Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai fenomena calon legislatif (caleg) yang mengambil bantuan, maupun serangan fajar usai kalah, efek dari transaksional dalam pengambilan suara.
“Nah akibatnya tadi, kalau transaksional itu begitu dia enggak kepilih, diambil lagi kan. Ya, masyarakat juga karena sudah ada transaksional seperti itu ya gimana? Protes gimana?” kata Deputi Bidang Penididikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana di Jakarta, Minggu (10/3).
Wawan mengatakan KPK sudah mengingatkan masyarakat untuk menolak serangan fajar sejak lama. Imbauan itu digaungkan karena berbahaya untuk warga itu sendiri.
Baca juga : Laporan Transaksi Mencurigakan dari PPATK Tak Terkait Politik Uang
“Nah, waktu itu kan kita sudah kasih tahu ya dalam bentuk sosialisasi, dan kampanye. Jangan mau dikasih apapun juga yang kaitannya nanti adalah dengan pemilihan, ‘nih saya kasih ini, tapi, tolong ya pilih saya ya’ jangan sampai mau seperti itu,” terang Wawan.
Masyarakat juga dinilai tidak punya tempat mengadu jika ada caleg yang kembali meminta serangan fajar yang sebelumnya diberikan. Caleg yang mengambil lagi bantuannya juga disebut membuktikan sikap aslinya yang diyakini mencari suara bukan untuk membantu masyarakat.
“Kalau betul-betul niatnya baik, mau jadi apapun juga, mau jadi anggota legislatif, mau kepala daerah, dan lain-lain, kalau niatnya baik untuk membantu masyarkat harusnya tidak ada lagi transaksional kayak tadi,” ujar Wawan.
Meski begitu, Wawan menyebut tidak semua caleg memberikan dana ke masyarakat sebagai bentuk serangan fajar. Menurutnya, ada juga yang berniat membantu.
“Beberapa tempat kan ada juga ya yang ngasih sesuatu tetapi dia juga enggak menitipkan sesuatu lah ya, memberikan sesuatu tanpa menitipkan harus pilih saya, harus apa, ya mungkin sebenarnya itu yang baik, mau membantu masyarakat dalam bentuk apapun juga,” tutur Wawan. (Z-3)
Total, sebanyak delapan orang ditangkap KPK pada Sabtu, 23 November 2024.
KPK terus mendalami kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Bengkulu. Sebanyak tujuh saksi diminta menjelaskan aliran dana ke mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Anggota Bawaslu RI Puadi mengakui dugaan kecurangan pilkada politik uang berupa serangan fajar marak ditemukan. Hal itu didapat dari hasil patroli 1x24 jam saat masa tenang.
Serangan fajar adalah bentuk politik uang yang merusak integritas pemilu dan demokrasi di Indonesia. Beriikut penjelasan soal arti dan sanksi pidana untuk pemberi dan penerima
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta menindak tegas pelaku money politic atau politik uang yang bisa merusak pesta demokrasi lima tahunan itu
Amplop tersebut diduga akan digunakan Rohidin untuk serangan fajar jelang pencoblosan pada Rabu, 27 November 2024.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved