Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
SURAT Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Sayangnya, dokumen ini harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.
Selama pandemi covid-19, kita tetap bisa aman melakukan perpanjangan SIM tanpa harus berkerumunan, yaitu melalui aplikasi pada ponsel. Berikut caranya:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri pada handphone Android melalui Google Play Store. Setelah mengunduh aplikasi, pemohon akan diminta memasukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas.
2. Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna. Pengguna diminta memasukan Nomor Induk Kependudukan(NIK) dan nama lengkap sesuai KTP yang akan diunggah untuk diverifikasi melalui face recognition. Jika dinyatakan valid, layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan.
3. Masuk kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri, dan pilih ikon SINAR, lalu klik perpanjangan SIM. Pemohon dapat memilih golongan SIM, kemudian mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
4. Pemohon diberikan metode pengiriman, yakni diambil sendiri oleh pemohon atau diambil wakil lewat surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman.
5. Terkait proses pembayaran, pemohon dapat melakukannya melalui virtual account BNI. Kemudian, SIM akan dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM.
Agar tidak ribet saat proses pengajuan online, sebaiknya siapkan dokumen persyaratan sebelum perpanjangan SIM online. Melansir dari website Korlantas Polri berikut langkah-langkah yang harus dilakukan pemohon.
1. Pemohon perpanjangan SIM wajib mengisi formulir yang sudah disediakan di website Korlantas Polri.
2. Siapkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku sebagai bukti bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Jika pemohon warga negara asing (WNA), data informasi yang harus disiapkan yaitu dokumen keimigrasian.
3. Siapkan SIM lama yang masih berlaku, surat kesehatan dari dokter, dan surat keterangan lulus uji simulator.
Di samping dokumen, ada pula ketentuan lain yang harus Anda penuhi saat akan mengajukan permohonan perpanjang SIM. Permohonan perpanjang SIM wajib dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Kebijakan tentang pemilihan tanggal pengajuan diberikan kepada pemohon untuk memilihnya sendiri, asalkan tanggal yang dipilih belum melewati tanggal habis waktu berlaku.
Jika ternyata permohonan perpanjangan SIM dilakukan setelah lewat waktu masa berlaku, permintaan akan diproses ke pembuatan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan menyiapkan dokumen persyaratan yang tadi sudah disebutkan. Pengajuan memperpanjang masa berlaku SIM dapat dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan lain di seluruh kota di Indonesia sesuai dengan tempat tinggal pemohon.
Setelah dokumen persyaratan terkumpul, permohonan SIM dapat diajukan ke petugas bagian identifikasi dan verifikasi di Satpas atau tempat pelayanan SIM lainnya. Pemohon juga harus menyiapkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perpanjangan sebesar Rp80.000. Biaya ini berlaku tidak hanya untuk SIM A, tapi juga SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum.
Sedangkan untuk SIM C biayanya sebesar Rp75.000 dan SIM D Rp30.000. Kemudian untuk pengajuan yang dilakukan secara online, ada biaya administrasi Rp5000. (OL-14)
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan.
Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan agar tetap legal dalam berkendara.
Andrea Kimi Antonelli menggantikan posisi juara dunia tujuh kali, Lewis Hamilton, sebagai rekan dari George Russell di tim Formula 1, Mercedes.
Layanan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan dokumen resmi untuk keperluan sehari-hari
Aan menjelaskan dalam masing-masing SIM pengendara itu terdapat 12 poin. Jumlah poin akan berkurang setiap pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan bahwa sistem pengurangan poin pelanggaran lalu lintas mulai berlaku pada tahun 2025. P
ANGGOTA Komisi III DPR RI Safaruddin mengusulkan pemanfaatan teknologi CCTV atau kamera pengawas untuk mencegah kekerasan dalam proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Prabowo mengatakan bahwa ada pihak yang selalu berusaha merusak citra kepolisian dengan segala cara
Kehadiran robot tersebut masih bersifat demonstratif dan edukatif.
POLRI akan melakukan kolaborasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dan lembaga terkait lainnya untuk menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MGB) yang diusung oleh pemerintah.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai bahwa peringatan Hari Bhayangkara ke-79 seharusnya tidak berhenti pada seremoni
Aksi cium tangan Gibran kepada Try terlihat saat Gibran yang berada di belakang Presiden Prabowo Subianto baru tiba di lokasi acara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved