Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara

Cahya Mulyana
10/6/2021 17:12
Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara
Bambang Giatno Rahardjo.(Antara/Reno Esnir.)

MANTAN Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Bambang Giatno Rahardjo, divonis dua tahun penjara. Ia terbukti merugikan keuangan negara Rp14,1 miliar.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim, Muslim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (10/6).

Menurut Muslim, Bambang terbukti korupsi bersama eks kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus mantan Sekretaris BPPSDM Zulkarnain Kasim. Kemudian juga Minarsi, Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara, yang juga tergabung dalam Permai Grup dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin turut terlibat.

Bambang terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp14.139.223.215. Korupsi itu terkait pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit (RS) Tropik Infeksi Universitas Airlangga (Unair) Tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2010.

Pada pertimbangannya, majelis hakim memperhatikan audit terhadap kerugian negara. Pemeriksaan itu dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Sesuai surat pengantar kepala deputi BPKP bidang investigasi, tim auditor menyimpulkan ada kerugian negara Rp 14.139.223.215," ujarnya.

Korupsi itu dilakukan pada rentang Februari hingga Desember 2010. Bambang dinilai terbukti memperkaya diri senilai US$7.500 (sekitar Rp107 juta, kurs Rp14.359). Uang panas itu juga mengalir ke Zulkarnain Kasim sebesar US$9.500 (sekitar Rp135 juta). Kemudian, pemilik PT Buana Ramosari Gemilang Bantu Marpaung diperkaya Rp154 juta dan bos PT Marell Mandiri Ellisnawaty Rp100 juta. Korporasi Permai Grup diguyur Rp13,6 miliar.

 

Hakim turut membacakan vonis Minarsi. Dia juga divonis dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Bambang Giatno dan Minarsi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik