Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Menkopolhukam: UU ITE Tidak Dicabut

Andhika Prasetyo
11/6/2021 18:37
Menkopolhukam: UU ITE Tidak Dicabut
Menkopolhukam Mahfud MD(Dok.Humas Unhas)

KEMENTERIAN Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memutuskan untuk tidak mencabut Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Keputusan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan diskusi panjang bersama kementerian/lembaga terkait, sejumlah akademisi dan kelompok masyarakat.

"Kita putuskan bahwa UU ITE tidak akan dicabut," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Jumat (11/6).

Dari diskusi yang dilakukan, Kemenkumham bersama seluruh pihak yang terlibat menyepakati dua hal.

Yang pertama, harus ada pembuatan pedoman implementasi berupa kriteria-kriteria.

Baca juga: ICW Laporkan Firli Bahuri ke Dewas, Ini Respons KPK

Hal tersebut perlu dilakukan agar pasal-pasal di dalam UU ITE tidak tebang pilih, alias sama berlakunya untuk semua orang.

Yang kedua, melakukan revisi terbatas semantik secara redaksional terhadap pasal-pasal yang dianggap pasal karet.

"Misalnya, masalah kesusilaan Pasal 27 Ayat 1 UU. Sekarang ditegaskan bahwa pelaku yang bisa dijerat oleh pasal itu adalah pihak yang memiliki niat menyebar luaskan. Jadi bukan orang yang melakukan tapi yang menyebarkan," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa keberadaan UU ITE masih sangat dibutuhkan untuk mengatur lalu lintas komunikasi di dunia digital.

"Kalau dicabut, itu namanya bunuh diri," tandas Mahfud.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik