Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Bambang Giatno Rahardjo, divonis dua tahun penjara. Ia terbukti merugikan keuangan negara Rp14,1 miliar.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim, Muslim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (10/6).
Menurut Muslim, Bambang terbukti korupsi bersama eks kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus mantan Sekretaris BPPSDM Zulkarnain Kasim. Kemudian juga Minarsi, Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara, yang juga tergabung dalam Permai Grup dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin turut terlibat.
Bambang terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp14.139.223.215. Korupsi itu terkait pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit (RS) Tropik Infeksi Universitas Airlangga (Unair) Tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2010.
Pada pertimbangannya, majelis hakim memperhatikan audit terhadap kerugian negara. Pemeriksaan itu dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Sesuai surat pengantar kepala deputi BPKP bidang investigasi, tim auditor menyimpulkan ada kerugian negara Rp 14.139.223.215," ujarnya.
Korupsi itu dilakukan pada rentang Februari hingga Desember 2010. Bambang dinilai terbukti memperkaya diri senilai US$7.500 (sekitar Rp107 juta, kurs Rp14.359). Uang panas itu juga mengalir ke Zulkarnain Kasim sebesar US$9.500 (sekitar Rp135 juta). Kemudian, pemilik PT Buana Ramosari Gemilang Bantu Marpaung diperkaya Rp154 juta dan bos PT Marell Mandiri Ellisnawaty Rp100 juta. Korporasi Permai Grup diguyur Rp13,6 miliar.
Hakim turut membacakan vonis Minarsi. Dia juga divonis dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Bambang Giatno dan Minarsi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-14)
PRESIDEN Prabowo Subianto menyampaikan akan memerangi korupsi tanpa kompromi saat berpidato di World Economic Forum (WEF) Davos, Swis, Kamis (22/1)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
AbadiNusa memulai langkah sebagai usaha distribusi alat laboratorium dan alat kesehatan dengan keyakinan atas pentingnya akses alat kesehatan berkualitas.
Penguatan daya saing industri kesehatan nasional dinilai semakin krusial di tengah meningkatnya kebutuhan layanan medis, dan ketatnya persaingan global.
Tes laboratorium presisi menjawab berbagai masalah kesehatan, mulai alergi yang tidak kunjung membaik, demam berulang pada anak, hingga berat badan yang turun naik atau yoyo.
Ketua Gakeslab Indonesia Provinsi DKI Jakarta, Andri Noviar menyampaikan bahwa banyak pelaku usaha alat kesehatan menyebut kondisi saat ini sebagai masa berduka bagi dunia alat kesehatan.
Gakeslab Indonesia menekankan pentingnya komitmen pemerintah dalam membangun dan memperkuat industri alat kesehatan (alkes) nasional.
Perusahaan fokus pada penguatan rantai distribusi, peningkatan efisiensi operasional, serta kemitraan strategis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved