Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Dalami Pertemuan di Rumah Dinas Azis Syamsuddin

Dhika Kusuma Winata
09/6/2021 21:52
KPK Dalami Pertemuan di Rumah Dinas Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Lembaga Antikorupsi dalami pertemuan Azis dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait dengan awal perkenalan saksi dengan tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan dugaan memfasilitasi oleh saksi untuk dilakukannya pertemuan di rumah dinas jabatan Wakil Ketua DPR, antara tersangka SRP dengan tersangka MS (M Syahrial)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (9/6).

Ali enggan membeberkan lebih jauh materi pemeriksaan Azis saat diperiksa hampir sembilan jam itu. Ali pilih irit bicara demi menjaga kerahasian proses penyidikan.

Baca juga : Azis Syamsuddin Pilih Bungkam usai Diperiksa KPK

"Keterangan materi pemeriksaan selengkapnya telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan saksi dan akan disampaikan di depan persidangan Tipikor," ujar Ali.

Azis merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjung Balai. Dia merupakan orang yang mengenalkan Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju ke Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.

Robin, Pengacara Maskur Husain, dan Syahrial ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya sudah ditahan KPK.

Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya