Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur, diperpanjang selama 40 hari.
Penyidik juga masih akan melakukan pemberkasan perkara dan memeriksa sejumlah saksi. "Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka YRC (Yoory) selama 40 hari. Terhitung mulai 16 Juni sampai 25 Juli di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (16/6).
"Proses penyidikan untuk pemberkasan perkara masih terus dilakukan. Di antaranya, dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi," imbuhnya.
Baca juga: Wakil Direktur PT Adonara Beli Tanah dan Mobil Pakai Uang Korupsi
KPK menetapkan tiga tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi, yakni eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan Dirut PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.
Dalam kasus itu, Perumda Sarana Jaya berkerja sama dengan PT Adonara untuk mencari lahan yang dijadikan bank tanah. Proses pembelian tanah di Munjul diduga menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.
Konstruksi perkaranya, pada 8 April 2019 disepakati penandatanganan akta jual beli di kantor Perumda Sarana Jaya, antara Yoory selaku bos BUMD DKI dan Anja Runtuwene. Kemudian, dilakukan pembayaran 50% atau sekitar Rp108,9 miliar yang dikirim ke rekening Bank DKI milik Anja.
Baca juga: Kasus Tanah Munjul, KPK Panggil Wakil Kepala BPKD DKI
Selang beberapa waktu, atas perintah Yoory, diduga terjadi pembayaran lagi oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja sebesar Rp43,5 miliar. KPK menduga pengadaan tanah di Munjul melawan aturan dan hukum. Lembaga antirasuah menyebut tidak ada kajian kelayakan objek tanah dalam pengadaan tersebut.
Lalu, tidak dilakukan kajian apraisal (penilaian) dan tanpa didiukung kelengkapan persyaratan sesuai peraturan terkait. Beberapa proses tahapan juga diduga kuat dilakukan tanpa SOP dan dokumen. KPK mensinyalir kongkalikong kesepakatan harga awal antara Anja selaku penjual tanah dan Perumda Sarana Jaya sebelum negosiasi resmi.(OL-11)
Mantan pemain sepak bola terkenal, Robinho, berusaha menunda masa penahanannya setelah dihukum 9 tahun penjara di Brasil atas pemerkosaan.
Mantan pemain sepak bola Manchester City dan Real Madrid, Robinho, ditangkap di Brasil setelah kalah di pengadilan untuk menunda hukuman sembilan tahunnya atas pemerkosaan.
Sebelumnya, Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (28/7) kemarin. Dia terjerat kasus penistaan agama buntut unggahan meme Candi Borobudur.
Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, AKP M Fajar dan ketujuh anak buahnya diduga memerintahkan anggotanya meminta sejumlah uang kepada pelaku judi online untuk proses penyelesaian kasus.
KUASA hukum Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm, Saddan Sitorus memprotes penahanan kliennya.Sebab pihaknya belum menerima salinan putusan banding tersebut.
Pengacara Hotman Paris Hutapea mengatakan, pemeriksaan kliennya oleh Polda Metro Jaya dilakukan setelah selesai menjalani patsus.
Badan Bank Tanah (BBT) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menandatangan MoU, Selasa (24/4)
BADAN Bank Tanah menyiapkan lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, untuk pembangunan bandar udara di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Badan Bank Tanah segera menyerahkan seluas 1.883 hektare ke pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk dibagikan ke masyarakat.
Badan Bank Tanah Penajam Paser Utara kini sedang giat mengkoordinasikan penggunaan lahan negara di wilayah tersebut
Badan Bank Tanah telah menyiapkan lahan seluas 2.900 hektar dari total 6.647 hektar di Poso, Sulawesi Tengah untuk pembangunan industri sapi perah dan industri pengolahan susu.
Menurutnya, dalam masterplan atau perencanaan pembangunan dan pengembangan yang dimaksud, Bank Tanah telah menyusun areal peternakan dan perkebunan yang siap menerima investor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved