan tersebut.

Lalu, tidak dilakukan kajian apraisal (penilaian) dan tanpa didiukung kelengkapan persyaratan sesuai peraturan terkait. Beberapa proses tahapan juga diduga kuat dilakukan tanpa SOP dan dokumen. KPK mensinyalir kongkalikong kesepakatan harga awal antara Anja selaku penjual tanah dan Perumda Sarana Jaya sebelum negosiasi resmi.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya