Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco mengatakan pimpinan DPR telah melakukan evaluasi terhadap pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang dilakukan oleh Komisi I DPR.
Dari hasil evaluasi tersebut pimpinan DPR meminta Komisi I untuk kembali melanjutkan pembahasan sekaligus menyelesaikan RUU tersebut.
"Sudah perpanjangan dua kali . Pimpinan meminta waktu mengevaluasi sejauh mana yang sudah dibahas oleh Komisi I dan setelah evaluasi kemungkinan besar dalam badan musyarawah terdekat akan meminta Komisi I mulai lagi bahas PDP karena kami lihat apa yg dibahas komisi satu sudah mencapai target," ucapnya, Kamis (10/6).
Dijadwalkan badan musyawarah (Bamus) akan digelar pekan depan untuk mengejar kesesuaian waktu penyelesaian RUU PDP.
Baca juga: Go Digital, Gaya Baru Perhumasan Indonesia
"Kami lihat materi dan lama waktu pengerjaan apakah sesuai ternyata sudah sesuai. Bahkan nanti jika reses kami bisa minta Komisi I untuk teta membahas ini biar segera selesai."
Sementara itu, Rabu (9/6) di DPR Menteri Hukum dan Ham Yasonna H Laoly memastikan pemerintah melakukan penegasan terhadap UU ITE. Pemerintah akan mengajukan revisi terbatas UU ITE dari beberapa pasal karet yang masih terdapat dalam aturan tersebut.
"Memang perlu penegasan supaya jangan (menjadi pasal) karet kami sudah sepakat itu," tegasnya.
Revisi tersebut akan mempersempit sekaligus mempersulit agar penegak hukum tidak sembarangan memberikan tafsir. Meski begitu pemerintah berupaya keras membendung dampak buruk media sosial yang memuat berbagai dinamika komunikasi publik.
"Semoga dengan ini kita bisa mencegahnya dengan baik," tandasnya. (OL-4)
UU TNI tidak memenuhi syarat untuk dibentuk melalui mekanisme carry over dan lemah secara kepastian hukum.
Legislasi harusnya menjadi proses yang harus dijalankan oleh DPR dan pemerintah secara cermat dan hati-hati dan bukan administratif dan kegiatan rutin yang dilakukan para pembentuk UU belaka.
Isnur meminta pemerintah dan DPR segera membuka dan menyampaikan DIM revisi KUHAP tersebut sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang kerap membatalkan undang-undang hasil pembahasan panjang DPR lewat sidang pengujian.
Megawati memperingatkan agar revisi UU Pemilu tidak boleh dilakukan hanya untuk mengubah substansi demokrasi.
Pekerja migran Indonesia adalah wajah negara di luar negeri. Sehingga, ia menilai pekerja migran tersebut harus memiliki kompetensi serta jasmani dan rohani yang sehat.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
ISU soal keamanan data pribadi warga negara belakangan ini kembali mencuat.
Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pemindahan data pribadi ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat, bukan merupakan pelanggaran hukum selama memenuhi ketentuan
Bima mengatakan tidak bisa menjawab secara detail mengenai kesepakatan pertukaran data RI dan AS.
Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara, misalnya perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis WN.
KETUA DPR RI Puan Maharani merespons adanya transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved