Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Wakil Direktur PT Adonara Beli Tanah dan Mobil Pakai Uang Korupsi

Candra Yuri Nuralam
15/6/2021 11:07
Wakil Direktur PT Adonara Beli Tanah dan Mobil Pakai Uang Korupsi
Tersangka Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (tengah)(ANTARA/Aprillio Akbar)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri uang yang sudah dibelanjakan dari hasil korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene diduga telah membelanjakan uang itu untuk memperkaya diri.

"Antara lain pembelian tanah dan kendaraan mewah," kata pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/6).

Setyo mengatakan pihaknya juga menduga ada uang hasil korupsi yang dinikmati Anja dengan pihak lain. Saat ini, KPK sedang mengusut hal itu.

Baca juga : Penegak Hukum Harus Dijaga dari Ketidakadilan dalam Politik

"Tim penyidik akan terus melakukan pendalaman," ujar Setyo.

Kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek untuk mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah. Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencarikan lahan yang bisa dijadikan bank tanah.

Setelah kesepakatan rekanan itu, mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene menyetujui pembelian tanah di bilangan Jakarta Timur pada 8 April 2019.

Baca juga : 6 Instansi Ini Dapat Barang Hasil Rampasan KPK

Usai kesepakatan, Perumda Sarana Jaya menyetorkan pembayaran tanah 50% atau sekitar Rp108,8 miliar ke rekening Anja melalui Bank DKI.

Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp43,5 miliar ke Anja. Duit itu merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.

Dari pembelian itu, KPK mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi. Pertama, pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek.

Baca juga : Fenomena Caleg Ambil Lagi Bantuannya Usai Kalah, KPK: Itu Akibat Transaksional

Kedua, pembelian tanah tidak dilengkapi dengan kajian apprasial dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku.

Lalu, pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun secara tanggal mundur.

Terakhir, adanya kesepakatan harga awal yang dilakukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dikakukan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya