Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

ICW Laporkan Firli Bahuri ke Dewas, Ini Respons KPK

Indriyani Astuti
11/6/2021 17:53
ICW Laporkan Firli Bahuri ke Dewas, Ini Respons KPK
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menunjukkan laporan pihaknya atas Firli Bahuri ke Dewas KPK(MI/Susnto)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jumat (11/6). Laporan tersebut dibuat oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait kunjungan Firli ke Palembang, Sumatera Selatan dengan menggunakan helikopter mewah, pada 2020.

Menanggapi laporan itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK menghormati sepenuhnya hak setiap warga negara yang melihat atau menemukan dugaan pelanggaran etik oleh Insan KPK untuk melaporkannya kepada Dewas KPK. 

"Kami melihat hal ini sebagai fungsi kontrol publik yang berjalan dengan baik dalam agenda pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK," ujar Ali, kepada media, Jumat (11/6).

Ali menjelaskan, pokok persoalan yang dilaporkan telah diproses oleh Dewas KPK dan disampaikan hasilnya kepada publik pada 24 September 2020. Seperti diberitakan, Firli dijatuhi sanksi teguran oleh Dewas KPK atas laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dibuat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). 

Baca juga : Firli: KPK Berkomitmen Menyita Harta Koruptor untuk Negara

"KPK tetap menghormati tugas dan kewenangan Dewas atas pelaporan ini dan menyerahkan sepenuhnya untuk proses tindak lanjutnya," imbuh Ali. 

Ia menuturkan bahwa KPK tetap fokus pada kerja pemberantasan korupsi dan menjalankan seluruh agenda dan strategi pemberantasan korupsi. 

Ia mengklaim, saat ini KPK berupaya selesaikan perkara korupsi yang menjadi tunggakan beberapa tahun lalu dan juga mengungkap dugaan perkara korupsi baru. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya