Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Kejagung Selisik Kasus Impor Emas dari Singapura

Tri Subarkah
15/6/2021 23:50
Kejagung Selisik Kasus Impor Emas dari Singapura
Ilustrasi(Antara)

DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah mengungkapkan pihaknya mulai menyelisik skandal impor emas yang nilainya diduga mencapai Rp47,1 triliun. Menurutnya, penyidik masih menganalisis kasus tersebut.

"Itu sudah sampai ke tangan kita, dari Pak Jaksa Agung, JAM-Pidsus. Sekarang posisinya lagi dianalisa, ditelah ketentutan-ketentuannya," kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (15/6).

Salah satu hal yang dianalisa dalam kasus tersebut adalah mekanisme penanganannya. Sebab, kasus yang awalnya diungkap oleh anggota Komisi III Fraksi PDIP Arteria Dahlan dalam rapat dengar pendapat bersama Jaksa Agung itu ditangai menggunakan UU Kepabeanan. Dalam UU tersebut, aparat yang melakukan penyidikan adalah Kementerian Keuangan.

"Kita pastikan, ini masih dalam kualifikasi kerugian yang terjadi di pendapatan terkait UU Kepabeanan ketika dia masuk atau dia Tipikor? Kalau Tipikor kan beda berarti," katanya.

Sebelumnya, JAM-Pidsus Ali Mukartono menyebut sedang mencari celah hukum agar Korps Adhyaksa bisa mengusut skandal tersebut. Ali mengatakan pihaknya berupaya untuk menerapkan UU Tipikor dengan berinovasi menerapkan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 yang mengatur soal unsur merugikan perekonomian negara.

"Saya coba untuk ini merugikan perekonomian negara," katanya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/6).

Menurut Arteria, penyelewengan terjadi dengan modus merubah data emas yang masuk dari Singapura di Bandara Soekarno-Hatta. Emas yang masuk dari Singapura awalnya berbentuk setengah jadi, namun saat masuk ke Indonesia, labelnya diubah menjadi produk emas bongkahan. Hal ini memungkinkan lolosnya pengenaan pajak. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya