Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jumat (11/6). Laporan tersebut dibuat oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait kunjungan Firli ke Palembang, Sumatera Selatan dengan menggunakan helikopter mewah, pada 2020.
Menanggapi laporan itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK menghormati sepenuhnya hak setiap warga negara yang melihat atau menemukan dugaan pelanggaran etik oleh Insan KPK untuk melaporkannya kepada Dewas KPK.
"Kami melihat hal ini sebagai fungsi kontrol publik yang berjalan dengan baik dalam agenda pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK," ujar Ali, kepada media, Jumat (11/6).
Ali menjelaskan, pokok persoalan yang dilaporkan telah diproses oleh Dewas KPK dan disampaikan hasilnya kepada publik pada 24 September 2020. Seperti diberitakan, Firli dijatuhi sanksi teguran oleh Dewas KPK atas laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dibuat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Baca juga : Firli: KPK Berkomitmen Menyita Harta Koruptor untuk Negara
"KPK tetap menghormati tugas dan kewenangan Dewas atas pelaporan ini dan menyerahkan sepenuhnya untuk proses tindak lanjutnya," imbuh Ali.
Ia menuturkan bahwa KPK tetap fokus pada kerja pemberantasan korupsi dan menjalankan seluruh agenda dan strategi pemberantasan korupsi.
Ia mengklaim, saat ini KPK berupaya selesaikan perkara korupsi yang menjadi tunggakan beberapa tahun lalu dan juga mengungkap dugaan perkara korupsi baru. (OL-7)
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
KPK menyatakan belum mengembalikan barang-barang milik mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto karena masih mempelajarinya.
KPK sudah berhasil membuat Hasto dinyatakan bersalah melakukan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Keberadaan dua instansi itu diharap bisa memaksimalkan fungsi transparansi, sampai akuntabilitas penyelenggaraan haji di Indonesia.
Permintaan keterangan ditujukan untuk membuat kasus ini semakin terang. KPK tengah berupaya menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.
Asep enggan memerinci pom bensin mana saja yang ditemukan selisih data. Menurut dia, selisih ini membuat negara merugi.
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dan dituntut 7 tahun bui.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved