Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
SUASANA jalanan di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan pada Jumat (11/6) sore itu padat. Serentaknya para pekerja yang keluar pada sore itu membuat jalanan menjadi ramai.
Klakson mobil bersahutan saat jalanan macet membuat situasi makin riuh. Di sisi jalan tampak barisan pesepeda motor yang memanfaatkan ruang kecil untuk melaju menerobos kemacetan.
Di balik kemacetan itu tampak pemandangan yang justru membuat pengedara geram. Pasalnya, saat jalanan macet masih ada saja yang melanggar lalu lintas, seperti melawan arah dan melanggar rambu lalu lintas.
Fenomena itu terjadi di Stasiun Karet, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kepadatan kendaraan yang dimulai dari arah Pasar Tanah Abang tak menghalangi niat sejumlah pengendara untuk tidak melawan arus.
Tampak barisan pengendara motor yang dengan berani tidak menghiraukan kemacetan dan nekat melawan arus. Sikap mereka di jalanan itu justru membuat kemacetan tambah parah, karena ruas jalan menjadi sempit.
Fenomena pengendara yang tidak disiplin juga tampak di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan. Sebelum perempatan Halte MRT Blok A tampak rambu dilarang masuk bagi kendaraan motor dan tidak bermotor.
Namun, rambu itu justru seakan tak berfungsi. Masih saja tampak pengendara sepeda motor yang melanggar rambu tersebut.
Tak adanya petugas yang berjaga membuat pengendara semakin leluasa menerobos rambu tersebut. Prilaku pengendara tak disiplin itu membuat potensi kecelakaan lalu lintas, karena pengendara yang menuju Jalan Darmawangsa tak menyadari adanya pengendara yang tiba-tiba melawan arus.
Untuk mendisiplinkan pengendara yang bandel, Polri menertibkan aturan tilang sistem poin. Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran berulang kali, polisi dapat mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM).
Tilang sistem poin ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian No.5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Pada peraturan tersebut disebutkan pengemudi yang tidak mematuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan akan mendapatkan 5 poin.
Lalu, mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan melanggar aturan perintah atau melanggar yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas juga diberi 5 poin.
Baca juga : Komunitas Sepeda Akan Unjuk Rasa Jalur Khusus Road Bike
Dalam peraturan tersebut juga diatur mengenai peraturan poin tilang. Pengendara yang melanggar dan mendapatkan total 12 poin, pengendara akan disanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM hingga putusan pengadilan. Pelanggar yang telah diberikan sanksi poin 12 akan kembali menjalani pelatihan mengemudi guna mendapatkan SIM lagi.
Sementara itu, apabila terkumpul 18 poin, pengendara akan dikenai penalti dua, yakni pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan, berikut masa waktu sanksi.
Peraturan yang masih disosialisasikan hingga enam bulan hingga satu tahun ke depan itu disambut positif. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan peraturan tersebut merupakan langkah maju dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas. Ia mengatakan para pelanggar yang telah melakukan pelanggaran satu kali akan mulai berpikir untuk melakukan pelanggaran berikutnya guna menghindari pencabutan SIM.
"Dengan ada penandaan SIM itu orang akan semakin berhati-hati dalam berkendara, karena dia cuma punya 3 kali, tiga kali ditilang, selesai, SIM-nya dicabut," kata Sambodo.
Ia mengatakan dalam masa uji coba ini perlu dipersiapkan lebih matang. Bagaimana penerapan di lapangan akan menjadi modal untuk mengevaluasi dan bagaiman penerapannya secara menyeluruh.
"Bagaimana nantinya kita tunggu kebijakan dari Korlantas Polri," kata Sambodo.
Di lain sisi, pemerhati masalah tranportasi, Budiyanto mengatakan penandaan SIM bagi para pelanggar dengan sistem poin ini akan memberikan efek jera yang tinggi. Ia mengatakan hal ini akan membuat pengendara tidak bisa sembarangan dan seenaknya melanggar aturan dan lambu lalu lintas. Sehingga, pada akhirnya terciptalah situasi jalanan yang kondusif dan pengendara yang disiplin.
"Situasi ini akhirnya akan biasa dan membuat pengguna jalan untuk menaati peraturan yang berlaku yang pada akhirnya akan terbentuk watak yang disiplinm" kata Budiyanto.
Meski demikian, ia menilai untuk pencabutan SIM tetap harus melalui proese pengadilan.
"Agar tidak melanggar hak asasi," kata Budiyanto.
Budiyanto lalu memberikan catatan kepada Korlantas Polri dalam menerapkan aturan tersebut. Ia mengatakan Polri harus memiliki sistem yang menampilkan data pelanggaran yang akurat. Ia mengatakan dengan sistem tersebut pengendara mengetahui kesalahannya dan merasa awas saat berkendara.
"Intinya ada alat atau sistem yang mendata pelanggaran. Dengan sistem pendataan yang bagus pengguna jalan merasa terawasi terus," kata Budiyanto. (OL-7)
ETLE yang sedang dikembangkan adalah penegakan hukum berbasis teknologi yang lebih kepada objektif dan berkeadilan.
DITLANTAS Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin menegaskan bawah electronic-traffic law enforcement (E-TLE) berfungi hanya untuk menilang kendaraan bermotor.
Kamera ETLE ini secara otomatis merekam pelanggaran, data pelanggaran dikirim ke pusat kontrol polisi dan surat tilang elektronik dikirim ke alamat pemilik kendaraan atau via SMS/email.
DIRLANTAS Polda Metro Jaya akan melakukan evaluasi terhadap sistem e-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement, buntut dari ramainya insiden sopir ambulans yang terkena tilang elektronik.
PENINDAKAN pelanggar lalu lintas (lalin) di wilayah hukum Polda Metro Jaya tetap menggunakan tilang elektronik (E-TLE).
Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa terdapat 10 sasaran penilangan tilang elektronik atau ETLE yang dikirimkan notifikasi atau pemberitahuan tilang melalui aplikasi WhatsApp (WA).
Arus lalu lintas di depan pabrik Polytron, tepatnya dari arah Semarang menuju Demak, sudah relatif lancar, tidak tersendat seperti hari-hari sebelumnya.
Menurut dia, penanganan lalu lintas bukan sekadar kegiatan teknis, tetapi merupakan bagian dari filosofi pelayanan publik yang berkelanjutan.
Budi juga memastikan kelancaran lalu lintas pada libur lebaran. Pemerintah melakukan rekayasa lalu lintas di beberapa titik kepadatan di kawasan penyangga Jakarta.
Berdasarkan evaluasi, sejak Rabu (2/4) pagi hingga pukul 15.00 WIB, volume kendaraan di Simpang Tiga Candi Prambanan menunjukkan tren peningkatan dari hari sebelumnya.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi pun memberikan apresiasi tinggi kepada Polri atas penurunan signifikan kecelakaan selama arus mudik Lebaran 2025.
Wagub Jabar Erwan Setiawan menuturkan, situasi kendaraan yang keluar-masuk melalui Gerbang Tol Cileunyi masih terpantau lancar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved