Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah mengungkapkan pihaknya mulai menyelisik skandal impor emas yang nilainya diduga mencapai Rp47,1 triliun. Menurutnya, penyidik masih menganalisis kasus tersebut.
"Itu sudah sampai ke tangan kita, dari Pak Jaksa Agung, JAM-Pidsus. Sekarang posisinya lagi dianalisa, ditelah ketentutan-ketentuannya," kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (15/6).
Salah satu hal yang dianalisa dalam kasus tersebut adalah mekanisme penanganannya. Sebab, kasus yang awalnya diungkap oleh anggota Komisi III Fraksi PDIP Arteria Dahlan dalam rapat dengar pendapat bersama Jaksa Agung itu ditangai menggunakan UU Kepabeanan. Dalam UU tersebut, aparat yang melakukan penyidikan adalah Kementerian Keuangan.
"Kita pastikan, ini masih dalam kualifikasi kerugian yang terjadi di pendapatan terkait UU Kepabeanan ketika dia masuk atau dia Tipikor? Kalau Tipikor kan beda berarti," katanya.
Sebelumnya, JAM-Pidsus Ali Mukartono menyebut sedang mencari celah hukum agar Korps Adhyaksa bisa mengusut skandal tersebut. Ali mengatakan pihaknya berupaya untuk menerapkan UU Tipikor dengan berinovasi menerapkan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 yang mengatur soal unsur merugikan perekonomian negara.
"Saya coba untuk ini merugikan perekonomian negara," katanya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/6).
Menurut Arteria, penyelewengan terjadi dengan modus merubah data emas yang masuk dari Singapura di Bandara Soekarno-Hatta. Emas yang masuk dari Singapura awalnya berbentuk setengah jadi, namun saat masuk ke Indonesia, labelnya diubah menjadi produk emas bongkahan. Hal ini memungkinkan lolosnya pengenaan pajak. (OL-8)
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
ANAK perusahaan PT Pegadaian, Galeri 24, turut meramaikan gelaran Jakarta International Jewellery Fair (JIJF) 2026 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan.
Program ini berlangsung selama satu tahun penuh, mulai dari 15 Januari hingga 31 Desember 2026.
Sentimen global masih cukup kondusif bagi penguatan harga emas dalam jangka pendek.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan OTT di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Harga emas global dalam beberapa hari terakhir mengalami koreksi setelah mencatat reli kuat sebelumnya.
Prediksi harga emas Antam untuk Jumat, 30 Januari 2026. Tren bullish berlanjut, harga diproyeksikan tembus Rp3,2 juta per gram menyusul rekor global.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved