Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SUASANA jalanan di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan pada Jumat (11/6) sore itu padat. Serentaknya para pekerja yang keluar pada sore itu membuat jalanan menjadi ramai.
Klakson mobil bersahutan saat jalanan macet membuat situasi makin riuh. Di sisi jalan tampak barisan pesepeda motor yang memanfaatkan ruang kecil untuk melaju menerobos kemacetan.
Di balik kemacetan itu tampak pemandangan yang justru membuat pengedara geram. Pasalnya, saat jalanan macet masih ada saja yang melanggar lalu lintas, seperti melawan arah dan melanggar rambu lalu lintas.
Fenomena itu terjadi di Stasiun Karet, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kepadatan kendaraan yang dimulai dari arah Pasar Tanah Abang tak menghalangi niat sejumlah pengendara untuk tidak melawan arus.
Tampak barisan pengendara motor yang dengan berani tidak menghiraukan kemacetan dan nekat melawan arus. Sikap mereka di jalanan itu justru membuat kemacetan tambah parah, karena ruas jalan menjadi sempit.
Fenomena pengendara yang tidak disiplin juga tampak di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan. Sebelum perempatan Halte MRT Blok A tampak rambu dilarang masuk bagi kendaraan motor dan tidak bermotor.
Namun, rambu itu justru seakan tak berfungsi. Masih saja tampak pengendara sepeda motor yang melanggar rambu tersebut.
Tak adanya petugas yang berjaga membuat pengendara semakin leluasa menerobos rambu tersebut. Prilaku pengendara tak disiplin itu membuat potensi kecelakaan lalu lintas, karena pengendara yang menuju Jalan Darmawangsa tak menyadari adanya pengendara yang tiba-tiba melawan arus.
Untuk mendisiplinkan pengendara yang bandel, Polri menertibkan aturan tilang sistem poin. Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran berulang kali, polisi dapat mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM).
Tilang sistem poin ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian No.5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Pada peraturan tersebut disebutkan pengemudi yang tidak mematuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan akan mendapatkan 5 poin.
Lalu, mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan melanggar aturan perintah atau melanggar yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas juga diberi 5 poin.
Baca juga : Komunitas Sepeda Akan Unjuk Rasa Jalur Khusus Road Bike
Dalam peraturan tersebut juga diatur mengenai peraturan poin tilang. Pengendara yang melanggar dan mendapatkan total 12 poin, pengendara akan disanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM hingga putusan pengadilan. Pelanggar yang telah diberikan sanksi poin 12 akan kembali menjalani pelatihan mengemudi guna mendapatkan SIM lagi.
Sementara itu, apabila terkumpul 18 poin, pengendara akan dikenai penalti dua, yakni pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan, berikut masa waktu sanksi.
Peraturan yang masih disosialisasikan hingga enam bulan hingga satu tahun ke depan itu disambut positif. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan peraturan tersebut merupakan langkah maju dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas. Ia mengatakan para pelanggar yang telah melakukan pelanggaran satu kali akan mulai berpikir untuk melakukan pelanggaran berikutnya guna menghindari pencabutan SIM.
"Dengan ada penandaan SIM itu orang akan semakin berhati-hati dalam berkendara, karena dia cuma punya 3 kali, tiga kali ditilang, selesai, SIM-nya dicabut," kata Sambodo.
Ia mengatakan dalam masa uji coba ini perlu dipersiapkan lebih matang. Bagaimana penerapan di lapangan akan menjadi modal untuk mengevaluasi dan bagaiman penerapannya secara menyeluruh.
"Bagaimana nantinya kita tunggu kebijakan dari Korlantas Polri," kata Sambodo.
Di lain sisi, pemerhati masalah tranportasi, Budiyanto mengatakan penandaan SIM bagi para pelanggar dengan sistem poin ini akan memberikan efek jera yang tinggi. Ia mengatakan hal ini akan membuat pengendara tidak bisa sembarangan dan seenaknya melanggar aturan dan lambu lalu lintas. Sehingga, pada akhirnya terciptalah situasi jalanan yang kondusif dan pengendara yang disiplin.
"Situasi ini akhirnya akan biasa dan membuat pengguna jalan untuk menaati peraturan yang berlaku yang pada akhirnya akan terbentuk watak yang disiplinm" kata Budiyanto.
Meski demikian, ia menilai untuk pencabutan SIM tetap harus melalui proese pengadilan.
"Agar tidak melanggar hak asasi," kata Budiyanto.
Budiyanto lalu memberikan catatan kepada Korlantas Polri dalam menerapkan aturan tersebut. Ia mengatakan Polri harus memiliki sistem yang menampilkan data pelanggaran yang akurat. Ia mengatakan dengan sistem tersebut pengendara mengetahui kesalahannya dan merasa awas saat berkendara.
"Intinya ada alat atau sistem yang mendata pelanggaran. Dengan sistem pendataan yang bagus pengguna jalan merasa terawasi terus," kata Budiyanto. (OL-7)
Pemprov DKI Jakarta siap bersinergi dalam penambahan titik kamera, integrasi sistem, serta perluasan cakupan ETLE.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyebut program Electronic Traffic Law Enforcement (-ETLE) menjadi tonggak penting reformasi digital di tubuh Korps Lalu Lintas Polri.
Ari mengimbau kepada masyarakat agar sama-sama bisa menaati peraturan lalu lintas.
ETLE yang sedang dikembangkan adalah penegakan hukum berbasis teknologi yang lebih kepada objektif dan berkeadilan.
DITLANTAS Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin menegaskan bawah electronic-traffic law enforcement (E-TLE) berfungi hanya untuk menilang kendaraan bermotor.
Kamera ETLE ini secara otomatis merekam pelanggaran, data pelanggaran dikirim ke pusat kontrol polisi dan surat tilang elektronik dikirim ke alamat pemilik kendaraan atau via SMS/email.
Langkah ini diambil guna menjamin keselamatan pengguna jalan serta mengurai kepadatan di ruas Jalan Nasional Daendels, Kabupaten Gresik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pengaturan lalu lintas khusus di kawasan Sudirman-MH Thamrin pada perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026
Melalui sistem berbasis teknologi, Polri ingin mengedepankan aspek edukasi dan kepatuhan sukarela.
Total volume lalin yang kembali ke wilayah Jabotabek ini meningkat 15,66% jika dibandingkan lalin normal.
Pengemudi diimbau memastikan kondisi fisik dan kendaraan tetap prima, memanfaatkan rest area untuk beristirahat, serta tidak memaksakan diri.
Hindari kemacetan saat libur Nataru dengan aplikasi pantau kemacetan lalu lintas terbaik. Cek kondisi jalan dan rute alternatif secara real-time.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved