Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
MANTAN Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Bambang Giatno Rahardjo, divonis dua tahun penjara. Ia terbukti merugikan keuangan negara Rp14,1 miliar.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim, Muslim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (10/6).
Menurut Muslim, Bambang terbukti korupsi bersama eks kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus mantan Sekretaris BPPSDM Zulkarnain Kasim. Kemudian juga Minarsi, Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara, yang juga tergabung dalam Permai Grup dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin turut terlibat.
Bambang terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp14.139.223.215. Korupsi itu terkait pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit (RS) Tropik Infeksi Universitas Airlangga (Unair) Tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2010.
Pada pertimbangannya, majelis hakim memperhatikan audit terhadap kerugian negara. Pemeriksaan itu dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Sesuai surat pengantar kepala deputi BPKP bidang investigasi, tim auditor menyimpulkan ada kerugian negara Rp 14.139.223.215," ujarnya.
Korupsi itu dilakukan pada rentang Februari hingga Desember 2010. Bambang dinilai terbukti memperkaya diri senilai US$7.500 (sekitar Rp107 juta, kurs Rp14.359). Uang panas itu juga mengalir ke Zulkarnain Kasim sebesar US$9.500 (sekitar Rp135 juta). Kemudian, pemilik PT Buana Ramosari Gemilang Bantu Marpaung diperkaya Rp154 juta dan bos PT Marell Mandiri Ellisnawaty Rp100 juta. Korporasi Permai Grup diguyur Rp13,6 miliar.
Hakim turut membacakan vonis Minarsi. Dia juga divonis dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Bambang Giatno dan Minarsi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-14)
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
INDUSTRI alat kesehatan (alkes) dalam negeri menghadapi tantangan baru seiring dengan tarif impor yang ditetapkan sebesar 19% ke Amerika Serikat.
Kegiatan kali ini turut menghadirkan lokakarya/workshop bertema tren perdagangan instalasi gas medik di Indonesia.
Saat ini penggunaan CT Scan belum merata di seluruh rumah sakit Indonesia. Dari 3.200 RS yang ada di Indonesia, baru ada sekitar 1.500 CT Scan yang tersedia.
Seminar dan Workshop PERSI Wilayah Jawa Timur tahun ini bertema “Strategi Rumah Sakit untuk Bertahan di era Turbulensi JKN."
Produsen alat kesehatan (alkes) asal Tiongkok, Allmed Medical, akan membangun pabrik baru di lahan seluas 24,8 hektare di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang, Jawa Tengah.
Pemerintah terus mendorong penerapan TKDN dalam industri alat kesehatan. Langkah itu dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan industri nasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved