Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jumat (11/6). Laporan tersebut dibuat oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait kunjungan Firli ke Palembang, Sumatera Selatan dengan menggunakan helikopter mewah, pada 2020.
Menanggapi laporan itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK menghormati sepenuhnya hak setiap warga negara yang melihat atau menemukan dugaan pelanggaran etik oleh Insan KPK untuk melaporkannya kepada Dewas KPK.
"Kami melihat hal ini sebagai fungsi kontrol publik yang berjalan dengan baik dalam agenda pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK," ujar Ali, kepada media, Jumat (11/6).
Ali menjelaskan, pokok persoalan yang dilaporkan telah diproses oleh Dewas KPK dan disampaikan hasilnya kepada publik pada 24 September 2020. Seperti diberitakan, Firli dijatuhi sanksi teguran oleh Dewas KPK atas laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dibuat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Baca juga : Firli: KPK Berkomitmen Menyita Harta Koruptor untuk Negara
"KPK tetap menghormati tugas dan kewenangan Dewas atas pelaporan ini dan menyerahkan sepenuhnya untuk proses tindak lanjutnya," imbuh Ali.
Ia menuturkan bahwa KPK tetap fokus pada kerja pemberantasan korupsi dan menjalankan seluruh agenda dan strategi pemberantasan korupsi.
Ia mengklaim, saat ini KPK berupaya selesaikan perkara korupsi yang menjadi tunggakan beberapa tahun lalu dan juga mengungkap dugaan perkara korupsi baru. (OL-7)
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi tahanan rumah. ICW menilai sangat berisiko karena ada potensi penghilangan barang bukti kasus korupsi kuota haji
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah untuk segera membatalkan kebijakan impor 105.000 unit kendaraan pick up (pikap) dari India.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved