Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memutuskan untuk tidak mencabut Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Keputusan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan diskusi panjang bersama kementerian/lembaga terkait, sejumlah akademisi dan kelompok masyarakat.
"Kita putuskan bahwa UU ITE tidak akan dicabut," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Jumat (11/6).
Dari diskusi yang dilakukan, Kemenkumham bersama seluruh pihak yang terlibat menyepakati dua hal.
Yang pertama, harus ada pembuatan pedoman implementasi berupa kriteria-kriteria.
Baca juga: ICW Laporkan Firli Bahuri ke Dewas, Ini Respons KPK
Hal tersebut perlu dilakukan agar pasal-pasal di dalam UU ITE tidak tebang pilih, alias sama berlakunya untuk semua orang.
Yang kedua, melakukan revisi terbatas semantik secara redaksional terhadap pasal-pasal yang dianggap pasal karet.
"Misalnya, masalah kesusilaan Pasal 27 Ayat 1 UU. Sekarang ditegaskan bahwa pelaku yang bisa dijerat oleh pasal itu adalah pihak yang memiliki niat menyebar luaskan. Jadi bukan orang yang melakukan tapi yang menyebarkan," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa keberadaan UU ITE masih sangat dibutuhkan untuk mengatur lalu lintas komunikasi di dunia digital.
"Kalau dicabut, itu namanya bunuh diri," tandas Mahfud.(OL-4)
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati setiap putusan MK dan memandang perbedaan pendapat hukum sebagai hal yang normal dalam negara demokratis.
Saat menerima delegasi Vietnam di Jakarta, kemarin, dia mengatakan digitalisasi merupakan fondasi penting dalam modernisasi layanan hukum Indonesia.
PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan DPR dan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digitalĀ
Aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang dikabarkan melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved