Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai fenomena calon legislatif (caleg) yang mengambil bantuan, maupun serangan fajar usai kalah, efek dari transaksional dalam pengambilan suara.
“Nah akibatnya tadi, kalau transaksional itu begitu dia enggak kepilih, diambil lagi kan. Ya, masyarakat juga karena sudah ada transaksional seperti itu ya gimana? Protes gimana?” kata Deputi Bidang Penididikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana di Jakarta, Minggu (10/3).
Wawan mengatakan KPK sudah mengingatkan masyarakat untuk menolak serangan fajar sejak lama. Imbauan itu digaungkan karena berbahaya untuk warga itu sendiri.
Baca juga : Laporan Transaksi Mencurigakan dari PPATK Tak Terkait Politik Uang
“Nah, waktu itu kan kita sudah kasih tahu ya dalam bentuk sosialisasi, dan kampanye. Jangan mau dikasih apapun juga yang kaitannya nanti adalah dengan pemilihan, ‘nih saya kasih ini, tapi, tolong ya pilih saya ya’ jangan sampai mau seperti itu,” terang Wawan.
Masyarakat juga dinilai tidak punya tempat mengadu jika ada caleg yang kembali meminta serangan fajar yang sebelumnya diberikan. Caleg yang mengambil lagi bantuannya juga disebut membuktikan sikap aslinya yang diyakini mencari suara bukan untuk membantu masyarakat.
“Kalau betul-betul niatnya baik, mau jadi apapun juga, mau jadi anggota legislatif, mau kepala daerah, dan lain-lain, kalau niatnya baik untuk membantu masyarkat harusnya tidak ada lagi transaksional kayak tadi,” ujar Wawan.
Meski begitu, Wawan menyebut tidak semua caleg memberikan dana ke masyarakat sebagai bentuk serangan fajar. Menurutnya, ada juga yang berniat membantu.
“Beberapa tempat kan ada juga ya yang ngasih sesuatu tetapi dia juga enggak menitipkan sesuatu lah ya, memberikan sesuatu tanpa menitipkan harus pilih saya, harus apa, ya mungkin sebenarnya itu yang baik, mau membantu masyarakat dalam bentuk apapun juga,” tutur Wawan. (Z-3)
BADAN Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat menyebutkan, politik uang menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024 tidak hanya lewat serangan fajar.
Penolakan serangan fajar dinilai penting untuk mencegah korupsi di masa depan.
Ketidaknetralan itu kian mengkhawatirkan setelah pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mendukung salah satu paslon di pilkada.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta menindak tegas pelaku money politic atau politik uang yang bisa merusak pesta demokrasi lima tahunan itu
Serangan fajar adalah bentuk politik uang yang merusak integritas pemilu dan demokrasi di Indonesia. Beriikut penjelasan soal arti dan sanksi pidana untuk pemberi dan penerima
Anggota Bawaslu RI Puadi mengakui dugaan kecurangan pilkada politik uang berupa serangan fajar marak ditemukan. Hal itu didapat dari hasil patroli 1x24 jam saat masa tenang.
Simulasi pengamanan ini dilakukan untuk menguji dan melatih kesiapan jajaran personel TNI dari Kodam III Siliwangi
Wartawan memiliki peran penting terutama untuk mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) damai 2024. K
Bawaslu meminta jajaran Panwaslu tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan segera berkoordinasi dan memonitoring pengadaan serta pendistribusian perlengkapan pemungutan suara,
Semua ASN di lingkungan pemerintahan harus bersikap netral dan bijak dalam menggunakan media sosial.
Untuk rekrutmen KPPS Pemilu ada sejumlah persyaratan baru. Salah satunya usia pendaftar dibatasi mulai dari 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Disabilitas mental merupakan individu yang mengalami gangguan pada fungsi pikir, emosi dan perilaku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved